SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Mobil Ditembaki Polisi! 113 Kg Sabu Asal Malaysia Tertinggal di Parit, Bandar Kabur ke Hutan

      Mobil Ditembaki Polisi! 113 Kg Sabu Asal Malaysia Tertinggal di Parit, Bandar Kabur ke Hutan

      04/06/2026  ❘  10:12 WIB
    • 5 Kali Lolos! Kurir Benih Lobster Rp7,1 Miliar Akhirnya Tumbang di Jambi

      5 Kali Lolos! Kurir Benih Lobster Rp7,1 Miliar Akhirnya Tumbang di Jambi

      03/06/2026  ❘  09:33 WIB
    • Libur Idul Adha Jadi Ajang Bandar Bergerak, Rp8,2 Miliar Narkoba Disikat Polisi Batam!

      Libur Idul Adha Jadi Ajang Bandar Bergerak, Rp8,2 Miliar Narkoba Disikat Polisi Batam!

      02/06/2026  ❘  20:47 WIB
    • Terungkap, SPPG di Bagan Batu Gunakan Jasa Pihak Ketiga untuk Angkut Sampah, Bukan Melalui DLH Rohil

      Terungkap, SPPG di Bagan Batu Gunakan Jasa Pihak Ketiga untuk Angkut Sampah, Bukan Melalui DLH Rohil

      02/06/2026  ❘  15:59 WIB
  • Nasional
    • Yayasan Riau Madani Tuding Kemenhut Lalai dan Tidak Serius, Sudah 40 Tahun Tak Kunjung Lakukan Penetapan Kawasan HPT Kaiti Kubu Pauh

      Yayasan Riau Madani Tuding Kemenhut Lalai dan Tidak Serius, Sudah 40 Tahun Tak Kunjung Lakukan Penetapan Kawasan HPT Kaiti Kubu Pauh

      04/06/2026  ❘  14:18 WIB
    • Polsek Tebing Tinggi Barat Perkuat Ketahanan Pangan, Dampingi Petani Nanas di Tanjung Peranap

      Polsek Tebing Tinggi Barat Perkuat Ketahanan Pangan, Dampingi Petani Nanas di Tanjung Peranap

      04/06/2026  ❘  13:57 WIB
    • AS Bidik Indonesia dengan Tarif Impor Baru, Pemerintah Siapkan Langkah Respons

      AS Bidik Indonesia dengan Tarif Impor Baru, Pemerintah Siapkan Langkah Respons

      04/06/2026  ❘  12:14 WIB
    • Prabowo Akui Sedih Copot Pimpinan BGN, Fakta Kasus MBG Terungkap

      Prabowo Akui Sedih Copot Pimpinan BGN, Fakta Kasus MBG Terungkap

      04/06/2026  ❘  12:11 WIB
  • Ekonomi
    • Alarm Bahaya Menyala! Rupiah Tersungkur ke Rp18.029, Investor Asing Makin Kabur

      Alarm Bahaya Menyala! Rupiah Tersungkur ke Rp18.029, Investor Asing Makin Kabur

      04/06/2026  ❘  09:59 WIB
    • Bursa Saham Indonesia Sekarat! Kapitalisasi Pasar Tergerus Rp10,28 Kuadriliun

      Bursa Saham Indonesia Sekarat! Kapitalisasi Pasar Tergerus Rp10,28 Kuadriliun

      04/06/2026  ❘  09:44 WIB
    • Ekspansi ke Ibukota, BRK Syariah Gandeng Nazhir Wakaf Warrior Kembangkan Wakaf Uang

      Ekspansi ke Ibukota, BRK Syariah Gandeng Nazhir Wakaf Warrior Kembangkan Wakaf Uang

      04/06/2026  ❘  08:43 WIB
    • Update Harga Emas Antam Kamis 4 Juni 2026, Cek Harga 0,5 Gram hingga 1 Kg

      Update Harga Emas Antam Kamis 4 Juni 2026, Cek Harga 0,5 Gram hingga 1 Kg

      04/06/2026  ❘  08:04 WIB
  • Politik
    • Plt Gubernur Riau; "Saya Tidak Ada Cium Tangan Bapak! Siapa Bapak Rupanya?"

      Plt Gubernur Riau; "Saya Tidak Ada Cium Tangan Bapak! Siapa Bapak Rupanya?"

