Sempat Jadi DPO, Kurir Sabu di Rohil Berhasil Diamankan Polisi
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - H alias Moko, kurir dan pengedar narkotika jenis sabu, berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Bangko, Polres Rokan Hilir (Rohil) setelah sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
H alias Moko diamankan atas pengembangan dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu dengan tersangka I alias J dan A alias Awi yang telah berhasil diamankan beberapa bulan lalu.
Kapolres Rohil AKBP Adrian Pramudianto melalui Kapolsek Bangko Kompol IMT Sinurat, Sabtu (18/5/2024) menerangkan, penangkapan DPO tersebut bermula pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekira pukul 01.00 wib Unit Reskrim Polsek Bangko mendapati informasi keberadaan H alias Moko yang sedang berapa di sebuah rumah di Jalan Sma 2 Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko.
Mendapati informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Bangko melaporkannya kepada Kapolsek Bangko Kompol Ihut MT Sinurat, SH MH. Kemudian Kapolsek Bangko, memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penangkapan terhadap DPO tersebut.
Selanjutnya di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Bangko Iptu Irwandy H Turnip SH MH bersama Panit 1 Opsnal Reskrim Ipda Dahri Iskandar Lubis SH melakukan pengintaian di sekitar jalan tersebut.
Sekira pukul 03.00 WIB Unit Reskrim Polsek Bangko menuju Rumah tersebut. Begitu sampai, ada satu orang laki-laki yang yang berusaha melarikan diri lewat pintu belakang rumah.
Unit Reskrim Polsek Bangko melakukan pengejaran dan mendapatkannya di dalam semak-semak berlumpur. Lalu Unit Reskrim Polsek Bangko melakukan interogasi dan laki-laki tersebut mangaku bernama H alias moko.
H alias Moko juga mengakui barang bukti yang disita oleh penyidik dari tersangka sebelumnya yakni Infitar berupa 2 buah plastik bening berukuran sedang klip merah berisikan serbuk / butiran kristal diduga Narkotika Jenis shabu serta 1 buah Plastik bening berukuran besar klip merah yang berisikan 2 plastik bening berukuran sedang klip merah, dan 13 buah plastik bening berukuran kecil klip merah merupakan miliknya.
Tim juga melakukan penggeledahan di rumah H alias Moko yang juga disaksikan Ketua RT namun tidak menemukan barang bukti narkotika.
"Dari hasil interogasi, tersangka H alias Moko mengakui perbuatannya menjual dan mengantar narkotika kepada tersangka I Als Jebat dan tersangka A Als Awi sebanyak 10 gram pada hari selasa 20 Februari 2024 sekitar pukul 19.00 wib diantar langsung ke rumah. Tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial I yang saat ini masih dalam pencarian," pungkasnya. (R-05)