Duel PDI Perjuangan vs Golkar di Perebutan Kursi Ketua DPRD Riau Makin Panas, MK Putuskan Lanjut ke Agenda Pembuktian
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Pertarungan perebutan kursi Ketua DPRD Provinsi Riau periode 2024-2029 antara PDI Perjuangan dengan Partai Golkar dipastikan makin panas. Duel yang berlangsung dalam sidang gugatan Partai Golkar di Mahkamah Konstitusi (MK) makin menarik dan seru.
Makin panasnya duel PDI Perjuangan vs Golkar ini, setelah terbitnya putusan 'dismissal' MK yang melanjutkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke tahap pemeriksaan dengan agenda pembuktian pada Selasa (21/5/2024) kemarin.
Putusan dismissal merupakan tahapan penentuan apakah permohonan gugatan PHPU dianggap layak untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Sebagaimana diwartakan, Partai Golkar menggugat perolehan hasil pemilihan umum legislatif untuk kursi DPRD Provinsi Riau dari daerah pemilihan (dapil) Riau 3 yakni Kabupaten Rokan Hulu.
Lewat gugatannya di MK, Golkar mengincar kursi kedua DPRD Provinsi Riau dari dapil ini. Di dapil ini, Golkar sudah mengamankan satu kursi. Jika gugatannya ini berhasil dan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) diputuskan oleh MK, maka Golkar berpotensi mengkudeta kursi DPRD Provinsi Riau yang sementara ini dimiliki PDI Perjuangan.
Putusan dismissal MK dalam perkara gugatan Partai Golkar ini yakni "permohonan Pemohon (Partai Golkar) sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota DPRD Provinsi Riau Dapil Riau 3 dan DPRD Kabupaten Rokan Hulu Dapil Rokan Hulu 3 akan dilanjutkan dalam sidang pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian".
Berdasarkan penetapan jumlah suara hasil pemilu DPRD Provinsi Riau 2024, KPU Riau menempatkan PDI Perjuangan meraih 11 kursi di DPRD Provinsi Riau periode 2024-2029, di mana satu kursi diperoleh dari Dapil Riau 3 (Kabupaten Rokan Hulu). Sementara, Partai Golkar hanya mendapat 10 kursi di DPRD Provinsi Riau.
Gugatan di MK ini membuka peluang bagi Partai Golkar untuk menyikat kursi yang sementara diperoleh oleh PDI Perjuangan di Dapil Riau 3 (Rokan Hulu), sekaligus merusak pesta kemenangan PDI Perjuangan yang kadung mengklaim akan merebut kursi Ketua DPRD Provinsi Riau 2024-2029. Soalnya, dengan modal 11 kursi di DPRD Riau, maka PDI Perjuangan berhak menempatkan kadernya sebagai Ketua DPRD Provinsi Riau yang baru.
Isi Putusan Dismissal MK
Dalam pembacaan petikan putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan, permohonan Termohon sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Rokan Hulu Dapil Rokan Hulu 5 tidak dapat diterima.
Namun, berkenaan dengan permohonan Pemohon sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota DPRD Provinsi Riau Dapil Riau 3 dan DPRD Kabupaten Rokan Hulu Dapil Rokan Hulu 3 yang juga terdapat dalam permohonan a quo akan dilanjutkan dalam sidang pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian.
“Mengadili, sebelum menjatuhkan putusan akhir, menyatakan permohonan Pemohon sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Rokan Hulu Dapil Rokan Hulu 5 tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta pada Selasa (21/5/2024).
Dalam pertimbangan hukum MK, Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah menjelaskan, terdapat posita dan petitum yang tidak bersesuaian, di mana dalam posita Pemohon mencantumkan adanya indikasi kecurangan di tiga TPS yaitu TPS 16 Desa Pematang Tebih, TPS 20 Desa Pematang Tebih, dan TPS 32 Desa Ujung Batu. Sementara itu, dalam petitum permohonan angka 3 huruf c, Pemohon meminta kepada MK agar dilakukan pemungutan suara ulang di dua TPS yaitu pada TPS 25 dan TPS 32 Desa Ujung Batu. MK menyimpulkan terdapat ketidaksesuaian antara jumlah dan lokasi TPS yang dimohonkan dalam posita dengan jumlah dan lokasi TPS yang dimohonkan pemungutan suara ulang dalam petitum.
Terlebih, dalam menjelaskan dalil kecurangan di TPS 32 Desa Ujung Batu, Pemohon mencantumkan frasa “terhadap kecurangan yang terjadi di TPS 20 ini” sehingga terdapat ketidakjelasan mengenai tempat kejadian (lokus) TPS yang sebenarnya didalilkan Pemohon. Dengan fakta hukum a quo, Mahkamah berpendapat dalam permohonan Pemohon terdapat pertentangan (contradictio in terminis) antara posita dan petitum.