      03/06/2026  ❘  15:16 WIB
    • Keakraban Prabowo-Megawati Curi Perhatian, PDIP Sebut Bukan Peristiwa Baru

      Keakraban Prabowo-Megawati Curi Perhatian, PDIP Sebut Bukan Peristiwa Baru

      02/06/2026  ❘  16:30 WIB
    • Ganjar Desak Revisi UU Pemilu Dipercepat, Ada Risiko Besar Jika Terlambat

      Ganjar Desak Revisi UU Pemilu Dipercepat, Ada Risiko Besar Jika Terlambat

      02/06/2026  ❘  08:31 WIB
    • Peta Kekuatan PPP Riau Berubah Total! 11 DPC Kompak Ganti Pimpinan, Ini Daftar Ketua dan Sekretaris Baru

      Peta Kekuatan PPP Riau Berubah Total! 11 DPC Kompak Ganti Pimpinan, Ini Daftar Ketua dan Sekretaris Baru

      01/06/2026  ❘  14:14 WIB
  • Hukrim
    • Polres Rokan Hilir Ungkap Peredaran Ekstasi, Seorang IRT Diamankan dengan 61 Butir Pil Diduga Narkotika

      Polres Rokan Hilir Ungkap Peredaran Ekstasi, Seorang IRT Diamankan dengan 61 Butir Pil Diduga Narkotika

      04/06/2026  ❘  12:23 WIB
    • 3 Bos BGN Ditangkap Kejagung, PMKRI Desak Pemeriksaan Seluruh SPPG di Riau

      3 Bos BGN Ditangkap Kejagung, PMKRI Desak Pemeriksaan Seluruh SPPG di Riau

      04/06/2026  ❘  11:53 WIB
    • Parah! Kasus Pemerasan Libatkan Wakil Menteri Imigrasi Tembus Ratusan Miliar

      Parah! Kasus Pemerasan Libatkan Wakil Menteri Imigrasi Tembus Ratusan Miliar

      04/06/2026  ❘  11:47 WIB
    • Dani Nursalam dan Arief Setiawan Bersaksi untuk Terdakwa Gubernur Riau Abdul Wahid

      Dani Nursalam dan Arief Setiawan Bersaksi untuk Terdakwa Gubernur Riau Abdul Wahid

      04/06/2026  ❘  10:24 WIB
  • Umum
    • Suka Begadang Main HP atau Nonton Drama? Waspada, Kebiasaan Ini Bisa Picu Stroke Ringan Tanpa Disadari

      Suka Begadang Main HP atau Nonton Drama? Waspada, Kebiasaan Ini Bisa Picu Stroke Ringan Tanpa Disadari

      04/06/2026  ❘  07:56 WIB
    • Saat Liang Makam Dibuka, Kafan Abu Zamroh Masih Terlihat Utuh Setelah 26 Tahun

      Saat Liang Makam Dibuka, Kafan Abu Zamroh Masih Terlihat Utuh Setelah 26 Tahun

      02/06/2026  ❘  21:21 WIB
    • Investigasi Yayasan Riau Madani Ungkap Pembukaan Akses Jalan dan Kebun Sawit di HPT Kaiti Kubu Pauh: Otoritas Terkait Harus Bertindak! 

      Investigasi Yayasan Riau Madani Ungkap Pembukaan Akses Jalan dan Kebun Sawit di HPT Kaiti Kubu Pauh: Otoritas Terkait Harus Bertindak! 

      01/06/2026  ❘  13:15 WIB
    • Dokter Gizi Ingatkan Bahaya Kebiasaan Makan Nasi Goreng Telur Ceplok, Enak tapi Jangan Berlebihan

      Dokter Gizi Ingatkan Bahaya Kebiasaan Makan Nasi Goreng Telur Ceplok, Enak tapi Jangan Berlebihan

      31/05/2026  ❘  19:47 WIB
  • Riau
    • Pemprov Riau Lepas Pengantara Sembilan Pasien Rujukan

      Pemprov Riau Lepas Pengantara Sembilan Pasien Rujukan

      04/06/2026  ❘  16:12 WIB
    • Gelar Apel Siaga Karhutla, Pemkab Kampar Matangkan Kesiapan Personel dan Peralatan

      Gelar Apel Siaga Karhutla, Pemkab Kampar Matangkan Kesiapan Personel dan Peralatan

