Kandas! MK Nyatakan Gugatan Caleg DPR RI Dapil Riau 2 Marsiaman Saragih Gugur, Ini Penyebabnya
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan Marsiaman Saragih dinyatakan gugur. Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan yang diajukan caleg DPR RI Dapil Riau 2 tersebut tidak bisa dilanjutkan lagi alias ditutup.
Nasib gugatan politisi PDI Perjuangan tersebut diputuskan dalam persidangan MK, Selasa (21/5/2024) siang tadi.
“Menetapkan, menyatakan permohonan Pemohon (Marsiaman Saragih) gugur,” ucap Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan dengan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya.
Dalam ketetapan tersebut, hakim konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyebut MK telah memanggil Marsiaman selaku pemohon secara sah dan patut lewat surat Panitera MK Nomor: 74/Sid PenDPR- DPRD Pan MK/04/2024 pada tanggal 24 April 2024 lalu. Namun sampai dengan berakhirnya sidang yang telah ditentukan, Marsiaman tidak hadir tanpa alasan yang sah.
MK menegaskan tidak perlu menyelenggarakan sidang untuk mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan Keterangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) karena dinilai tidak ada relevansinya.
"Dengan demikian, jika terdapat jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan bawaslu serta alat bukti dan hal-hal lain yang diajukan ke MK, hal tersebut tidak dipertimbangkan lebih lanjut,” tegas Daniel.
Sebelumnya, Marsiaman mendaftarkan permohonan PHPU ke MK yang teregistrasi dengan nomor 63-02-03-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Gugatan itu didaftarkan pada Sabtu (23/3/2024) silam.
Dalam laman MK yang dipantau SabangMerauke News, Selasa (26/3/2034) lalu, Marsiaman telah menunjuk tim kuasa hukumnya yakni Sabarman Saragih SH, MH dan Abdul Salam SH, MH.
Diketahui, Marsiaman Saragih telah duduk sebagai anggota DPR RI dari Dapil Riau 2 sejak 2014. Ia sudah menjadi wakil rakyat di Senayan selama dua periode (2014-2019 dan 2019-2024). Dapil Riau 2 meliputi Kabupaten Kampar, Pelalawan, Kuansing, Indragiri Hulu dan Indragiri Hilir.
Namun, pada pemilu legislatif DPR 2024 ini, Marsiaman dikalahkan oleh caleg pendatang baru bernama Siti Aisyah yang memperoleh suara jauh lebih besar. Nama Siti Aisyah sebenarnya belum begitu populer, namun ia mampu mengalahkan caleg PDI Perjuangan dengan nama yang cukup mentereng, seperti Kapitra Ampera dan caleg inkumben Marsiaman Saragih.
Sebelumnya, MK telah menerima sebanyak 10 gugatan PHPU yang berasal dari Provinsi Riau, termasuk gugatan yang dilayangkan oleh Marsiaman. Gugatan dari Riau diajukan oleh sebanyak 7 partai politik, 1 caleg DPR RI petahana dan 2 calon anggota DPD RI dapil Provinsi Riau. (R-04)