Prahara Kebun Sawit Pemkab Kuansing di Hutan Lindung Habiskan APBD Rp 16 Miliar, Hasilnya Dinikmati Oknum Pribadi
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan Jalinus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan kebun kelapa sawit milik Pemkab Kuantan Singingi (Kuansing), Jumat (17/5/2023). Jalinus pun langsung ditahan oleh penyidik untuk 20 hari ke depan di Lapas Pekanbaru.
Jalinus merupakan tersangka pertama dalam kasus ini. Ia adalah Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Karya Muda Perhentian Sungkai yang diduga merupakan pengelola kebun.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Riau, Bambang Heripurwanto menjelaskan, kebun sawit milik Pemkab Kuansing seluas sekitar 500 hektare tersebut dimanfaatkan oleh Jalinus (J).
Hasil panen sawit dimanfaatkan secara pribadi oleh Jalinus, di antaranya untuk membeli mobil. Dalam keterangannya, Bambang menyebut Jalinus memanfaatkan kebun sawit itu sejak tahun 2020 hingga 2023 lalu.
"Sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2023 tersangka J melakukan pemanfaatan lahan yang berisi pohon kelapa sawit milik Pemkab Kuansing dengan cara memanen buah kelapa sawit dan menjual hasil kelapa sawit yang luasnya lebih kurang sekira 500 hektar. Dari hasil penjualan kelapa sawit tersebut, tersangka J mengambil keuntungan pribadi, lalu uang tersebut dipergunakan tersangka J untuk kepentingan pribadi seperti pembelian mobil," terang Bambang.
Auditor Kejaksaan Tinggi Riau menghitung kerugian negara akibat pengelolaan kebun tersebut mencapai Rp 593.584.200,-.
Ikhwal keberadaan kebun kelapa sawit Pemkab Kuansing ini sesungguhnya adalah kisah lama. Jauh sebelumnya, keberadaan kebun sawit ini sudah menjadi sorotan dan dipersoalkan.
Salah satu masalahnya yakni kebun sawit itu ternyata dibangun di dalam kawasan hutan lindung yang terlarang untuk tanaman monokultur seperti kelapa sawit. Namun, masalah itu tak pernah diselesaikan, meski telah terjadi pergantian kepala daerah beberapa kali di Kuansing.
Bupati Kuansing, Suhardiman Amby pun pernah mengeluhkan soal kebun kelapa sawit tersebut. Ia gerah karena aset milik Pemkab tersebut tak bisa dikelola selama bertahun-tahun, karena tidak adanya kepastian hukum.
Ia lantas bersurat ke Jaksa Agung pada 12 Maret 2023 lalu. Salah satu isinya yakni memohon kepastian dan tindak lanjut penanganan kasus hukum terhadap laporan atas pengelolaan kebun sawit milik Pemkab.
Dalam surat tersebut, Bupati Suhardiman yang kala itu masih berstatus Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuansing, menyebut proyek kebun sawit Pemda Kuantan Singingi seluas 416,12 hektare dibangun pada kawasan hutan lindung serta tidak memiliki izin sesuai peraturan perundangundangan.
Kebun itu dibangun menggunakan dana APBD Kabupaten Kuantan Singingi selama dua tahun anggaran yakni 2002 dan 2003. Proyek kebun sawit itu menyedot fulus APBD sebesar Rp 16.256.700.331,- (Rp 16,2 miliar lebih).
Dalam suratnya, Suhardiman menyebut belum ada kepastian hukum atas penanganan laporan terkait pengelolaan kebun. Masalah kebun ini sebelumnya pernah dilaporkan oleh seorang inisial KIC ke Kejati Riau.
"Sehingga kebun yang masih produktif tersebut, tidak dapat dikelola sebagaimana mestinya, dan hasilnya diambil oleh oknum-oknum tertentu dan belum menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD)," terang Suhardiman dalam surat yang ditembuskan ke Presiden Republik Indonesia tersebut.
Tersangka Jalinus Langsung Ditahan
Pagi tadi, penyidik pidana khusus Kejati Riau memeriksa Jalinus sebagai saksi. Setelah selesai dilakukan pemeriksaan, tim penyidik melakukan ekspos perkara.
"Hasil ekspos perkara, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau berkesimpulan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Pengelolaan Kebun Kelapa Sawit seluas 500 hektare milik Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi," kata Bambang Heripurwanto.
Adapun kebun sawit milik Pemkab Kuansing berada di Desa Perhentian Sungkai, Kecamatan Pucuk Rantau Kabupaten Kuantan Singingi.
Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau kemudian menetapkan Jalinus (J) sebagai tersangka dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Tap.Tsk-03/L.4.5/Fd.1/05/ 2024 tanggal 17 Mei 2024.
"Penetapan tersangka J oleh Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau tersebut karena telah mempunyai dua alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP," tegas Bambang.
Penyidik mengenakan sangkaan primair Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara sangkaan subsidair yakni Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyidik menyebut perbuatan tersangka J bertentangan dengan Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dalam perkara ini, perkiraan kerugian negara yang timbul sebesar Rp 593.584.200,- berdasarkan perhitungan sementara penyidik melalui auditor Kejaksaan Tinggi Riau. Kerugian tersebut bersumber dari hasil kebun sawit yang tidak menjadi penerimaan keuangan daerah, namun diduga dinikmati secara pribadi oleh tersangka J.
Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka J langsung dilakukan penahanan. Alasan subjektif penahanan berdasarkan Pasal 21 ayat 4 KUHAP merujuk pada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau akan melakukan tindak pidana lagi.
Sementara alasan objektif penahanan yakni karena ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.
"Tersangka J dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 1 Pekanbaru," tegas Bambang. (R-03/Roder)