Polisi Tangkap Pimpinan Pesantren di Inhu yang Cabuli 8 Santri
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Seorang pimpinan pesantren di Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, berinisial AU alias Aris (41) ditangkap polisi atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual pada 8 orang santrinya.
Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya mengatakan peristiwa ini terungkap setelah dua korban, RR, dan VR melaporkan perbuatan Aris yang merupakan pimpinan pondok pesantren di Inhu.
Dari laporan itu, Tim Satreskrim Polres Inhu langsung melakukan penyelidikan, dan menangkap Aris, di wilayah Kabupaten Kampar.
“Setelah pelaku kami tangkap, ternyata dugaan cabul itu sudah berlangsung tiga bulan sejak Januari hingga Maret 2024,” beber Dody saat pres rilis di Mapolres Inhu Selasa (21/5).
Kasatreskrim Polres Inhu AKP Primadona menjelaskan Aris melakukan aksinya saat para murid sedang tertidur di malam hari sekitar pukul 03.00 WIB.
Pelaku meraba dan memegang kemaluan para korban saat sedang tertidur.
“Jadi korban ada delapan orang anak laki-laki yang merupakan santri di pesantren tersebut. Termasuk dua korban yang melapor. Mereka dicabuli saat sedang tidur,” ungkap Primadona.
Saat ini Aris telah ditahan dan terancam hukuman diatas 7 tahun penjara berdasarkan Pasal 6 Huruf C Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 82 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (R-03)