“Karena itu, permohonan Pemohon haruslah dinyatakan tidak memenuhi syarat formil dan pertimbangan hukum selengkapnya akan dimuat bersama-sama dengan putusan akhir dalam perkara a quo. Dengan demikian, perkara a quo sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Rokan Hulu Dapil Rokan Hulu 5 tidak memenuhi syarat formil permohonan PHPU Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sehingga harus dinyatakan kabur,” jelas Guntur.
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut, terhadap perkara a quo sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Rokan Hulu Dapil Rokan Hulu 5, sebelum menjatuhkan putusan akhir, Mahkamah menjatuhkan putusan sela dengan menerbitkan petikan putusan terhadap perkara a quo sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Rokan Hulu Dapil Rokan Hulu 5 sebagaimana amar petikan putusan ini.
Dengan telah diterbitkannya petikan putusan a quo, maka terhadap perkara a quo sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Rokan Hulu Dapil Rokan Hulu 5 tidak dilanjutkan ke sidang pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian.
Namun, berkenaan dengan permohonan Pemohon sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota DPRD Provinsi Riau Dapil Riau 3 dan DPRD Kabupaten Rokan Hulu Dapil Rokan Hulu 3 yang juga terdapat dalam permohonan a quo akan dilanjutkan dalam sidang pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian.
Gugatan Partai Golkar Singgung PT Torganda
Gugatan Partai Golkar di MK teregister dalam gugatan bernomor: 247-01-04-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Gugatan disidangkan di Panel 1 hakim MK yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi hakim konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Gugatan Partai Golkar di MK ini mengusik perolehan kursi PDI Perjuangan untuk DPRD Provinsi Riau dari dapil Kabupaten Rokan Hulu (Riau 3). Sebelumnya, PDI Perjuangan oleh KPU dinyatakan mendapat 1 kursi DPRD Riau di dapil tersebut, dimana caleg bernama Hardi Candra merupakan peraih suara terbanyak.
Sementara Partai Golkar di dapil Kabupaten Rokan Hulu (Riau 3) mendapat suara hampir 3 kali lipat dibanding suara PDI Perjuangan. Namun, dengan perolehan suara yang besar itu, Golkar hanya mampu mendapat 1 kursi DPRD Riau oleh calegnya bernama Evi Juliana.
Partai Golkar dalam permohonannya mendalilkan telah terjadi pengerahan atau mobilisasi pemilih di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada kawasan perkebunan kelapa sawit PT Torganda di Rokan Hulu, Riau dalam Pemilu Legislatif 2024. Tudingan adanya mobilisasi tersebut diduga telah menguntungkan caleg dari PDI Perjuangan.
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Partai Golkar, Eva Nora dalam persidangan pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (29/4/2024) lalu.
Partai Golkar dalam gugatannya mempersoalkan rekapitulasi hasil pemilihan anggota legislatif daerah pemilihan (Dapil) Riau 3 untuk pengisian calon anggota DPRD Provinsi Riau.
Selain itu, Beringin Kuning juga menggugat rekapitulasi suara pada Dapil Rokan Hulu 3 dan Dapil Rokan Hulu 5 untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Rokan Hulu. Partai Golkar selalu Pemohon mendalilkan adanya mobilisasi pemilih di kawasan PT Torganda untuk pemenangan calon legislatif (caleg) tertentu.
Dalam permohonannya, Partai Golkar menyebut seharusnya mendapatkan 72.571 suara, selisih 3.137 suara dari yang ditetapkan oleh Termohon (KPU). Selisih perolehan suara Partai Golkar diklaim akibat terjadinya beberapa hal. Antara lain rendahnya tingkat kehadiran pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara disebabkan pemilih tidak menerima form C Pemberitahuan dari KPPS dan jarak rumah pemilih jauh dengan lokasi TPS.
Partai Golkar juga mendalilkan adanya mobilisasi pemilih oleh oknum PT Torganda kepada karyawannya diduga untuk kepentingan pemenangan salah satu calon anggota DPRD Kabupaten Rokan Hulu Dapil Rokan Hulu 3 inisial RMD.
Secara terbuka dalam gugatannya, Golkar menyebut mobilisasi pemilih diduga dilakukan oleh petinggi PT Torganda berinisial JSM yang notabenenya adalah ayah dari caleg RMD.
Golkar menyebut mobilisasi dilakukan kepada pemilih dengan menggunakan KTP di luar Provinsi Riau maupun di luar Kabupaten Rokan Hulu. Sebagian pemilih yang menggunakan KTP elektronik masuk dalam DPR di TPS lain yang berada di luar kawasan perkebunan milik PT Torganda Desa Tambusai Utara.
“Oleh karenanya banyak pemilih yang merupakan konstituen Pemohon dalam DPT yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena adanya kecurangan yang disengaja diduga dilakukan oleh pihak KPPS pada area TPS areal/ kawasan perkebunan PT Torganda tersebut untuk melakukan upaya melawan hukum dengan mengurangi suara pemilih dalam DPT, sehingga merugikan perolehan suara Pemohon,” kata Eva Nora dalam pembacaan permohonannya.
