SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Kecelakaan Kerja, Management PKS Tanjung Medan PTPN IV di Rohil Masih Bungkam; Jenazah Korban Dipulangkan Tanpa Otopsi

      Kecelakaan Kerja, Management PKS Tanjung Medan PTPN IV di Rohil Masih Bungkam; Jenazah Korban Dipulangkan Tanpa Otopsi

      20/07/2026  ❘  22:39 WIB
    • Penggunaan Rumah untuk Ibadah Picu Protes Warga Medan Amplas

      Penggunaan Rumah untuk Ibadah Picu Protes Warga Medan Amplas

      20/07/2026  ❘  19:26 WIB
    • Ledakan Dahsyat di Grand Polonia Hancurkan Tiga Rumah Mewah

      Ledakan Dahsyat di Grand Polonia Hancurkan Tiga Rumah Mewah

      20/07/2026  ❘  19:12 WIB
    • Tangan Diborgol di Video Viral, Warga Tanjungpinang dan Agam Diduga Disekap di Myanmar

      Tangan Diborgol di Video Viral, Warga Tanjungpinang dan Agam Diduga Disekap di Myanmar

      20/07/2026  ❘  19:00 WIB
  • Nasional
    • Walau Sudah Minta Maaf, PWI  Tetap Polisikan Hotman Paris

      Walau Sudah Minta Maaf, PWI Tetap Polisikan Hotman Paris

      21/07/2026  ❘  06:46 WIB
    • Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      20/07/2026  ❘  18:48 WIB
    • PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      20/07/2026  ❘  14:16 WIB
    • Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      20/07/2026  ❘  13:23 WIB
  • Ekonomi
    • BPS Catat IPH Turun di 34 Provinsi

      BPS Catat IPH Turun di 34 Provinsi

      20/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Menanti Keputusan BI, IHSG Melesat ke 6.231 Poin

      Menanti Keputusan BI, IHSG Melesat ke 6.231 Poin

      20/07/2026  ❘  18:29 WIB
    • Tak Semua Jatuh, Rupiah Melemah Saat Mata Uang Asia Lain Naik

      Tak Semua Jatuh, Rupiah Melemah Saat Mata Uang Asia Lain Naik

      20/07/2026  ❘  18:18 WIB
    • Lewat Riau Bhayangkara Run, BRK Syariah Kampanyekan Gaya Hidup Sehat dan Literasi Keuangan Syariah

      Lewat Riau Bhayangkara Run, BRK Syariah Kampanyekan Gaya Hidup Sehat dan Literasi Keuangan Syariah

      20/07/2026  ❘  13:13 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Teror Curanmor Pekanbaru Berakhir! Pelaku 16 TKP Ditangkap Saat Bersembunyi di RTH

      Teror Curanmor Pekanbaru Berakhir! Pelaku 16 TKP Ditangkap Saat Bersembunyi di RTH

      20/07/2026  ❘  16:15 WIB
    • Pledoi Gubernur Riau Abdul Wahid: Minta Dibebaskan dan Barang Miliknya yang Disita Dikembalikan

      Pledoi Gubernur Riau Abdul Wahid: Minta Dibebaskan dan Barang Miliknya yang Disita Dikembalikan

      20/07/2026  ❘  13:07 WIB
    • Buronan Narkotika Sembunyi di Bengkalis, Terbongkar Laporan Warga Lewat Telepon Darurat

      Buronan Narkotika Sembunyi di Bengkalis, Terbongkar Laporan Warga Lewat Telepon Darurat

      20/07/2026  ❘  12:21 WIB
    • Tak Berkutik saat Digerebek, Pengedar Sabu di Rohil Ditangkap bersama Puluhan Paket Siap Edar

      Tak Berkutik saat Digerebek, Pengedar Sabu di Rohil Ditangkap bersama Puluhan Paket Siap Edar

      19/07/2026  ❘  19:03 WIB
  • Umum
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
    • AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      18/07/2026  ❘  13:30 WIB
    • Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      18/07/2026  ❘  09:55 WIB
  • Riau
    • Kijang LGX Terbakar Saat Isi BBM, SPBU Hangtuah Pekanbaru Nyaris Dilalap Api

      Kijang LGX Terbakar Saat Isi BBM, SPBU Hangtuah Pekanbaru Nyaris Dilalap Api

      21/07/2026  ❘  06:34 WIB
    • Pemprov Riau Akselerasi Cek Kesehatan Gratis, Targetkan Pemenuhan Asta Cita Presiden RI

      Pemprov Riau Akselerasi Cek Kesehatan Gratis, Targetkan Pemenuhan Asta Cita Presiden RI

      20/07/2026  ❘  20:48 WIB
    • Tunggakan Rp4,2 triliun, Pemprov Riau Cari Jalan Keluar Lewat Obligasi

      Tunggakan Rp4,2 triliun, Pemprov Riau Cari Jalan Keluar Lewat Obligasi

      20/07/2026  ❘  18:37 WIB
    • Pilih Riau Jadi Tuan Rumah Sarasehan Nasional, Plt Gubri Sampaikan Apresiasi Kepada MPR RI

