Bupati Suhardiman Gerah, Bakal Jatuhkan Sanksi ke PNS dan Honorer Kuansing yang Nongkrong di Kedai Saat Jam Kerja
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby mengaku akan memberikan sanksi terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditemukan bersileweran di luar kantor saat jam kerja. Sanksi akan dijatuhkan kepada ASN maupun honorer yang dalam operasi Satpol PP pada Rabu (23/5/2024) lalu kedapatan sedang asyik nongkrong di warung kopi.
“Kita akan berikan sanksi terhadap mereka yang tidak patuh dan displin. Sanksi dijatuhkan sesuai PP Nomor 94 Tahun 2001 tentang Displin Pegawai," kata Suhardiman Amby kepada SabangMerauke News, Kamis (23/5/2024).
Menurutnya, kedisiplinan merupakan tanggung aparatur pelayan masyarakat sebagai indikator kinerja. Menurutnya, Pemkab Kuansing berkomitmen dalam peningkatan kedisplinan pegawai di lingkungan pemerintah Kuansing.
“Dengan adanya sanksi ini, maka diharapkan dapat meningkatkan kedisplinan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing. Kita tidak main-main dengan kedisplinan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, jika ke depannya masih ditemukan aparatur pelayan masyarakat bersiliweran di warung-warung kopi, maka akan dilakukan penegakan hukum dan penindakan yang langsung dieksekusi BKPP dan Satpol PP.
Sebelumnya diwartakan Tim Satpol PP menggelar razia ke warung kopi. Hasilnya, sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) ditemukan sedang asyik nongkrong saat jam kerja, Rabu (22/5/2024).
Kepala Satpol PP Kuansing, Rio Kasyter menyatakan, pihaknya mendapati sebanyak 2 orang ASN dan 10 orang tenaga honorer sedang asyik santai di warung kopi padahal masih jam kerja pukul 9 pagi.
Kedatangan para Satpol PP secara mendadak itu, sontak membuat ASN dan tenaga honorer terkejut dan tidak berkutik.
“Razia kali ini kita melakukan pendataan untuk disampaikan kepada BKPP Kuansing. Dan sebelumnya juga kita juga sudah melakukan razia namun masih peringatan dan hari ini kita catat," jelasnya.
Menurutnya, jika berpedoman PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Displin PNS, ketentuan jam kerja mulai pukul 07.30 WIB hingga 16.00 WIB.
"Saat kami datang, waktu sudah menunjukkan pukul 09.00 WIB, namun para pelayan masyarakat tersebut masih asyik nongkrong," tuturnya.
Kejadian ini berlangsung di tengah kunjungan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby ke Provinsi Bali sekaligus memboyong beberapa pejabat untuk mempromosikan pacu jalur.
Kepala Satpol PP Kuansing, Rio Kasyter menyatakan, pihaknya mendapati sebanyak 2 orang ASN dan 10 orang tenaga honorer sedang asyik santai di warung kopi padahal masih jam kerja pukul 9 pagi.
“Razia kali ini kita melakukan pendataan untuk disampaikan kepada BKPP Kuansing. Dan sebelumnya juga kita juga sudah melakukan razia namun masih peringatan dan hari ini kita catat," jelas Rio.
Menurutnya, jika berpedoman PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Displin PNS, ketentuan jam kerja mulai pukul 07.30 WIB hingga 16.00 WIB.
"Saat kami datang, waktu sudah menunjukkan pukul 09.00 WIB, namun para pelayan masyarakat tersebut masih asyik nongkrong," tuturnya.
Kedisplinan Pegawai Memburuk
Diwartakan sebelumnya, kedisplinan ASN di lingkungan Pemkab Kuansing akhir-akhir ini dinilai buruk. Pasalnya, di saat jam kerja, para pelayan masyarakat itu tampak berseliweran atau nongkrong di sejumlah kedai kopi.
Ketua Litbang BPPK RI Kuansing, Mu’in menilai, tindakan oknum ASN tersebut tidak mencerminkan perilaku aparatur pelayan masyarakat sebagaimana mestinya. Seorang ASN menurut Mu’in, dalam bekerja harus mematuhi aturan dan etika yang ada.
“Memang kita lihat belakangan ini kedisplinan ASN di Kuansing saat jam kerja buruk, sebagai pelayan masyarakat harusnya mereka memberikan contoh yang baik, tidak malah kongkow-kongkow di kedai kopi," ungkap Mu'in.
Mu’in menyebut, Penjabat (Pj) Sekda selaku pembina ASN mestinya lebih berperan aktif menjalan fungsinya.
“Kita menilai Pj Sekda Kuansing terkesan belum menguasai fungsinya dalam pembinaan ASN. Displin ini sangat penting, kalau pegawainya tak disiplin tentu kinerjanya jadi tidak bagus. Karena itu, untuk kemajuan Kuansing lebih baik kita minta kepada Bupati Suhardiman Amby untuk meninjau ulang jabatan Pj Sekda Ini," pungkasnya. (R-05)
BERITA TERKAIT :
Breaking News
Kapal Penyeberangan Roro di Bengkalis Terbakar