      04/06/2026  ❘  15:59 WIB
    • Antisipasi Premanisme dan Pungli di Jembatan Napangga, Tim RAGA Polsek Pujud Patroli

      Antisipasi Premanisme dan Pungli di Jembatan Napangga, Tim RAGA Polsek Pujud Patroli

      04/06/2026  ❘  15:46 WIB
    • Perbaikan Berlanjut, 13 Kilometer Jalan Rusak di Pekanbaru Rampung Diperbaiki

      Perbaikan Berlanjut, 13 Kilometer Jalan Rusak di Pekanbaru Rampung Diperbaiki

      04/06/2026  ❘  12:28 WIB
  • Sport
    • Terungkap! Alasan Sebenarnya Cristiano Ronaldo Ngebet Juara Piala Dunia

      Terungkap! Alasan Sebenarnya Cristiano Ronaldo Ngebet Juara Piala Dunia

      04/06/2026  ❘  07:33 WIB
    • Italia Menang Tipis, Sundulan Esposito Jadi Pembeda di Luksemburg

      Italia Menang Tipis, Sundulan Esposito Jadi Pembeda di Luksemburg

      04/06/2026  ❘  07:24 WIB
    • Timnas Indonesia U-19 Dapat Peringatan, Vietnam Disebut Ujian Sesungguhnya

      Timnas Indonesia U-19 Dapat Peringatan, Vietnam Disebut Ujian Sesungguhnya

      04/06/2026  ❘  07:01 WIB
    • Drama Gila Menit 90+5! Nigeria Sudah Di Depan Mata, Polandia Merampas Kemenangan

      Drama Gila Menit 90+5! Nigeria Sudah Di Depan Mata, Polandia Merampas Kemenangan

      04/06/2026  ❘  06:43 WIB
  • Opini
    • Penguatan Daya Saing UMKM Indonesia Melalui Implementasi Good Governance dan Penataan Pajak

      Penguatan Daya Saing UMKM Indonesia Melalui Implementasi Good Governance dan Penataan Pajak

      01/06/2026  ❘  15:34 WIB
    • Magnifica Humanitas sebagai Seruan Moral di Tengah Revolusi AI

      Magnifica Humanitas sebagai Seruan Moral di Tengah Revolusi AI

      29/05/2026  ❘  07:00 WIB
    • Ketika Integritas Akademik Dipertaruhkan dalam Gelombang Artificial Intelligence

      Ketika Integritas Akademik Dipertaruhkan dalam Gelombang Artificial Intelligence

      28/05/2026  ❘  13:53 WIB
    • Heboh Dana Karbon Sudah Masuk Rp 66 Miliar, Tepatkah Pemprov Riau Membantah dengan Tudingan Hoaks? 

      Heboh Dana Karbon Sudah Masuk Rp 66 Miliar, Tepatkah Pemprov Riau Membantah dengan Tudingan Hoaks? 

      25/05/2026  ❘  12:37 WIB
  • Internasional
    • Dunia Islam Bergerak! Indonesia dan 7 Negara Arab Kompak Kecam Aksi Israel di Masjid Al-Aqsa

      Dunia Islam Bergerak! Indonesia dan 7 Negara Arab Kompak Kecam Aksi Israel di Masjid Al-Aqsa

      04/06/2026  ❘  12:55 WIB
    • Netanyahu Disebut Bikin Trump Naik Pitam, Ancaman Serangan ke Beirut Picu Krisis Diplomatik

      Netanyahu Disebut Bikin Trump Naik Pitam, Ancaman Serangan ke Beirut Picu Krisis Diplomatik

      04/06/2026  ❘  08:15 WIB
    • PSG Juara UCL, Paris Membara! Hampir 900 Orang Ditangkap, Satu Nyawa Melayang

      PSG Juara UCL, Paris Membara! Hampir 900 Orang Ditangkap, Satu Nyawa Melayang

      01/06/2026  ❘  20:14 WIB
    • Pakistan Tegas! Tak Akan Akui Israel Sebelum Palestina Merdeka, Yerusalem Jadi Syarat Utama

      Pakistan Tegas! Tak Akan Akui Israel Sebelum Palestina Merdeka, Yerusalem Jadi Syarat Utama

      31/05/2026  ❘  20:41 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Mimpi Gerindra Rebut 1 Kursi DPRD Indragiri Hulu Dapil 5 Kandas di MK: Gugatan Pemohon Kabur!

