Mimpi Gerindra Rebut 1 Kursi DPRD Indragiri Hulu Dapil 5 Kandas di MK: Gugatan Pemohon Kabur!
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Harapan Partai Gerindra untuk merebut 1 kursi DPRD Kabupaten Indragiri Hulu ((Inhu) dari daerah pemilihan Inhu 5 kandas. MK memutuskan tidak dapat menerima gugatan Gerindra atas sejumlah alasan dan petimbangan.
Nasib gugatan Partai Gerindra yang mempersoalkan kursi DPRD Inhu yang kedua bagi Partai Golkar itu, diketuk oleh MK dalam sidang pembacaan putusan dismissal, Selasa (21/5/2024) kemarin.
Dalam pertimbangan putusannya, MK menilai permohonan yang dimohonkan Partai Gerindra mendalilkan sisa suara hasil perolehan kursi yang sudah tidak dikenal lagi dalam Undang-undang tentang Pemilu.
Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah menjelaskan, Partai Gerindra mempermasalahkan perolehan suara Golkar sebagai pihak terkait yang merupakan sisa suara hasil perolehan satu kursi.
“Namun, dalam menguraikan permohonannya Pemohon tidak mencantumkan perolehan suara secara keseluruhan yang ditetapkan oleh termohon (KPU) untuk pihak terkait (Partai Golkar),” ujar Guntur dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta, Selasa kemarin.
Guntur menegaskan, Pemohon dalam posita menguraikan terjadinya kekurangan 77 surat suara dan surat suara cadangan 2 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT). Di mana jumlah DPT 295 ditambah 2 persen sama dengan 301 surat suara, akan tetapi yang tersedia 218 surat suara, sehingga total kekurangan surat suara berjumlah 83 surat suara di TPS 04 Desa Perkebunan Sungai Lala.
Sementara itu, dalam petitum permohonannya, Pemohon meminta provisi untuk dilakukan pemungutan suara ulang di TPS 04 Desa Perkebunan Sungai Lala. Kemudian dalam pokok permohonannya, Pemohon meminta Mahkamah menetapkan suara yang benar menurut Pemohon dengan tabel yang mencantumkan perolehan suara sejumlah sisa suara Partai Golkar yakni sebanyak 2.954 suara ditambah perolehan suara hasil pemungutan suara ulang.
Menurut Mahkamah, seharusnya Pemohon mencantumkan perolehan suara yang benar menurut Pemohon yaitu keseluruhan suara dari Dapil Indragiri Hulu 5 dikurangi dengan perolehan suara Pemohon di TPS 04 Desa Perkebunan Sungai Lala yang dimohonkan akan dilakukan pemungutan suara ulang dan selanjutnya ditambahkan dengan hasil pemungutan suara ulang untuk Pemohon.
“Dengan uraian pertimbangan hukum tersebut, petitum yang demikian menurut Mahkamah adalah petitum yang kontradiktif. Terlebih lagi, dalam PHPU yang menjadi objek sengketa adalah terkait kesalahan penghitungan suara yang dihitung berdasarkan total suara sah yang merupakan akumulasi perolehan suara calon dan perolehan suara partai secara keseluruhan, dan dalam UU Pemilu tidak lagi mengenal istilah sisa suara,” jelas Guntur.
Berdasarkan fakta hukum dan ketentuan, permohonan Pemohon tidak memenuhi kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 UU MK dan Pasal 11 ayat (2) huruf b angka 4 dan angka 5 PMK 2/2023. Hal tersebut dikarenakan tidak diuraikannya dengan jelas kesalahan hasil penghitungan suara yang ditetapkan dan diumumkan Termohon dan hasil penghitungan yang benar menurut Pemohon serta adanya pertentangan antara Posita dan Petitum.
Karena itu, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan eksepsi Termohon dan eksepsi pihak terkait sepanjang ketidakjelasan uraian tentang kesalahan hasil penghitungan suara yang diumumkan Termohon dan hasil penghitungan yang benar menurut Pemohon beralasan menurut hukum.
"Dengan demikian, menurut Mahkamah Permohonan Pemohon kabur (obscuur)," terang Guntur.
Gugatan Gerindra Sudah Ditepis KPU
Sebelumnya, dalam persidangan pada Selasa (7/5/2024) lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menepis tudingan Partai Gerindra soal terjadinya kekurangan surat suara dalam pemilihan calon anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (Hulu). KPU sebaliknya menyebut tudingan itu sebagai upaya penggiringan opini.
