Tak Hadir Dipanggil Rapat Bahas Pengaduan Serikat Buruh, Ini Isi Surat PT Pertamina Hulu Rokan yang Dinilai Mengajari Disnaker Riau
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau Boby Rachmat memanggil manajemen PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) untuk membahas pengaduan masalah hak buruh kontrak di Blok Rokan pada Kamis (16/5/2024) lalu. Tapi PT PHR tak hadir, namun hanya merespon undangan Disnaker Riau lewat sepucuk surat balasan.
Uniknya, respon PT PHR tersebut mengesankan kalau surat yang dikirim Disnaker Riau ke PT PHR salah alamat. Manajemen PT PHR membalas bahwa surat panggilan Disnaker seharusnya ditujukan kepada perusahaan alih daya (sub kontraktor) mereka.
"Oleh karenanya itu, lebih tepat kiranya jika surat panggilan ditujukan kepada perusahaan alih daya untuk memberikan klarifikasi atas pemenuhan hak pekerjanya," tulis Manager External Comm & Stakeholder Rel South PT PHR, Wan Dedi Yudishtira dalam surat balasan yang ditujukan ke Kadisnaker Riau, Boby Rachmat.
Surat balasan manajemen PT PHR itu dibuat pada Rabu (15/5/2024), sehari sebelum pelaksanaan rapat bersama pengurus DPC Federasi Pertambangan Energi (FPE-KSBSI) Siak dan Pekanbaru, Kamis (16/5/2024).
Dalam suratnya, Wan Dedi menyebut perlindungan pekerja/ buruh alih daya meliputi upah, kesejahteraan, syarat kerja dan perselisihan yang timbul dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. Wan merujuk pada tanggung jawab perusahaan alih daya sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021. Adapun PP tersebut mengatur tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja, Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Surat Kadisnaker Riau seyogianya akan membahas pengaduan dari pengurus FPE-KSBSI Siak dan Pekanbaru. Substansi persoalannya yakni dugaan terjadinya praktik penyimpangan terkait pemenuhan hak-hak buruh, khususnya buruh kontrak di lingkungan Blok Migas Rokan yang dikelola oleh PT PHR.
"Agar dapat menjembatani pertemuan dengan direktur/ manajemen PT Pertamina Hulu Rokan untuk membicarakan hak-hak dan kemaslahatan buruh mitra kerja yang bekerja di wilayah operasional PT PHR," demikian isi surat undangan yang diteken Boby Rachmat tertanggal 13 Mei 2024.
Ketua DPC FPE-KSBSI Kabupaten Siak, Suwandi Hutasoit menerangkan, pertemuan itu dilaksanakan menindaklanjuti pengaduan yang dilayangkan pihaknya dalam aksi May Day pada 2 Mei lalu di Disnaker Provinsi Riau.
Adapun poin-poin penting masalah yang dilaporkan di antaranya terjadinya penerapan nominal upah yang tidak seragam di kalangan buruh migas. Selain itu, masih ada perusahaan mitra kerja PT PHR yang membayar upah di bawah Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK).
Ada lagi pengaduan soal penghalang-halangan terhadap buruh yang mengajukan cuti. Termasuk keluhan soal pembebanan biaya medichal check up (MCU) kepada pekerja.
"Persoalan-persoalan itu sudah kami sampaikan ke Disnaker Riau sebagai masalah penting yang harus ditindaklanjuti," kata Suwandi, Kamis (16/5/2024).
Suwandi heran dengan sikap manajemen PT PHR yang tak hadir memenuhi panggilan Disnaker Riau sebagai otoritas pemerintah yang berwenang mengurusi masalah perburuhan.
"Kalau Disnaker saja sebagai otoritas pemerintah tak dihargai lagi, surat undangannya dicuekin, maka bagaimana sikap mereka dengan buruh rendahan. Ini sangat ironi sekali (PHR tidak hadir)," kata Suwandi.
Ia pun menilai surat manajemen PT PHR terkesan mengajari atau menggurui Disnaker Riau.
"Kalau kita baca surat balasan PT PHR itu terkesan menggurui dan mengajari Disnaker Riau. Padahal, Disnaker Riau memiliki kewenangan untuk memanggil para pihak terkait hak-hak pekerja, meskipun itu adalah buruh perusahaan alih daya," kata Suwandi, Senin (20/5/2024).
Pihaknya pun mendesak agar Disnaker Riau mengambil langkah tegas atas sikap PT PHR tersebut. Para buruh meminta agar manajemen PHR dapat dihadirkan dalam pertemuan lanjutan.
"Karena PHR tak bisa lepas tangan atas masalah-masalah yang terjadi di wilayah kerjanya. Karena itu merupakan bagian tanggung jawab dan kewajiban mereka sebagai pemberi kerja ke mitra kerja (sub kontraktor)," tegas Suwandi.
Menurut Suwandi, kondisi buruh kontrak migas di Blok Rokan tetap menjadi tanggung jawab PHR.
"Segala hal yang terjadi terhadap buruh, meskipun buruh kontrak tak bisa dilepaskan dari PHR. Atau apakah mereka mau membiarkan kondisi yang kami laporkan ini terus terjadi?" tegas Suwandi.
Kadisnaker Provinsi Riau, Boby Rachmat saat dikonfirmasi membantah isi surat manajemen PT PHR tersebut salah alamat.
"Gak ada yang salah alamat," kata Boby, Sabtu (18/5/2024) via panggilan WhatsApp.
Boby menyebut, surat panggilan terhadap PT PHR sebagai tindak lanjut dari pengaduan pengurus FPE-KSBSI Kabupaten Siak dan Kota Pekanbaru.
"Kami justru ingin menindaklanjuti pengaduan serikat pekerja," kat mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Provinsi Riau ini.
Ditanya tentang sikap Disnaker Riau atas ketidakhadiran manajemen PT PHR, Boby menyebut telah ada kesepakatan dengan pengurus FPE-KSBSI untuk memanggil langsung perusahaan alih daya yang mendapat pekerjaan di PHR, sesuai pengaduan serikat buruh.
"Itu nanti perusahaan alih daya akan dipanggil," kata Boby.
Ketua DPC FPE-KSBSI Kabupaten Siak, Suwandi Hutasoit menegaskan, Disnaker Riau harus mengikutsertakan manajemen PT PHR dalam pertemuan lanjutan. Soalnya, perusahaan alih daya yang menjadi mitra PHR tersebut, bekerja dan bertanggung jawab terhadap PT PHR selalu pemberi kerja.
Ia khawatir, jika Disnaker hanya memanggil perusahaan alih daya, maka tidak ada pertanggungjawaban yang memadai untuk menindaklanjuti hasil rapat.
"PT PHR harus ikut dalam rapat, agar mereka bisa mengawasi pelaksanaan hasil rapat yang melibatkan perusahaan alih daya mereka. Jadi, jangan hanya diserahkan begitu saja ke perusahaan alih daya, ada tanggung jawab PT PHR di dalamnya," pungkas Suwandi. (R-03)