22/05/2024  ❘  12:52 WIB • Politik
Bagikan :
Mimpi Gerindra Rebut 1 Kursi DPRD Indragiri Hulu Dapil 5 Kandas di MK: Gugatan Pemohon Kabur!

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan PHPU yang diajukan Partai Gerindra terhadap perolehan suara di Dapil 5 Indragiri Hulu, Riau. Foto: Dok SM News

SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Harapan Partai Gerindra untuk merebut 1 kursi DPRD Kabupaten Indragiri Hulu ((Inhu) dari daerah pemilihan Inhu 5 kandas. MK memutuskan tidak dapat menerima gugatan Gerindra atas sejumlah alasan dan petimbangan.

Nasib gugatan Partai Gerindra yang mempersoalkan kursi DPRD Inhu yang kedua bagi Partai Golkar itu, diketuk oleh MK dalam sidang pembacaan putusan dismissal, Selasa (21/5/2024) kemarin.

Dalam pertimbangan putusannya, MK menilai permohonan yang dimohonkan Partai Gerindra mendalilkan sisa suara hasil perolehan kursi yang sudah tidak dikenal lagi dalam Undang-undang tentang Pemilu.

Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah menjelaskan, Partai Gerindra mempermasalahkan perolehan suara Golkar sebagai pihak terkait yang merupakan sisa suara hasil perolehan satu kursi.

“Namun, dalam menguraikan permohonannya Pemohon tidak mencantumkan perolehan suara secara keseluruhan yang ditetapkan oleh termohon (KPU) untuk pihak terkait (Partai Golkar),” ujar Guntur dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta, Selasa kemarin.

Guntur menegaskan, Pemohon dalam posita menguraikan terjadinya kekurangan 77 surat suara dan surat suara cadangan 2 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT). Di mana jumlah DPT 295 ditambah 2 persen sama dengan 301 surat suara, akan tetapi yang tersedia 218 surat suara, sehingga total kekurangan surat suara berjumlah 83 surat suara di TPS 04 Desa Perkebunan Sungai Lala.

Sementara itu, dalam petitum permohonannya, Pemohon meminta provisi untuk dilakukan pemungutan suara ulang di TPS 04 Desa Perkebunan Sungai Lala. Kemudian dalam pokok permohonannya, Pemohon meminta Mahkamah menetapkan suara yang benar menurut Pemohon dengan tabel yang mencantumkan perolehan suara sejumlah sisa suara Partai Golkar yakni sebanyak 2.954 suara ditambah perolehan suara hasil pemungutan suara ulang.

Menurut Mahkamah, seharusnya Pemohon mencantumkan perolehan suara yang benar menurut Pemohon yaitu keseluruhan suara dari Dapil Indragiri Hulu 5 dikurangi dengan perolehan suara Pemohon di TPS 04 Desa Perkebunan Sungai Lala yang dimohonkan akan dilakukan pemungutan suara ulang dan selanjutnya ditambahkan dengan hasil pemungutan suara ulang untuk Pemohon.  

“Dengan uraian pertimbangan hukum tersebut, petitum yang demikian menurut Mahkamah adalah petitum yang kontradiktif. Terlebih lagi, dalam PHPU yang menjadi objek sengketa adalah terkait kesalahan penghitungan suara yang dihitung berdasarkan total suara sah yang merupakan akumulasi perolehan suara calon dan perolehan suara partai secara keseluruhan, dan dalam UU Pemilu tidak lagi mengenal istilah sisa suara,” jelas Guntur.

Berdasarkan fakta hukum dan ketentuan, permohonan Pemohon tidak memenuhi kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 UU MK dan Pasal 11 ayat (2) huruf b angka 4 dan angka 5 PMK 2/2023. Hal tersebut dikarenakan tidak diuraikannya dengan jelas kesalahan hasil penghitungan suara yang ditetapkan dan diumumkan Termohon dan hasil penghitungan yang benar menurut Pemohon serta adanya pertentangan antara Posita dan Petitum.

Karena itu, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan eksepsi Termohon dan eksepsi pihak terkait sepanjang ketidakjelasan uraian tentang kesalahan hasil penghitungan suara yang diumumkan Termohon dan hasil penghitungan yang benar menurut Pemohon beralasan menurut hukum.

"Dengan demikian, menurut Mahkamah Permohonan Pemohon kabur (obscuur)," terang Guntur.

