Presiden Mahasiswa Unri Curhat ke Komisi X DPR Mahalnya Uang Kuliah: 50 Calon Mahasiswa Batal Mendaftar!
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Presiden Mahasiswa Universitas Riau (Unri), Muhammad Ravi membeberkan kenaikan tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) 2024 yang ditetapkan kampusnya di hadapan Komisi X DPR RI. Ravi menegaskan, besaran UKT di Unri sangat memberatkan dan membuat banyak calon mahasiswa yang batal masuk ke Unri.
Ravi menjelaskan, berdasarkan laporan yang ia terima, ada sebanyak 50 calon mahasiswa baru yang tak jadi mendaftar ke Unri.
"Hampir 50 calon mahasiswa melaporkan tidak mau lanjut sebagai mahasiswa baru. Ini karena mahalnya UKT," kata Ravi dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi X DPR RI, Kamis (16/5/2024).
Komisi X DPR RI memanggil jajaran pimpinan mahasiswa yang tergabung dalam aliansi BEM SI sehubungan protes gencar sejumlah mahasiswa di berbagai kampus negeri di Tanah Air karena penetapan UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) yang naik tajam secara sepihak.
Menurut Ravi, pada tahun 2024 ini, Rektor Unri menetapkan UKT dalam 12 kelompok atau golongan. Yakni UKT Golongan I hingga UKT Golongan XII. Semakin tinggi golongan, maka UKT yang harus dibayar mahasiswa semakin mahal.
"Pembagian UKT menjadi 12 golongan ini tidak logis dan tidak transparan," tegasnya.
Ravi membeberkan ada mahasiswa yang berasal dari keluarga pas-pasan namun dikenakan UKT Golongan 8, yakni harus membayar sebesar Rp 8,7 juta. Padahal, penghasilan orangtua mahasiswa tersebut hanya Rp 2 juta sebulan.
"Jadi, orangtuanya harus kerja empat bulan dulu untuk bisa bayar UKT anaknya. Ini kan tidak logis, sangat memberatkan," katanya.
Ia menyebut, kenaikan besaran UKT tahun 2024 di Unri mencapai 5 kali lipat dibanding tahun sebelumnya.
"Tapi narasi yang disampaikan ke publik bahwa UKT itu tidak berdampak ke mahasiswa lama. Tapi, bagi mahasiswa baru itu sangat memberatkan," tegas Ravi.
Menurutnya, kampus Unri berada jauh dari ibukota negara. Namun, mahasiswa dan calon mahasiswa Unri sangat merasakan dampak kenaikan UKT yang ditetapkan pimpinan kampus.
"Kami kampus yang jauh dari Jakarta saja sangat merasakan sekali dampak kenaikan UKT ini," jelasnya.
Ravi juga mempertanyakan saling lempar tanggung jawab antara pimpinan kampus dengan Kemendikbud Ristek soal penetapan besaran UKT.
Pimpinan kampus beralasan penetapan UKT berdasarkan Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2024. Namun, di sisi lain besaran tarif UKT sebelum ditetapkan oleh pimpinan kampus harus berkonsultasi dan mendapat persetujuan dari Kemendikbud Ristek.
"Kesannya saling lempar (tanggung jawab). Kampus mengklaim karena tuntutan Permendikbud Ristek itu, sebaliknya Kemendikbud Ristek menyerahkannya ke pimpinan kampus," kata Ravi.
Ia pun meminta agar Komisi X DPR RI mendesak Kemendikbud Ristek agar segera meninjau ulang peraturan yang diterbitkannya tentang ketentuan satuan biaya pendidikan.
"Kami minta Permendikbud Ristek itu ditinjau ulang. Itu harapan kami mahasiswa," pungkas Ravi.
Sebelumnya, awal pekan kemarin, ribuan mahasiswa Unri melakukan unjuk rasa damai ke Rektorat mendesak agar besaran UKT dan IPI yang ditetapkan kampus ditinjau ulang. Para mahasiswa meminta Rektor Unri Prof Sri Indarti membatalkan keputusannya tentang besaran tarif UKT dan IPI yang dinilai sangat memberatkan mahasiswa. (R-03)