      Pilih Riau Jadi Tuan Rumah Sarasehan Nasional, Plt Gubri Sampaikan Apresiasi Kepada MPR RI

      20/07/2026  ❘  17:46 WIB
  • Sport
    • Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      20/07/2026  ❘  09:19 WIB
    • Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      20/07/2026  ❘  09:06 WIB
    • Resmi! Kylian Mbappe Jadi Top Skor Piala Dunia 2026, Rekornya Bikin Dunia Terkejut

      Resmi! Kylian Mbappe Jadi Top Skor Piala Dunia 2026, Rekornya Bikin Dunia Terkejut

      20/07/2026  ❘  07:57 WIB
    • Mimpi Messi Pupus, Ferran Torres Bawa Spanyol Juara Dunia

      Mimpi Messi Pupus, Ferran Torres Bawa Spanyol Juara Dunia

      20/07/2026  ❘  06:37 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      20/07/2026  ❘  11:56 WIB
    • FIFA Resmi Menjual Potongan Rumput Asli Final Piala Dunia 2026 Sebagai Suvenir Premium

      FIFA Resmi Menjual Potongan Rumput Asli Final Piala Dunia 2026 Sebagai Suvenir Premium

      20/07/2026  ❘  10:17 WIB
    • Balasan Pedas Mojtaba Khamenei ke Trump Bikin Geger: Tanda Tangan Presiden AS Tak Berharga

      Balasan Pedas Mojtaba Khamenei ke Trump Bikin Geger: Tanda Tangan Presiden AS Tak Berharga

      20/07/2026  ❘  08:05 WIB
    • Dua Tentara AS Tewas! Sasaran Serangan Melebar ke Infrastruktur Sipil Iran

      Dua Tentara AS Tewas! Sasaran Serangan Melebar ke Infrastruktur Sipil Iran

      19/07/2026  ❘  10:44 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Prahara Kebun Sawit Pemkab Kuansing di Hutan Lindung Habiskan APBD Rp 16 Miliar, Hasilnya Dinikmati Oknum Pribadi

17/05/2024  ❘  21:19 WIB • Hukrim
Bagikan :
Prahara Kebun Sawit Pemkab Kuansing di Hutan Lindung Habiskan APBD Rp 16 Miliar, Hasilnya Dinikmati Oknum Pribadi

Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menahan Jalinus, tersangka dugaan korupsi pengelolaan kebun sawit milik Pemkab Kuansing, Jumat (17/5/2024). Foto: SM News

SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan Jalinus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan kebun kelapa sawit milik Pemkab Kuantan Singingi (Kuansing), Jumat (17/5/2023). Jalinus pun langsung ditahan oleh penyidik untuk 20 hari ke depan di Lapas Pekanbaru.

Jalinus merupakan tersangka pertama dalam kasus ini. Ia adalah Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Karya Muda Perhentian Sungkai yang diduga merupakan pengelola kebun.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Riau, Bambang Heripurwanto menjelaskan, kebun sawit milik Pemkab Kuansing seluas sekitar 500 hektare tersebut dimanfaatkan oleh Jalinus (J).

Hasil panen sawit dimanfaatkan secara pribadi oleh Jalinus, di antaranya untuk membeli mobil. Dalam keterangannya, Bambang menyebut Jalinus memanfaatkan kebun sawit itu sejak tahun 2020 hingga 2023 lalu.

"Sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2023 tersangka J melakukan pemanfaatan lahan yang berisi pohon kelapa sawit milik Pemkab Kuansing dengan cara memanen buah kelapa sawit dan menjual hasil kelapa sawit yang luasnya lebih kurang sekira 500 hektar. Dari hasil penjualan kelapa sawit tersebut, tersangka J mengambil keuntungan pribadi, lalu uang tersebut dipergunakan tersangka J untuk kepentingan pribadi seperti pembelian mobil," terang Bambang.

Auditor Kejaksaan Tinggi Riau menghitung kerugian negara akibat pengelolaan kebun tersebut mencapai Rp 593.584.200,-.

Ikhwal keberadaan kebun kelapa sawit Pemkab Kuansing ini sesungguhnya adalah kisah lama. Jauh sebelumnya, keberadaan kebun sawit ini sudah menjadi sorotan dan dipersoalkan.

Salah satu masalahnya yakni kebun sawit itu ternyata dibangun di dalam kawasan hutan lindung yang terlarang untuk tanaman monokultur seperti kelapa sawit. Namun, masalah itu tak pernah diselesaikan, meski telah terjadi pergantian kepala daerah beberapa kali di Kuansing.

Bupati Kuansing, Suhardiman Amby pun pernah mengeluhkan soal kebun kelapa sawit tersebut. Ia gerah karena aset milik Pemkab tersebut tak bisa dikelola selama bertahun-tahun, karena tidak adanya kepastian hukum.

Ia lantas bersurat ke Jaksa Agung pada 12 Maret 2023 lalu. Salah satu isinya yakni memohon kepastian dan tindak lanjut penanganan kasus hukum terhadap laporan atas pengelolaan kebun sawit milik Pemkab.