Gugatan Gerindra Sudah Ditepis KPU

Sebelumnya, dalam persidangan pada Selasa (7/5/2024) lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menepis tudingan Partai Gerindra soal terjadinya kekurangan surat suara dalam pemilihan calon anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (Hulu). KPU sebaliknya menyebut tudingan itu sebagai upaya penggiringan opini.

 

KPU menyatakan, permasalahan yang dilaporkan Gerindra selaku pemohon gugatan telah dihentikan Bawaslu dengan alasan temuan atau laporan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran Pemilu.

Menurut KPU, perolehan suara yang benar untuk pemilihan anggota DPRD Inhu di Daerah Pemilihan (Dapil) 5, yakni Partai Gerindra mendapat sebanyak 2.805 suara dan Partai Golkar meraih 8.946 suara.

"Perolehan suara bagi Gerindra dan Golkar tersebut sesuai dengan yang disampaikan Bawaslu berdasarkan pengawasan rekapitulasi penghitungan tingkat kabupaten sebagaimana tertuang dalam model D Hasil DPRD-Kabupaten Indragiri Hulu Dapil 5," ujar Wafda. 

Sementara itu, Bawaslu menyebut jajaran PPK atau Panwaslu Kecamatan Sungai Lala beritikad baik dengan tetap memfasilitasi atau melayani pemilih yang tidak mendapatkan surat suara di TPS 04 ke TPS terdekat, yaitu ke TPS 05 Desa Perkebunan Lala.

Dengan demikian, menurut Bawaslu, secara hukum hak konstitusional warga tetap terpenuhi untuk memilih. PPK dan Panwaslu Kecamatan Sungai Lala selaku terlapor dinyatakan tidak memenuhi unsur dan subjek delik atas dugaan pidana pemilu.

Menurut Bawaslu, pihak yang memiliki kewenangan mengadakan dan memastikan ketersediaan surat suara sesuai dengan jumlah dan jenisnya adalah KPU Kabupaten Indragiri Hulu.

Isi Petitum Gugatan Gerindra

Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) menggugat satu kursi DPRD yang diperoleh Partai Golkar dalam pemilihan umum calon anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau tahun 2024. Gerindra mempersoalkan kursi kedua atau kursi terakhir yang diperoleh Partai Golkar pada daerah pemilihan Indragiri Hulu 5. 

Dalam sidang pendahuluan yang digelar Panel Hakim 1 Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (29/4/2024) lalu, kuasa hukum Partai Gerindra, Erizal menyebut perhitungan keseluruhan jumlah suara Partai Golkar setelah dilakukan pembagian kursi mendapatkan satu kursi, kemudian menyisakan sebanyak 2.954 suara. Sementara, suara Partai Gerindra ada sebanyak 2.779. Lalu, setelah dilakukan pembagian kursi kesembilan, kursi terakhir itu diperoleh caleg Partai Golkar.

Namun, kata Erizal, perolehan suara tersebut bukan merupakan hasil perolehan suara yang seharusnya dalam pemilu secara baik dan benar.

Ia menyebut terdapat kekurangan sebanyak 77 surat suara ditambah cadangan 2 persen surat suara yakni enam surat suara di TPS 04 Perkebunan Desa Sungai Lala. Sehingga menurut Erizal, total kekurangan surat suara ada sebanyak 83 surat suara. 

 

Erizal menyatakan, akibat kekurangan surat suara tersebut, pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) tidak dapat menggunakan hak pilihnya.

“Saksi mandat kami sudah melakukan keberatan mulai dari tingkat TPS secara berjenjang sampai dengan pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten Indragiri Hulu. Kami sudah melakukan protes Yang Mulia," tegas Erizal. 

Kala itu kliennya, terang Erizal menginginkan adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 4 Desa Sungai Lala, namun tidak ditanggapi. 

Dalam petitumnya, Partai Gerindra meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/ Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, sepanjang Daerah Pemilihan Indragiri Hulu 5 untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu.

Partai Gerindra juga meminta MK memerintahkan KPU melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 04 Daerah Perkebunan Sungai Lala Kecamatan Sungai Lala untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu.

Partai Gerindra selalu Pemohon kemudian meminta MK menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Indragiri Hulu Dapil Indragiri Hulu 5 setelah dilakukan pemungutan suara ulang dengan menggabungkan sisa suara dan hasil PSU untuk Partai Golkar dan Partai Gerindra.

