SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Kru MT Pancaran Agility Meninggal di Selat Rupat, Basarnas Bergerak Cepat Evakuasi Jenazah

      Kru MT Pancaran Agility Meninggal di Selat Rupat, Basarnas Bergerak Cepat Evakuasi Jenazah

      21/07/2026  ❘  10:31 WIB
    • Tim SAR Temukan Jasad Perempuan, Dua Korban Lagi Masih Dicari

      Tim SAR Temukan Jasad Perempuan, Dua Korban Lagi Masih Dicari

      21/07/2026  ❘  10:28 WIB
    • Sempat Dibangunkan Jembatan Presisi, SDN 018 Semulut Akan Direlokasi Setelah Siswa Terluka, Buaya dan Banjir Rob Jadi Ancaman

      Sempat Dibangunkan Jembatan Presisi, SDN 018 Semulut Akan Direlokasi Setelah Siswa Terluka, Buaya dan Banjir Rob Jadi Ancaman

      21/07/2026  ❘  09:04 WIB
    • Dari Kasus 25 Kg, Polisi Sambar 130 Kg Sabu Jaringan Malaysia

      Dari Kasus 25 Kg, Polisi Sambar 130 Kg Sabu Jaringan Malaysia

      21/07/2026  ❘  07:29 WIB
  • Nasional
    • Walau Sudah Minta Maaf, PWI  Tetap Polisikan Hotman Paris

      Walau Sudah Minta Maaf, PWI Tetap Polisikan Hotman Paris

      21/07/2026  ❘  06:46 WIB
    • Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      20/07/2026  ❘  18:48 WIB
    • PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      20/07/2026  ❘  14:16 WIB
    • Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      20/07/2026  ❘  13:23 WIB
  • Ekonomi
    • Turun Rp9.000 Sekejap, Harga Emas Antam Makin Dekati Rp2,5 juta per Gram

      Turun Rp9.000 Sekejap, Harga Emas Antam Makin Dekati Rp2,5 juta per Gram

      21/07/2026  ❘  10:10 WIB
    • Sembilan Hari Tanpa Jeda, IHSG Terus Terbang ke Angkasa

      Sembilan Hari Tanpa Jeda, IHSG Terus Terbang ke Angkasa

      21/07/2026  ❘  09:31 WIB
    • Dolar Makin Perkasa, Namun Rupiah Justru Menguat Pagi Ini

      Dolar Makin Perkasa, Namun Rupiah Justru Menguat Pagi Ini

      21/07/2026  ❘  09:18 WIB
    • BPS Catat IPH Turun di 34 Provinsi

      BPS Catat IPH Turun di 34 Provinsi

      20/07/2026  ❘  20:17 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Kepala Karyawan Hancur Akibat Kecelakaan Kerja Kemarin, Pihak PTPN IV Regional 3 Riau Baru Melapor Lisan Pagi Tadi, Disnaker Turunkan Tim

      Kepala Karyawan Hancur Akibat Kecelakaan Kerja Kemarin, Pihak PTPN IV Regional 3 Riau Baru Melapor Lisan Pagi Tadi, Disnaker Turunkan Tim

      21/07/2026  ❘  10:02 WIB
    • Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      21/07/2026  ❘  08:59 WIB
    • Warga Temukan Bocah Kebingungan di Kampung Bandar, Polisi Sebar Pencarian Keluarga

      Warga Temukan Bocah Kebingungan di Kampung Bandar, Polisi Sebar Pencarian Keluarga

      21/07/2026  ❘  06:59 WIB
    • Teror Curanmor Pekanbaru Berakhir! Pelaku 16 TKP Ditangkap Saat Bersembunyi di RTH

      Teror Curanmor Pekanbaru Berakhir! Pelaku 16 TKP Ditangkap Saat Bersembunyi di RTH

      20/07/2026  ❘  16:15 WIB
  • Umum
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
    • AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      18/07/2026  ❘  13:30 WIB
    • Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      18/07/2026  ❘  09:55 WIB
  • Riau
    • BMKG: Hampir Seluruh Riau akan Diguyur Hujan Hari Ini!

      BMKG: Hampir Seluruh Riau akan Diguyur Hujan Hari Ini!

      21/07/2026  ❘  09:53 WIB
    • Kejati Riau Teken MoU dengan PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim ll Pekanbaru

      Kejati Riau Teken MoU dengan PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim ll Pekanbaru

      21/07/2026  ❘  09:08 WIB
    • Pemko Pekanbaru Terima Pandangan Fraksi Terkait Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

      Pemko Pekanbaru Terima Pandangan Fraksi Terkait Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

      21/07/2026  ❘  08:38 WIB
    • Kijang LGX Terbakar Saat Isi BBM, SPBU Hangtuah Pekanbaru Nyaris Dilalap Api

      Kijang LGX Terbakar Saat Isi BBM, SPBU Hangtuah Pekanbaru Nyaris Dilalap Api

      21/07/2026  ❘  06:34 WIB
  • Sport
    • Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      21/07/2026  ❘  10:19 WIB
    • 6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      21/07/2026  ❘  09:12 WIB
    • Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      20/07/2026  ❘  09:19 WIB
    • Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      20/07/2026  ❘  09:06 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      21/07/2026  ❘  08:33 WIB
    • Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      21/07/2026  ❘  08:14 WIB
    • Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      21/07/2026  ❘  07:10 WIB
    • PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      20/07/2026  ❘  11:56 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Mimpi Gerindra Rebut 1 Kursi DPRD Indragiri Hulu Dapil 5 Kandas di MK: Gugatan Pemohon Kabur!

22/05/2024  ❘  12:52 WIB • Politik
Bagikan :
Mimpi Gerindra Rebut 1 Kursi DPRD Indragiri Hulu Dapil 5 Kandas di MK: Gugatan Pemohon Kabur!

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan PHPU yang diajukan Partai Gerindra terhadap perolehan suara di Dapil 5 Indragiri Hulu, Riau. Foto: Dok SM News

SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Harapan Partai Gerindra untuk merebut 1 kursi DPRD Kabupaten Indragiri Hulu ((Inhu) dari daerah pemilihan Inhu 5 kandas. MK memutuskan tidak dapat menerima gugatan Gerindra atas sejumlah alasan dan petimbangan.

Nasib gugatan Partai Gerindra yang mempersoalkan kursi DPRD Inhu yang kedua bagi Partai Golkar itu, diketuk oleh MK dalam sidang pembacaan putusan dismissal, Selasa (21/5/2024) kemarin.

Dalam pertimbangan putusannya, MK menilai permohonan yang dimohonkan Partai Gerindra mendalilkan sisa suara hasil perolehan kursi yang sudah tidak dikenal lagi dalam Undang-undang tentang Pemilu.

Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah menjelaskan, Partai Gerindra mempermasalahkan perolehan suara Golkar sebagai pihak terkait yang merupakan sisa suara hasil perolehan satu kursi.

“Namun, dalam menguraikan permohonannya Pemohon tidak mencantumkan perolehan suara secara keseluruhan yang ditetapkan oleh termohon (KPU) untuk pihak terkait (Partai Golkar),” ujar Guntur dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta, Selasa kemarin.

Guntur menegaskan, Pemohon dalam posita menguraikan terjadinya kekurangan 77 surat suara dan surat suara cadangan 2 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT). Di mana jumlah DPT 295 ditambah 2 persen sama dengan 301 surat suara, akan tetapi yang tersedia 218 surat suara, sehingga total kekurangan surat suara berjumlah 83 surat suara di TPS 04 Desa Perkebunan Sungai Lala.

Sementara itu, dalam petitum permohonannya, Pemohon meminta provisi untuk dilakukan pemungutan suara ulang di TPS 04 Desa Perkebunan Sungai Lala. Kemudian dalam pokok permohonannya, Pemohon meminta Mahkamah menetapkan suara yang benar menurut Pemohon dengan tabel yang mencantumkan perolehan suara sejumlah sisa suara Partai Golkar yakni sebanyak 2.954 suara ditambah perolehan suara hasil pemungutan suara ulang.

Menurut Mahkamah, seharusnya Pemohon mencantumkan perolehan suara yang benar menurut Pemohon yaitu keseluruhan suara dari Dapil Indragiri Hulu 5 dikurangi dengan perolehan suara Pemohon di TPS 04 Desa Perkebunan Sungai Lala yang dimohonkan akan dilakukan pemungutan suara ulang dan selanjutnya ditambahkan dengan hasil pemungutan suara ulang untuk Pemohon.  

“Dengan uraian pertimbangan hukum tersebut, petitum yang demikian menurut Mahkamah adalah petitum yang kontradiktif. Terlebih lagi, dalam PHPU yang menjadi objek sengketa adalah terkait kesalahan penghitungan suara yang dihitung berdasarkan total suara sah yang merupakan akumulasi perolehan suara calon dan perolehan suara partai secara keseluruhan, dan dalam UU Pemilu tidak lagi mengenal istilah sisa suara,” jelas Guntur.

Berdasarkan fakta hukum dan ketentuan, permohonan Pemohon tidak memenuhi kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 UU MK dan Pasal 11 ayat (2) huruf b angka 4 dan angka 5 PMK 2/2023. Hal tersebut dikarenakan tidak diuraikannya dengan jelas kesalahan hasil penghitungan suara yang ditetapkan dan diumumkan Termohon dan hasil penghitungan yang benar menurut Pemohon serta adanya pertentangan antara Posita dan Petitum.

Karena itu, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan eksepsi Termohon dan eksepsi pihak terkait sepanjang ketidakjelasan uraian tentang kesalahan hasil penghitungan suara yang diumumkan Termohon dan hasil penghitungan yang benar menurut Pemohon beralasan menurut hukum.

"Dengan demikian, menurut Mahkamah Permohonan Pemohon kabur (obscuur)," terang Guntur.

Gugatan Gerindra Sudah Ditepis KPU

Sebelumnya, dalam persidangan pada Selasa (7/5/2024) lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menepis tudingan Partai Gerindra soal terjadinya kekurangan surat suara dalam pemilihan calon anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (Hulu). KPU sebaliknya menyebut tudingan itu sebagai upaya penggiringan opini.

 

KPU menyatakan, permasalahan yang dilaporkan Gerindra selaku pemohon gugatan telah dihentikan Bawaslu dengan alasan temuan atau laporan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran Pemilu.

Menurut KPU, perolehan suara yang benar untuk pemilihan anggota DPRD Inhu di Daerah Pemilihan (Dapil) 5, yakni Partai Gerindra mendapat sebanyak 2.805 suara dan Partai Golkar meraih 8.946 suara.

"Perolehan suara bagi Gerindra dan Golkar tersebut sesuai dengan yang disampaikan Bawaslu berdasarkan pengawasan rekapitulasi penghitungan tingkat kabupaten sebagaimana tertuang dalam model D Hasil DPRD-Kabupaten Indragiri Hulu Dapil 5," ujar Wafda. 

Sementara itu, Bawaslu menyebut jajaran PPK atau Panwaslu Kecamatan Sungai Lala beritikad baik dengan tetap memfasilitasi atau melayani pemilih yang tidak mendapatkan surat suara di TPS 04 ke TPS terdekat, yaitu ke TPS 05 Desa Perkebunan Lala.

Dengan demikian, menurut Bawaslu, secara hukum hak konstitusional warga tetap terpenuhi untuk memilih. PPK dan Panwaslu Kecamatan Sungai Lala selaku terlapor dinyatakan tidak memenuhi unsur dan subjek delik atas dugaan pidana pemilu.

Menurut Bawaslu, pihak yang memiliki kewenangan mengadakan dan memastikan ketersediaan surat suara sesuai dengan jumlah dan jenisnya adalah KPU Kabupaten Indragiri Hulu.

Isi Petitum Gugatan Gerindra

Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) menggugat satu kursi DPRD yang diperoleh Partai Golkar dalam pemilihan umum calon anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau tahun 2024. Gerindra mempersoalkan kursi kedua atau kursi terakhir yang diperoleh Partai Golkar pada daerah pemilihan Indragiri Hulu 5. 

Dalam sidang pendahuluan yang digelar Panel Hakim 1 Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (29/4/2024) lalu, kuasa hukum Partai Gerindra, Erizal menyebut perhitungan keseluruhan jumlah suara Partai Golkar setelah dilakukan pembagian kursi mendapatkan satu kursi, kemudian menyisakan sebanyak 2.954 suara. Sementara, suara Partai Gerindra ada sebanyak 2.779. Lalu, setelah dilakukan pembagian kursi kesembilan, kursi terakhir itu diperoleh caleg Partai Golkar.

