Masyarakat Pertanyakan Hasil Penjualan Limbah Tanah Galian Proyek Pelebaran Dua Jalur Jalan Raya Perawang, Dinas PU Kabupaten Siak Bungkam
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Masyarakat mempertanyakan kemana penyetoran uang dari hasil limbah tanah galian proyek pengerjaan Pelebaran Dua Jalur Jalan Raya Perawang dari proyek Dinas PU (Pekerjaan Umum) Tata Ruang Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Kabupaten Siak, yang diperjual belikan ke masyarakat yang dilakukan pengerjaannya oleh Kontraktor PT MAM (Mekar Abadi Mandiri) senilai Rp17 Miliar (Tujuh Belas Miliar).
Salah satu warga yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan, bahwa limbah tanah galian proyek tersebut diketahui diperjual belikan seharga Rp 50.000 per mobilnya.
"Saat itu saya membutuhkan tanah untuk menimbun pondasi rumah, bertanya kepada supir mobil Colt Diesel Dump Truk tersebut, supir mengarahkan ke Operator Alat Berat Kontraktor terkait sistemnya," sebut salah satu warga tersebut.
Saat dikonfirmasi, operator alat berat tersebut mengatakan, harga per mobil tanah tersebut sebesar Rp 50.000.
"Saya tanyakan ke Operator Alat Berat Kontraktor tersebut, operator meminta per mobil sebesar Rp.50.000," tuturnya.
Saat warga menawar harga tersebut, operator kontraktor alat berat tersebut tidak mau. Alasannya, banyak pembagiannya untuk pekerja lain.
"Tidak mau kurang dari harga segitu, karena uang tersebut katanya untuk dibagi-bagi ke pekerja lainnya," ucapnya.
Menurut informasi warga tersebut, aktivitas pengangkutan limbah tanah selama pengerjaan proyek bisa mencapai ratusan trip mobil.
"Karena hal itu, saya mempertanyakan kepada Dinas PU apakah mengetahui dan memperbolehkan jual beli tersebut. Seperti diketahui mereka pekerja Kontraktor telah digaji oleh kontraktor PT MAM, dan apakah sudah ada surat izin diperjual belikan dari Dinas terkait Pemerintah Kabupaten Siak," tutupnya.
Sampai berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi terkait persoalan ini dari pihak Dinas PU Kabupaten Siak. (R-05)