Adapun perkara ini teregister dengan nomor gugatan: 241-01-02-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Gugatan disidangkan di Panel 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi hakim konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah. (R-04)

Editor: Raya Desmawanto
Tags :GerindraPHPUMahkamah KonstitusiGolkarDPRD Indragiri HuluInhuSabangMeraukeNews

BERITA TERKAIT :

  • Orang Sulawesi Jadi Penjabat Wali Kota Pekanbaru, Ini Daftar Larangan dan Hak yang Diperoleh Risnandar Mahiwa

    Orang Sulawesi Jadi Penjabat Wali Kota Pekanbaru, Ini Daftar Larangan dan Hak yang Diperoleh Risnandar Mahiwa

    Riau •
    22/05/2024 ❘ 11:41 WIB
  • Sah! Ini SK Mendagri tentang Pengangkatan Risnandar Mahiwa Jadi Penjabat Wali Kota Pekanbaru

    Sah! Ini SK Mendagri tentang Pengangkatan Risnandar Mahiwa Jadi Penjabat Wali Kota Pekanbaru

    Nasional •
    22/05/2024 ❘ 11:12 WIB
  • Duel PDI Perjuangan vs Golkar di Perebutan Kursi Ketua DPRD Riau Makin Panas, MK Putuskan Lanjut ke Agenda Pembuktian

    Duel PDI Perjuangan vs Golkar di Perebutan Kursi Ketua DPRD Riau Makin Panas, MK Putuskan Lanjut ke Agenda Pembuktian

    Daerah •
    22/05/2024 ❘ 11:05 WIB
  • Pakai Dalil Banyak Tanda Tangan Palsu Saksi di TPS, Gugatan Calon Anggota DPD RI Riau Alpasirin Kandas di MK

    Pakai Dalil Banyak Tanda Tangan Palsu Saksi di TPS, Gugatan Calon Anggota DPD RI Riau Alpasirin Kandas di MK

    Politik •
    21/05/2024 ❘ 23:50 WIB
  • Menolak Lupa! Inilah Isi Surat DPRD Pekanbaru ke Mendagri, Ajukan Hambali Nanda Calon Tunggal Pj Wali Kota Pekanbaru

    Menolak Lupa! Inilah Isi Surat DPRD Pekanbaru ke Mendagri, Ajukan Hambali Nanda Calon Tunggal Pj Wali Kota Pekanbaru

    Daerah •
    21/05/2024 ❘ 22:47 WIB
Idul adha lindawati HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • SF Hariyanto Reshuffle Massal 236 Pejabat Pemprov Riau, Ini Daftarnya

    SF Hariyanto Reshuffle Massal 236 Pejabat Pemprov Riau, Ini Daftarnya

    26/05/2026  ❘  19:16 WIB
  • Hasil Audit Inspektorat Riau Terkait Bisnis Seragam Siswa SMA Negeri, 31 Sekolah Diperintahkan Kembalikan Rp 566 Juta ke Orangtua

    Hasil Audit Inspektorat Riau Terkait Bisnis Seragam Siswa SMA Negeri, 31 Sekolah Diperintahkan Kembalikan Rp 566 Juta ke Orangtua

    31/05/2026  ❘  15:10 WIB
  • Heboh Daftar 10 Perusahaan Diduga Mainkan Harga Ekspor Minyak Kelapa Sawit, 4 Perusahaan Ada di Riau

    Heboh Daftar 10 Perusahaan Diduga Mainkan Harga Ekspor Minyak Kelapa Sawit, 4 Perusahaan Ada di Riau

    25/05/2026  ❘  14:20 WIB
  • Drama Hukum Gubri Abdul Wahid Makin Jauh, Sampai Menyerempet Pangdam dan Kapolda

    Drama Hukum Gubri Abdul Wahid Makin Jauh, Sampai Menyerempet Pangdam dan Kapolda

    22/05/2026  ❘  14:22 WIB
  • Skandal Korupsi Manipulasi Ekspor Minyak Sawit Disamarkan POME Rugikan Negara Rp 14 Triliun, Kejagung Periksa Eks Dirjen Bea Cukai Askaloni

    Skandal Korupsi Manipulasi Ekspor Minyak Sawit Disamarkan POME Rugikan Negara Rp 14 Triliun, Kejagung Periksa Eks Dirjen Bea Cukai Askaloni

    21/05/2026  ❘  23:36 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan