Bikin Resah, Pelaku Pemerasan di Rohil Ditangkap Polisi
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Pelaku pemerasan yang kerap membuat resah pengendara di Jembatan Jalan Poros Kepenghuluan Parit Aman Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir berhasil diamankan polisi.
Dalam aksinya, tersangka berinisial SP alias Sigit (29) melancarkan aksinya dengan menargetkan pengguna jalan yang melintasi jembatan di Jalan Poros dan meminta sejumlah uang, menjarah dan bahkan pelaku tidak segan-segan melakukan kekerasan, salah satunya terhadap korban F Tambunan (29).
Kasi Humas Polres Rokan Hilir IPTU Yulanda Alvaleri dalam keterangan persnya, Sabtu (18/5/2024) menjelaskan peristiwa itu bermula pada Rabu (15/5/2024) sekira pukul 20.30 WIB, saat itu korban pulang kerja dari Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi menggunakan mobil Pickup Suzuki Carry BM 8708 PG bersama saksi Aldi Hutagalung (23).
Sesampainya di lokasi, korban diberhentikan tersangka dan dimintai uang. Namun tidak diberikan korban karena memang tidak memiliki uang.
Karena tidak diberikan uang, pelaku membuka pintu mobil secara paksa dan langsung memukul korban di bagian muka yang menyebabkan luka lebam di bagian pipi sebelah kanan.
Tidak sampai disitu, pelaku juga merusak pintu mobil dengan cara didorong keras sehingga menyebabkan kerusakan. Tersangka juga mengambil paksa 1 buah tabung Freon AC dan 1 buah ember Cat yang ada di bak belakang mobil pick up tersebut.
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 3 juta dan melaporkan ke Polsek Bangko guna pengusutan lebih lanjut.
Setelah menerima laporan, selanjutnya Tim Unit Reskrim Polsek Bangko melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi dan mengecek sejumlah petunjuk dan keterangan saksi-saksi.
"Dan diketahui masyarakat pengguna jalan juga sudah resah terhadap aksi premanisme di lokasi jembatan tersebut oleh preman-preman yang sering berkumpul sambil minum 'Tuak'," beber Yulanda.
Sekira pukul 23.00 WIB, petugas kepolisian Polsek Bangko menuju lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan 6 orang laki-laki sedang membakar ikan sambil minum-minuman keras jenis Tuak.
Setelah diinterogasi, tersangka SP alias Sigit mengakui telah melakukan pemukulan dan pemerasan terhadap salah satu kendaraan yang melintas dengan cara memberhentikan kendaraan dan meminta uang, jika tidak diberikan korban dipukul dan mengambil barang yang ada di bak mobil.
Di lokasi, petugas juga menemukan barang bukti berupa 1 buah tabung Freon AC, 1 buah ember Cat dan 1 buah tali pinggang warna hitam.
"Tersangka SP dan 5 rekannya dibawa ke Polsek Bangko untuk dimintai keterangan lebih lanjut," pungkasnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) dan/atau pasal 368 KUHPidana. (R-02)