Eva menyinggung terjadinya dugaan kecurangan tersebut telah membuat PDI Perjuangan memperoleh kursi keenam di Dapil Riau 3 untuk pengisian anggota DPRD Provinsi Riau
Dalam petitumnya, Partai Golkar meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, sepanjang untuk Dapil Riau 3 dalam pengisian calon anggota DPRD Provinsi Riau, Dapil Rokan Hulu 3 dan Dapil Rokan Hulu 5 untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Rokan Hulu.
Gugatan Partai Golkar ini juga meminta MK memerintahkan KPU melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada sejumlah tempat, meliputi:
a. Daerah Pemilihan Riau 3 untuk Pengisian Calon Anggota DPRD Provinsi Riau pada TPS 10, TPS 11, TPS 13, TPS 14, TPS 15, TPS 16, TPS 17, TPS 18, TPS 19, TPS 20, TPS 21, TPS 22, TPS 23, TPS 24, TPS 25, TPS 26, TPS 27, TPS 28, TPS 29, TPS 30, TPS 31, TPS 32, TPS 33, TPS 34, TPS 40, TPS 41, TPS 42, TPS 43, TPS 45, TPS 46 dan TPS 47 yang berada di Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.
Kemudian pada TPS 32, TPS 52, TPS 53, dan TPS 58 Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.
b. Daerah Pemilihan Rokan Hulu 3 untuk Pengisian Calon Anggota DPRD Kabupaten Rokan Hulu pada TPS 10, TPS 11, TPS 13, TPS 14, TPS 15, TPS 16, TPS 17, TPS 18, TPS 19, TPS 20, TPS 21, TPS 22, TPS 23, TPS 24, TPS 25, TPS 26, TPS 27, TPS 28, TPS 29, TPS 30, TPS 31, TPS 32, TPS 33, TPS 34, TPS 40, TPS 41, TPS 42, TPS 43, TPS 45, TPS 46 dan TPS 47 yang berada di Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau
Kemudian pada TPS 32, TPS 52, TPS 53, dan TPS 58 Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.
c. Daerah Pemilihan Rokan Hulu 5 untuk Pengisian Calon Anggota DPRD Kabupaten Rokan Hulu pada TPS 25 dan TPS 32 Desa Ujung Batu, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.
Pihak PDI Perjuangan dan manajemen PT Torganda belum dapat dikonfirmasi ikhwal tudingan Partai Golkar dalam gugatannya di MK ini.
Keterangan KPU di MK
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menepis dalil Partai Golkar yang menyebut terjadi mobilisasi pemilih di kawasan perkebunan PT Torganda di Tambusai Utara, Rokan Hulu yang menguntungkan caleg PDI Perjuangan. Dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang digelar Panel 1 Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (7/5/2024), KPU menepis keras tudingan serius tersebut.
Khairul Anwar Hasibuan, kuasa hukum KPU membeberkan, tidak ada selisih perolehan suara Partai Golkar untuk pemilihan anggota DPRD Kabupaten Rokan Hulu Daerah Pemilihan (Dapil) 3. Total perolehan suara Partai Golkar selalu pemohon PHPU adalah 72.571 suara.
"Bahwa mengingat tidak ada selisih suara pada perolehan suara Pemohon, maka dalil Pemohon tentang perselisihan hasil suara harus ditolak,” kata Khairul Anwar Hasibuan.
Menurut Khairul, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tambusai Utara bersama PT Torganda telah melakukan koordinasi terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT) pascapemutusan hubungan kerja karyawan perusahaan. Penyelenggara pemilu setempat mengimbau mantan karyawan PT Torganda yang masih masuk DPT Desa Tambusai Utara maupun berada di luar perusahaan, untuk memilih di TPS masing-masing sesuai di mana mereka terdaftar.
KPU menegaskan, dalil Partai terkait adanya dugaan mobilisasi pemilih menggunakan KTP elektronik atau pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang dilakukan oknum General Manager PT Torganda tidak berdasar dan tidak sinkron.
"Melainkan hanya asumsi-asumsi tanpa disertai dengan bukti yang cukup menurut hukum," kata Khairul.
Partai Golkar, kata Khairul, tidak menjelaskan secara rinci siapa pemilih dimaksud. Termasuk berapa banyak jumlah orangnya, apakah benar pemilih dimaksud ber-KTP di luar Riau dan Rokan Hulu, atau terdaftar dalam DPT pada TPS luar perkebunan PT Torganda.
Sementara itu, Bawaslu menyatakan tidak terdapat adanya masyarakat yang tidak terdaftar dalam DPT akan tetapi memiliki KTP di TPS 15 menggunakan hak pilih sebelum pukul 12.00 WIB.
Berdasarkan hasil pengawasan di TPS 31, tidak terdapat kejadian khusus yang ditemukan Pengawas TPS. Ada pemilih DPK yang datang pada pukul 11.00 WIB ke TPS 32, tetapi oleh petugas KPPS dan Pengawas TPS dilarang sebelum 12.00 WIB. (R-05)