Pakai Dalil Banyak Tanda Tangan Palsu Saksi di TPS, Gugatan Calon Anggota DPD RI Riau Alpasirin Kandas di MK
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Gugatan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan calon anggota DPD RI Provinsi Riau, Alpasirin kandas. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan gugatan Alpasirin tidak dapat diterima.
Kandasnya gugatan Alpasirin itu dibacakan dalam sidang pengucapan putusan pada Selasa (21/5/2024) tadi di gedung MK, Jakarta.
“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan dengan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya.
Dalam pertimbangan hukum putusan, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, menyatakan Pemohon (Alpasirin) mempermasalahkan mengenai adanya tanda tangan palsu yang diduga ditandatangani saksi-saksi Pemohon pada formulir C Hasil di Kabupaten Pelalawan dan Kota Pekanbaru. Namun Pemohon menjelaskan bahwasanya dirinya tidak pernah mengutus atau meminta kepada siapapun untuk menjadi saksi di TPS Kabupaten Pelalawan dan Kota Pekanbaru.
“Oleh karena itu tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah Konstitusi menyatakan eksepsi Termohon adalah beralasan menurut hukum. Dengan demikian menurut Mahkamah, permohonan Pemohon adalah kabur,” ujar Guntur.
Sebelumnya, Alpasirin mengajukan gugatan PHPU ke MK pada Senin (29/4/2024) silam dengan nomor perkara: 07-04/PHPU.DPD-XXII/2024.
Perkara yang diajukan Alpasirin ini disidangkan oleh panel hakim diketuai Suhartoyo serta dua anggota hakim konstitusi yakni Daniel Yusmic dan Guntur Hamzah.
Kuasa hukum Alpasirin, Asep Ruhiyat dalam persidangan awal mengungkap adanya banyak tanda tangan palsu yang ditandatangani terhadap saksi-saksi pemohon pada C Hasil. Klaim tanda tangan palsu itu disebutnya terjadi di Kabupaten Pelalawan dan Kota Pekanbaru. Menurut Asep, adanya dugaan saksi-saksi palsu terhadap C Hasil telah dilaporkan ke Bawaslu pada Selasa, 19 Maret 2024 silam.
“Perlu Pemohon (Alpasirin) jelaskan dimana Pemohon tidak pernah mengutus/ meminta kepada siapa pun, baik itu dari masyarakat maupun kerabat/ keluarga untuk menjadi saksi di 2 kabupaten/ kota yakni Kabupaten Pelalawan dan Kota Pekanbaru pada Tempat Pemungutan Suara (TPS),” ujar Asep.
Menurutnya, dugaan C Hasil palsu terjadi pada 9 kecamatan di Kabupaten Pelalawan setidaknya pada sebanyak 83 TPS.
"Terhadap dugaan penandatanganan saksi terhadap C Hasil yang Pemohon uraikan tersebut di atas merupakan pelanggaran-pelanggaran di dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024," terang Asep.
Dengan adanya dugaan pelanggaran-pelanggaran tersebut, Alpasirin memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk melakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Pelalawan dan Kota Pekanbaru.
Tudingan Alpasirin Dibantah KPU
Sementara itu, menjawab tudingan Alpasirin dalam gugatan PHPU-nya, KPU sebagai Termohon membantah adanya pemalsuan tanda tangan pada Model C.Hasil DPD di Kabupaten Pelawan dan Kota Pekanbaru.
Ilhamsyah selaku kuasa hukum Termohon (KPU) pada sidang lanjutan PHPU DPD Tahun 2024 yang digelar pada Selasa (7/5/2024) lalu, menyebut tidak ada satu pun bukti berupa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum yang menyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan terjadi suatu tindak pidana pemalsuan tanda tangan terkait dengan peristiwa penandatanganan atau tanda tangan palsu saksi-saksi TPS.
Ilhamsyah melanjutkan dengan tidak adanya satu bukti otentik berupa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka terbukti dalil Pemohon (Alpasirin) tersebut hanya merupakan tuduhan yang tidak berdasar dan mengada-ada.
“Dengan demikian, mengingat Pemohon tidak dapat membuktikan dalilnya mengenai pemalsuan tanda tangan terhadap saksi-saksi Pemohon pada MODEL C HASIL DPD di 2 (dua) Kabupaten/ Kota yaitu Kabupaten Pelawan dan Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, maka sudah selayaknya dan beralasan hukum agar dalil Pemohon tersebut diabaikan dan ditolak,” tegasnya.
Sementara Bawaslu membenarkan adanya pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh KPPS dengan melakukan pembiaran saksi-saksi politik untuk menandatangani kolom saksi DPD. Hal tersebut disampaikan oleh Indra Khalid mewakili Bawaslu dalam ruang Sidang Pleno MK.
”Pelanggaran administratif tersebut dilakukan oleh para terlapor maka putusan amarnya para terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran,” terang Indra.
Calon Petahana DPD RI Tumbang
Diwartakan sebelumnya, sebanyak 4 calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia dapil Provinsi Riau unggul dalam perolehan suara terbanyak pada pemilu 2024. Keempat calon senator tersebut seluruhnya diisi oleh wajah baru.
Dua kandidat incumbent yang kembali bertarung tumbang. Keduanya yakni Edwin Pratama Putra dan Misharti.
Sementara, empat calon senator terpilih asal Riau adalah Arif Eka Saputra, Muhammad Mursyid, Sewitri dan Abdul Hamid.
Berikut perolehan suara ke 29 calon anggota DPD RI dapil Provinsi Riau hasil pemilu 2024 berdasarkan nomor urut pencalonan:
1. Abdul Hamid: 189.171 suara
2. Alpasirin: 162.972 suara
3. Arif Eka Saputra: 271.518 suara
4. Benson Sinaga: 86.680 suara
5. Biran Affandi Yusriono: 151.095 suara
6. Chaidir: 171.527 suara
7. Eddy Budianto: 50.055 suara
8. Edwin Pratama Putra: 185.403 suara
9. Elfenni Erdianta Br Bangun: 64.695 suara
10. Herman Maskar: 35.824 suara
11. Hopea Ingvirnia Erwin: 171.632 suara
12. Ichwanul Ihsan: 42.979 suara
13. Jufrizal: 143.736 suara
14. Kharisman Risanda: 69.716 suara
15. Lampita Pakpahan: 83.393 suara
16. Marjoni Hendri: 37.579 suara
17. Martius Busti: 42.592 suara
18. Mimi Lutmila: 128.497 suara
19. Misharti: 168.814 suara
20. M Rizal Akbar: 73.050 suara
21. KH Muhammad Mursyid: 262.889
22. Patar Sitangang: 62.706 suara
23: Febrialin Razak: 57.694 suara
24: Rido Rikardo: 52.389 suara
25. Rizaldi Putra: 38.867 suara
26. Romwel Sitompul: 76.422 suara
27. Sewitri: 219.168 suara
28. T. Rusli Ahmad: 50.530 suara
29. Yosrizal: 41.471 suara. (R-04)