Kepala Desa Beting Dinonaktifkan Sementara dari Jabatannya, Kasusnya Ditangani Polres Kepulauan Meranti
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Kepala Desa Beting, Kecamatan Rangsang Pesisir, Kabupaten Kepulauan Meranti, Tony Safrizal, dikabarkan telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Asrorudin melalui Analisis Tata Praja, Gunawan Hadra mengatakan, keputusan ini diambil oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti untuk memastikan kelancaran proses pemeriksaan dan audit terhadap dugaan pelanggaran yang melibatkan kepala desa itu.
Dikatakan, Tony Safrizal dinonaktifkan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan anggaran desa. Namun, pihak berwenang masih melakukan investigasi dan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan kebenaran dan detail dari kasus tersebut.
"Keputusan terhadap Tony Safrizal yang dinonaktifkan sementara sebagai Kepala Desa Beting adalah instruksi langsung kepala daerah dalam rangka pembinaan. Selain itu untuk memberikan ruang terhadap audit yang berlangsung oleh Inspektorat, agar ia fokus menjalani proses pemeriksaan," kata Gunawan Hadra, Rabu (22/5/2024).
Penonaktifan Tony Safrizal ini juga bagian dari reaksi masyarakat setempat, ia dituntut mundur dari jabatannya oleh warganya sendiri.
Sebelumnya warga tidak tahan dengan ulah sang kepala desa yang jarang masuk kantor hanya karena tak punya rumah di sana. Dampaknya, program kegiatan di desa menjadi terhambat.
Kekecewaan masyarakat pun memuncak hingga memunculkan mosi tidak percaya terhadap kepala desa dan meminta kepada pihak aparatur desa melakukan musyawarah terkait buruknya kinerja di pemerintahan Desa Beting dan terjadinya pembekuan ADD tahun 2023.
Sesuai dengan agenda yang telah disepakati, ratusan masyarakat pun menghadiri rapat di Kantor Desa Beting bersama aparatur desa dan menuntut kepala desa untuk segera mundur dari jabatannya.
Terhadap permintaan tersebut, masyarakat pun beramai-ramai melakukan penandatanganan persetujuan. Ada sekitar 140 tanda tangan dan masih banyak yang ingin bertanda tangan yang meminta kepala desa mundur.
"Penonaktifan sementara ini juga menindaklanjuti kericuhan yang terjadi di masyarakat terhadap Kepala Desa Beting yang meminta ia mundur dari jabatannya. Diketahui,Tony tidak menjalani roda pemerintahan desa dengan jarang masuk kantor. Selain itu pengelolaan keuangan tahun 2022-2023 juga tidak dijalankan dengan baik," ujarnya.
Adapun keputusan ini diambil setelah Kepala Desa Beting itu tidak menggubris tiga kali teguran tertulis yang telah diberikan.
"Sudah tiga kali teguran tertulis diberikan kepada Tony Safrizal namun teguran itu tidak diindahkan, sehingga pemerintah daerah terpaksa mengambil tindakan tegas dengan menonaktifkan sementara Tony Safrizal dari jabatannya. Kami telah memberikan kesempatan bagi Tony Safrizal untuk memperbaiki diri melalui teguran tertulis, namun sayangnya, hal ini tidak ditanggapi dengan serius," tambah Gunawan.
Gunawan menegaskan, bahwa setiap langkah pemberhentian kepala desa harus mengikuti mekanisme yang ada, terutama jika terlibat dalam kasus hukum.
"Jika ada dugaan pelanggaran hukum, maka proses hukum akan menentukan langkah selanjutnya terkait status kepala desa tersebut. Kami harus memastikan bahwa semua prosedur dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku," jelasnya.
Sementara Tony Safrizal yang baru tiga tahun menjabat dinonaktifkan, tugas dan tanggung jawab Kepala Desa Beting akan diambil alih oleh Plt (pelaksana tugas) yang telah ditunjuk oleh pemerintah kabupaten.
"Kami telah menunjuk Plt yakni Dedi Supari dari Bagian Tapem yang di SK kan sejak bulan Maret lalu untuk memastikan bahwa roda pemerintahan desa tetap berjalan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu," pungkasnya.
Kepala Inspektorat Daerah Kepulauan Meranti, Rawelly Amelia SSTP, saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya sudah melaksanakan audit investigatif.
Atas permintaan Polres Kepulauan Meranti, audit dilaksanakan pada akhir Oktober sampai November 2023 dan batas waktu menindaklanjuti hasil audit 30 Maret namun hingga saat ini belum ditindaklanjuti.
"Hasil audit tidak ditindaklanjuti oleh bersangkutan. Saat ini sedang berproses di Polres, untuk lebih lengkapnya dapat ditanyakan ke Polres saja," kata Rawelly.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kepulauan Meranti, Iptu AGD Simamora SH MH menyebutkan, bahwa kasus Kepala Desa Beting ini sudah masuk ke tahap penyelidikan karena ditemukan adanya indikasi kerugian negara.
"Kami telah memulai penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran desa yang melibatkan Kepala Desa Beting. Sejauh ini, ditemukan indikasi kerugian negara yang perlu ditindaklanjuti secara hukum," ungkap Iptu Simamora. (R-01)