KPU menyatakan, permasalahan yang dilaporkan Gerindra selaku pemohon gugatan telah dihentikan Bawaslu dengan alasan temuan atau laporan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran Pemilu.
Menurut KPU, perolehan suara yang benar untuk pemilihan anggota DPRD Inhu di Daerah Pemilihan (Dapil) 5, yakni Partai Gerindra mendapat sebanyak 2.805 suara dan Partai Golkar meraih 8.946 suara.
"Perolehan suara bagi Gerindra dan Golkar tersebut sesuai dengan yang disampaikan Bawaslu berdasarkan pengawasan rekapitulasi penghitungan tingkat kabupaten sebagaimana tertuang dalam model D Hasil DPRD-Kabupaten Indragiri Hulu Dapil 5," ujar Wafda.
Sementara itu, Bawaslu menyebut jajaran PPK atau Panwaslu Kecamatan Sungai Lala beritikad baik dengan tetap memfasilitasi atau melayani pemilih yang tidak mendapatkan surat suara di TPS 04 ke TPS terdekat, yaitu ke TPS 05 Desa Perkebunan Lala.
Dengan demikian, menurut Bawaslu, secara hukum hak konstitusional warga tetap terpenuhi untuk memilih. PPK dan Panwaslu Kecamatan Sungai Lala selaku terlapor dinyatakan tidak memenuhi unsur dan subjek delik atas dugaan pidana pemilu.
Menurut Bawaslu, pihak yang memiliki kewenangan mengadakan dan memastikan ketersediaan surat suara sesuai dengan jumlah dan jenisnya adalah KPU Kabupaten Indragiri Hulu.
Isi Petitum Gugatan Gerindra
Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) menggugat satu kursi DPRD yang diperoleh Partai Golkar dalam pemilihan umum calon anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau tahun 2024. Gerindra mempersoalkan kursi kedua atau kursi terakhir yang diperoleh Partai Golkar pada daerah pemilihan Indragiri Hulu 5.
Dalam sidang pendahuluan yang digelar Panel Hakim 1 Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (29/4/2024) lalu, kuasa hukum Partai Gerindra, Erizal menyebut perhitungan keseluruhan jumlah suara Partai Golkar setelah dilakukan pembagian kursi mendapatkan satu kursi, kemudian menyisakan sebanyak 2.954 suara. Sementara, suara Partai Gerindra ada sebanyak 2.779. Lalu, setelah dilakukan pembagian kursi kesembilan, kursi terakhir itu diperoleh caleg Partai Golkar.
Namun, kata Erizal, perolehan suara tersebut bukan merupakan hasil perolehan suara yang seharusnya dalam pemilu secara baik dan benar.
Ia menyebut terdapat kekurangan sebanyak 77 surat suara ditambah cadangan 2 persen surat suara yakni enam surat suara di TPS 04 Perkebunan Desa Sungai Lala. Sehingga menurut Erizal, total kekurangan surat suara ada sebanyak 83 surat suara.
Erizal menyatakan, akibat kekurangan surat suara tersebut, pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) tidak dapat menggunakan hak pilihnya.
“Saksi mandat kami sudah melakukan keberatan mulai dari tingkat TPS secara berjenjang sampai dengan pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten Indragiri Hulu. Kami sudah melakukan protes Yang Mulia," tegas Erizal.
Kala itu kliennya, terang Erizal menginginkan adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 4 Desa Sungai Lala, namun tidak ditanggapi.
Dalam petitumnya, Partai Gerindra meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/ Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, sepanjang Daerah Pemilihan Indragiri Hulu 5 untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu.
Partai Gerindra juga meminta MK memerintahkan KPU melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 04 Daerah Perkebunan Sungai Lala Kecamatan Sungai Lala untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu.
Partai Gerindra selalu Pemohon kemudian meminta MK menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Indragiri Hulu Dapil Indragiri Hulu 5 setelah dilakukan pemungutan suara ulang dengan menggabungkan sisa suara dan hasil PSU untuk Partai Golkar dan Partai Gerindra.
Adapun perkara ini teregister dengan nomor gugatan: 241-01-02-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Gugatan disidangkan di Panel 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi hakim konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah. (R-04)