Orang Sulawesi Jadi Penjabat Wali Kota Pekanbaru, Ini Daftar Larangan dan Hak yang Diperoleh Risnandar Mahiwa
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Risnandar Mahiwa resmi diangkat Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menduduki kursi Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru. Pria kelahiran Luwuk, Sulawesi Tengah ini menggantikan Muflihun yang sudah menjabat selama dua tahun.
Penetapan Risnandar dikukuhkan dalam Surat Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.3-1122 Tahun 2024 yang diteken Menteri Tito pada 20 Mei lalu.
"Memberhentikan saudara Muflihun, Sekretaris DPRD Provinsi Riau sebagai Pj Wali Kota Pekanbaru disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut," tulis SK Mendagri tersebut.
"Mengangkat saudara Risnandar Mahiwa, Direktur Organisasi Kemasyarakatan Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri sebagai Penjabat Wali Kota Pekanbaru, Provinsi Riau," tegas Mendagri Tito Karnavian dalam SK tersebut.
Risnandar Mahiwa akan menjabat sebagai Pj Wali Kota Pekanbaru paling lama satu tahun sejak tanggal pelantikannya.
SK Mendagri tersebut memuat sejumlah ketentuan tentang hak dan larangan bagi Risnandar saat memangku jabatan Pj Wali Kota Pekanbaru.
Risnandar akan mendapatkan hak keuangan dan protokoler setara dengan kepala daerah defenitif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ia juga harus tetap menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama (PTP) setara eselon dua.
Mendagri menyebut, Risnandar mempunyai tugas, kewenangan, kewajiban dan larangan yang sama dengan tugas, kewenangan, kewajiban dan larangan Wali Kota sesuai dengan ketentuan peraturan mengenai pemerintahan daerah.
Sementara itu, Risnandar dilarang melakukan sejumlah tindakan pemerintahan. Yakni dilarang melakukan pengisian pejabat dan mutasi pegawai.
Kemudian ia dilarang membatalkan perizinan yang dikeluarkan pejabat sebelum dan atau mengeluarkan perizinan yang berbeda dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya.
"Dilarang membuat kebijakan pemekaran daerah dan membuat kebijakan yang berbeda dengan program pembangunan pejabat sebelumnya," demikian isi SK Mendagri tersebut.
Meski demikian, empat larangan untuk Risnandar itu dapat dikecualikan, setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Sementara itu, Risnandar akan mendapat tugas khusus yakni memfasilitasi persiapan pelaksanaan Pilkada Kota Pekanbaru 2024 dan menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur paling sedikit 3 bulan sekali," demikian isi SK Mendagri.
Pejabat Kemendagri, Aang Witarsah membenarkan SK Mendagri tentang pengangkatan Risnandar sebagai Pj Wali Kota Pekanbaru menggantikan Muflihun.
"Ia, benar (SK tersebut)," balas Aang lewat pesan konfirmasi via WhatsApp, Rabu (22/5/2024) pagi ini.
Pejabat Daerah Riau Keok
Pengangkatan Risnandar mengalahkan empat kandidat Pj Wali Kota Pekanbaru yang sebelumnya diajukan Pemprov Riau dan DPRD Kota Pekanbaru.
Pelantikan Risnandar akan digelar Rabu (22/5/2024) sore nanti di Pekanbaru. Soalnya, masa jabatan Muflihun akan berakhir pada Kamis (23/5/2024) besok, bertepatan dengan Hari Raya Waisak yang merupakan libur nasional.
Risnandar merupakan pejabat karir di lingkungan Kemendagri. Pria kelahiran Luwuk, Sulawesi Tengah ini mengawali karir sebagai PNS sebagai Lurah Soho, Luwuk, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah pada 2009 silam.
Kemudian ia hijrah menjadi Kepala Sub Bagian Penyusunan Anggaran dan Program pada Bagian Perencanaan Sekretariat Direktorat Jenderal Kesbang dan Politik Kemendagri.
Sejak 2018 lalu, ia menduduki kursi Kabag Umum Sekretariat Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum di Kemendagri
Kemudian ia promosi menjadi Plt Direktur Organisasi Kemasyarakatan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri sejak 2021 lalu. (R-03)