 

Dalam surat tersebut, Bupati Suhardiman yang kala itu masih berstatus Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuansing, menyebut proyek kebun sawit Pemda Kuantan Singingi seluas 416,12 hektare dibangun pada kawasan hutan lindung serta tidak memiliki izin sesuai peraturan perundangundangan.

Kebun itu dibangun menggunakan dana APBD Kabupaten Kuantan Singingi selama dua tahun anggaran yakni 2002 dan 2003. Proyek kebun sawit itu menyedot fulus APBD sebesar Rp 16.256.700.331,- (Rp 16,2 miliar lebih).

Dalam suratnya, Suhardiman menyebut belum ada kepastian hukum atas penanganan laporan terkait pengelolaan kebun. Masalah kebun ini sebelumnya pernah dilaporkan oleh seorang inisial KIC ke Kejati Riau.

"Sehingga kebun yang masih produktif tersebut, tidak dapat dikelola sebagaimana mestinya, dan hasilnya diambil oleh oknum-oknum tertentu dan belum menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD)," terang Suhardiman dalam surat yang ditembuskan ke Presiden Republik Indonesia tersebut.

Tersangka Jalinus Langsung Ditahan

Pagi tadi, penyidik pidana khusus Kejati Riau memeriksa Jalinus sebagai saksi. Setelah selesai dilakukan pemeriksaan, tim penyidik melakukan ekspos perkara.

"Hasil ekspos perkara, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau berkesimpulan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Pengelolaan Kebun Kelapa Sawit seluas 500 hektare milik Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi," kata Bambang Heripurwanto.

Adapun kebun sawit milik Pemkab Kuansing berada di Desa Perhentian Sungkai, Kecamatan Pucuk Rantau Kabupaten Kuantan Singingi.

Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau kemudian menetapkan Jalinus (J) sebagai tersangka dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Tap.Tsk-03/L.4.5/Fd.1/05/ 2024 tanggal 17 Mei 2024.

"Penetapan tersangka J oleh Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau tersebut karena telah mempunyai dua alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP," tegas Bambang.

 

Penyidik mengenakan sangkaan primair Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara sangkaan subsidair yakni Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penyidik menyebut perbuatan tersangka J bertentangan dengan Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah. 

Dalam perkara ini, perkiraan kerugian negara yang timbul sebesar Rp 593.584.200,- berdasarkan perhitungan sementara penyidik melalui auditor Kejaksaan Tinggi Riau. Kerugian tersebut bersumber dari hasil kebun sawit yang tidak menjadi penerimaan keuangan daerah, namun diduga dinikmati secara pribadi oleh tersangka J.

Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka J langsung dilakukan penahanan. Alasan subjektif penahanan berdasarkan Pasal 21 ayat 4 KUHAP merujuk pada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau akan melakukan tindak pidana lagi.

Sementara alasan objektif penahanan yakni karena ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.

"Tersangka J dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 1 Pekanbaru," tegas Bambang. (R-03/Roder)

Editor: Raya Desmawanto
Tags :Korupsi Kebun SawitKebun Sawit Pemkab KuansingTersangkaKejati RiauKuansingSabangMeraukeNews

BERITA TERKAIT :

  • Kasus Korupsi Pengelolaan Kebun Kelapa Sawit Pemkab Kuansing, Kejati Riau Tahan Satu Orang Tersangka

    Kasus Korupsi Pengelolaan Kebun Kelapa Sawit Pemkab Kuansing, Kejati Riau Tahan Satu Orang Tersangka

    Hukrim •
    17/05/2024 ❘ 17:33 WIB
  • Presiden Mahasiswa Unri Curhat ke Komisi X DPR Mahalnya Uang Kuliah: 50 Calon Mahasiswa Batal Mendaftar!

    Presiden Mahasiswa Unri Curhat ke Komisi X DPR Mahalnya Uang Kuliah: 50 Calon Mahasiswa Batal Mendaftar!

    Umum •
    17/05/2024 ❘ 14:42 WIB
  • PT Pertamina Hulu Rokan

    PT Pertamina Hulu Rokan 'Cuekin' Undangan Kadisnaker Riau, Federasi Pertambangan Energi SBSI Nilai Keanehan

    Ekonomi •
    17/05/2024 ❘ 11:38 WIB
  • Daftar Lengkap 75 Perwira Tinggi TNI Naik Pangkat, 62 Orang Pecah Bintang Jadi Jenderal

    Daftar Lengkap 75 Perwira Tinggi TNI Naik Pangkat, 62 Orang Pecah Bintang Jadi Jenderal

    Nasional •
    17/05/2024 ❘ 08:35 WIB
  • Heboh Kabar Harimau Mati Tertabrak Mobil di Tol Pekanbaru-Dumai, Ternyata Begini Faktanya

    Heboh Kabar Harimau Mati Tertabrak Mobil di Tol Pekanbaru-Dumai, Ternyata Begini Faktanya

    Internasional •
    16/05/2024 ❘ 22:06 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    06/07/2026  ❘  23:23 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan