Jalan Lingkungan di Kepulauan Meranti Banyak Rusak, Anggaran Dinas Perkimtan Tak Cukup Untuk Perbaikan
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Jalan lingkungan di sejumlah desa dan kelurahan di Kabupaten Kepulauan Meranti mengalami kerusakan yang cukup parah. Kondisi ini sangat mengganggu aktivitas sehari-hari warga dan menimbulkan kekhawatiran mengenai keselamatan serta kenyamanan dalam berkendara dan berjalan kaki.
Warga setempat melaporkan bahwa jalan yang berlubang, berlumpur, dan tergenang air saat hujan telah menjadi pemandangan sehari-hari yang mengganggu.
"Kondisi jalan yang rusak ini sangat memprihatinkan. Kami sering mengalami kesulitan untuk beraktivitas, terutama saat hujan karena jalan menjadi licin dan berlumpur," ujar seorang warga Desa Banglas.
Perbaikan jalan lingkungan sebenarnya menjadi wewenang dan tanggung jawab Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PerkimtanLH). Namun, alasan keterbatasan anggaran, tanggung jawab perbaikannya seringkali dialihkan ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Kepala Dinas PerkimtanLH Kepulauan Meranti, Saiful Bahri saat dikonfirmasi menyatakan, bahwa kendala anggaran memang menjadi alasan utama mengapa perbaikan jalan lingkungan tidak bisa dilakukan oleh dinas mereka.
"Kami menyadari pentingnya perbaikan jalan lingkungan ini, namun dengan anggaran yang sangat terbatas kami tidak bisa berbuat banyak untuk melakukan jalan yang rusak jika ada pengaduan dari masyarakat," kata Saiful.
Di sisi lain, Kepala Dinas PerkimtanLH itu juga menyatakan, bahwa meskipun perbaikan jalan lingkungan menjadi tugas mereka, ia tidak ingin banyak berkomentar mengenai pengalihan tanggung jawab ini kepada OPD lain.
"Terkait jalan ini dikerjakan oleh Dinas PUPR saya no comment lah. Kami mengakui bahwa perbaikan jalan lingkungan adalah tugas kami, namun dengan keterbatasan anggaran yang ada, kami mendukung langkah pengalihan ini demi kebaikan bersama," ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan, meskipun perbaikan jalan lingkungan dilakukan oleh Dinas PUPR, pencatatan aset jalan tersebut tetap berada di Dinas PerkimtanLH.
"Semua aset jalan lingkungan termasuk perbaikannya masih tercatat di Dinas PerkimtanLH. Karena memang tupoksinya itu berada di OPD kami," ujarnya.
Pria berkacamata itu menyatakan kesediaannya untuk memindahkan tupoksi perbaikan jalan ke OPD lain dengan merubah Peraturan Bupati (Perbup) tentang tugas dan wewenang OPD jika diperlukan.
"Jika memang anggarannya tidak banyak tersedia, kami bersedia memindahkan tupoksi perbaikan jalan ke OPD lain tentunya harus merubah Perbup tentang tugas dan wewenang OPD," tegasnya.
Terkait jalan lingkungan rusak seringkali ditangani oleh Dinas PUPR dan masyarakat banyak mengadu kesana, Kepala Dinas PerkimtanLH menyebutkan, bahwa Dinas PUPR yang terlebih dahulu membuka opini masyarakat bahwa jalan rusak menjadi tupoksi mereka dengan membangun dan memperbaiki jalan lingkungan yang rusak.
"Jadi kenapa seolah-olah jalan lingkungan rusak itu menjadi wewenang nya Dinas PUPR, karena dinas terkait telah membangun opini di masyarakat. Dimana banyak jalan dan gang yang berada di pemukiman warga itu awalnya dibangun oleh Dinas PUPR," ujarnya.
Selain itu, Kepala Dinas PerkimtanLH meminta kepada wartawan untuk menanyakan kepada Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bapedalitbang) mengenai alasan di balik porsi anggaran yang sangat sedikit untuk perbaikan jalan lingkungan.
"Kami berharap ada penjelasan dari Bapedalitbang mengapa anggaran yang diberikan kepada kami untuk perbaikan jalan lingkungan sangat terbatas. Wartawan bisa menanyakan hal ini kepada mereka untuk mendapatkan kejelasan lebih lanjut," tambahnya. (R-01)