Kasus Korupsi Pengelolaan Kebun Kelapa Sawit Pemkab Kuansing, Kejati Riau Tahan Satu Orang Tersangka
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan kebun kelapa sawit milik Pemkab Kuantan Singingi (Kuansing), Jumat (17/5/2024). Adapun tersangka yang ditetapkan bernama Jalinus (J), selaku Direktur BUMDes Karya Muda Perhentian Sungkai.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Riau, Bambang Heripurwanto menyatakan, J telah diperiksa pagi tadi sebagai saksi. Setelah selesai dilakukan pemeriksaan, tim penyidik Pidana Khusus Kejati Riau melakukan ekspos perkara.
"Hasil ekspos perkara, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau berkesimpulan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Pengelolaan Kebun Kelapa Sawit seluas 500 hektare milik Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi," kata Bambang Heripurwanto.
Adapun kebun sawit milik Pemkab Kuansing berada di Desa Perhentian Sungkai, Kecamatan Pucuk Rantau Kabupaten Kuantan Singingi.
Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau kemudian menetapkan J sebagai tersangka dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Tap.Tsk-03/L.4.5/Fd.1/05/ 2024 tanggal 17 Mei 2024.
"Penetapan tersangka J oleh Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau tersebut karena telah mempunyai dua alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP," tegas Bambang.
Penyidik mengenakan sangkaan priimair Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara sangkaan subsidair yakni Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam perkara ini, perkiraan kerugian negara yang timbul sebesar Rp 593.584.200,- berdasarkan perhitungan sementara penyidik melalui auditor Kejaksaan Tinggi Riau. Kerugian tersebut bersumber dari hasil kebun sawit yang tidak menjadi penerimaan keuangan daerah, namun diduga dinikmati secara pribadi oleh tersangka J.
Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka J langsung dilakukan penahanan. Alasan subjektif penahanan berdasarkan Pasal 21 ayat 4 KUHAP merujuk pada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau akan melakukan tindak pidana lagi.
Sementara alasan objektif yakni karena ancaman di atas 5 tahun penjara.
"Tersangka J dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 1 Pekanbaru," tegas Bambang. (R-03/Roder)