Namun, kata Erizal, perolehan suara tersebut bukan merupakan hasil perolehan suara yang seharusnya dalam pemilu secara baik dan benar.

Ia menyebut terdapat kekurangan sebanyak 77 surat suara ditambah cadangan 2 persen surat suara yakni enam surat suara di TPS 04 Perkebunan Desa Sungai Lala. Sehingga menurut Erizal, total kekurangan surat suara ada sebanyak 83 surat suara. 

 

Erizal menyatakan, akibat kekurangan surat suara tersebut, pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) tidak dapat menggunakan hak pilihnya.

“Saksi mandat kami sudah melakukan keberatan mulai dari tingkat TPS secara berjenjang sampai dengan pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten Indragiri Hulu. Kami sudah melakukan protes Yang Mulia," tegas Erizal. 

Kala itu kliennya, terang Erizal menginginkan adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 4 Desa Sungai Lala, namun tidak ditanggapi. 

Dalam petitumnya, Partai Gerindra meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/ Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, sepanjang Daerah Pemilihan Indragiri Hulu 5 untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu.

Partai Gerindra juga meminta MK memerintahkan KPU melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 04 Daerah Perkebunan Sungai Lala Kecamatan Sungai Lala untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu.

Partai Gerindra selalu Pemohon kemudian meminta MK menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Indragiri Hulu Dapil Indragiri Hulu 5 setelah dilakukan pemungutan suara ulang dengan menggabungkan sisa suara dan hasil PSU untuk Partai Golkar dan Partai Gerindra.

Adapun perkara ini teregister dengan nomor gugatan: 241-01-02-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Gugatan disidangkan di Panel 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi hakim konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah. (R-04)

Editor: Raya Desmawanto
Tags :GerindraPHPUMahkamah KonstitusiGolkarDPRD Indragiri HuluInhuSabangMeraukeNews

BERITA TERKAIT :

  • Orang Sulawesi Jadi Penjabat Wali Kota Pekanbaru, Ini Daftar Larangan dan Hak yang Diperoleh Risnandar Mahiwa

    Orang Sulawesi Jadi Penjabat Wali Kota Pekanbaru, Ini Daftar Larangan dan Hak yang Diperoleh Risnandar Mahiwa

    Riau •
    22/05/2024 ❘ 11:41 WIB
  • Sah! Ini SK Mendagri tentang Pengangkatan Risnandar Mahiwa Jadi Penjabat Wali Kota Pekanbaru

    Sah! Ini SK Mendagri tentang Pengangkatan Risnandar Mahiwa Jadi Penjabat Wali Kota Pekanbaru

    Nasional •
    22/05/2024 ❘ 11:12 WIB
  • Duel PDI Perjuangan vs Golkar di Perebutan Kursi Ketua DPRD Riau Makin Panas, MK Putuskan Lanjut ke Agenda Pembuktian

    Duel PDI Perjuangan vs Golkar di Perebutan Kursi Ketua DPRD Riau Makin Panas, MK Putuskan Lanjut ke Agenda Pembuktian

    Daerah •
    22/05/2024 ❘ 11:05 WIB
  • Pakai Dalil Banyak Tanda Tangan Palsu Saksi di TPS, Gugatan Calon Anggota DPD RI Riau Alpasirin Kandas di MK

    Pakai Dalil Banyak Tanda Tangan Palsu Saksi di TPS, Gugatan Calon Anggota DPD RI Riau Alpasirin Kandas di MK

    Politik •
    21/05/2024 ❘ 23:50 WIB
  • Menolak Lupa! Inilah Isi Surat DPRD Pekanbaru ke Mendagri, Ajukan Hambali Nanda Calon Tunggal Pj Wali Kota Pekanbaru

    Menolak Lupa! Inilah Isi Surat DPRD Pekanbaru ke Mendagri, Ajukan Hambali Nanda Calon Tunggal Pj Wali Kota Pekanbaru

    Daerah •
    21/05/2024 ❘ 22:47 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    06/07/2026  ❘  23:23 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan