Orangtua Bos Fikasa Grup Meninggal Dunia, Ajukan Izin Keluar Rutan untuk Melayat ke Hakim Dahlan Dkk
SabangMerauke News, Pekanbaru - Duka melanda keluarga terdakwa perkara promissory note Fikasa Grup, Bhakti Salim dkk. Sang ibu, Fatimah Mulia meninggal dunia pada Jumat (11/3/2022) dini hari tadi.
"Benar, orangtua (ibu kandung) klien kami meninggal dunia," kata Ade Palti Simamora SH, penasihat hukum Bhakti Salim dkk, Jumat siang tadi.
BERITA TERKAIT: Pledoi Fikasa Grup: Kriminalisasi Perkara Perdata Dijadikan Pidana oleh Jaksa Penuntut
Ade Palti mengakui kalau pihaknya telah melayangkan surat permohonan izin keluar rumah tahanan kepada majelis hakim yang menangani perkara Fikasa Grup.
"Tadi surat permohonan sudah kami sampaikan lewat PTSP Pengadilan Negeri Pekanbaru," jelasnya.
Ade Palti berharap permohonan kliennya tersebut bisa dipenuhi oleh majelis hakim PN Pekanbaru. Rencananya, jenazah almarhumah ibu Bhakti Salim dkk akan dikebumikan pada tanggal 13 Maret mendatang.
"Atas dasar kemanusiaan, kami berharap permohonan bisa dipenuhi. Karena, inilah waktu terakhir kali bagi klien kami memberi penghormatan kepada orangtuanya yang sudah pergi untuk selamanya menghadap Sang Khalik," jelas Ade Palti.
Berdasarkan dokumen surat permohonan yang diperoleh SabangMerauke News, Bhakti Salim bersama Agung Saling dan Elly Salim mengajukan permohonan izin keluar rutan untuk dua hari lamanya. Surat ditujukan kepada Ketua PN Pekanbaru cq majelis hakim yang menangani perkara promissory note Fikasa Grup yakni diketuai oleh Dr Dahlan SH, MH. Permohonan melampirkan surat keterangan kematian dari pihak Rumah Duka Heaven, Slipi.
Pihak penasihat hukum Bhakti Salim dkk menjamin kesanggupan mengawasi dan menanggung biaya selama terdakwa menjalani izin keluar rumah tahanan jika diizinkan. Selain itu, kuasa hukum juga siap bertanggung jawab jika terdakwa melarikan diri dan menjamin akan menghadirkan kembali para terdakwa ke muka persidangan sesuai jadwal pada Senin, pekan depan.
"Saya bersedia dituntut secara hukum jika di kemudian hari terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," kata Ade Palti dalam surat permohonan izin keluar rutan tersebut.
Pihak Pengadilan Negeri Pekanbaru telah dikonfirmasi perihal surat permohonan Bhakti Salim dkk termasuk apakah permohonan itu dapat disetujui. Namun saat dikonfirmasi, Humas PN Pekanbaru, Tommy Manik SH mengaku berada di Jakarta.
"Saya sedang di Jakarta," balas Tommy via pesan WhatsApp, sore ini.
Bhakti Salim dkk pada Kamis kemarin telah menjalani sidang agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi). Dalam pledoinya, Bhakti mengaku telah menjadi korban kriminalisasi perkara perdata yang dipaksakan oleh aparat penegak hukum menjadi kasus pidana. (*)