Tegas! Satpol PP Kepulauan Meranti Sita Minuman Tuak di Kedai Pinggiran Jalan, Sudah Diingatkan Tapi Tetap Membandel
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kepulauan Meranti menyita minuman tuak yang diperjualbelikan dan dikonsumsi di warung pinggiran jalan kawasan Selatpanjang, Rabu (15/5/2024). Penyitaan dilakukan sebagai langkah tegas karena pemilik warung tidak mengindahkan peringatan yang sebelumnya sudah disampaikan petugas.
Penertiban ini dilakukan di beberapa warung di tepi jalan Kota Selatpanjang yang terjadi aktivitas penjualan dan konsumsi tuak sehingga mengganggu ketertiban umum. Meskipun telah diberi peringatan oleh petugas kemarin, namun beberapa pedagang tetap nekat melanjutkannya.
"Sebelumnya kami sudah memberikan peringatan kepada para penjual tuak untuk tidak menjual dan mengonsumsi minuman tersebut di pinggir jalan, namun masih ada yang membandel. Oleh karena itu, hari ini kami harus menyita minuman tuak yang dijual tersebut," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, Tunjiarto.
Tunjiarto menjelaskan, penyitaan tuak dilakukan sebagai upaya preventif menjaga ketertiban umum dan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Sebab minuman beralkohol yang dijual di tempat umum dianggap dapat mengganggu kenyamanan dan keamanan masyarakat sekitar.
"Kami ingin memastikan bahwa lingkungan tetap aman dan nyaman untuk semua warga. Penjualan minuman beralkohol di tempat umum, apalagi di pinggir jalan, sangat mengganggu ketertiban dan berpotensi menimbulkan keributan," tambahnya.
Para penjual yang terkena razia kali ini mengaku kaget dengan tindakan penyitaan tersebut. Namun mereka mengakui bahwa sebelumnya telah diberi peringatan oleh petugas.
Salah satu penjual tuak menyatakan bahwa ia memang sudah diperingatkan kemaren, tapi tidak menyangka akan disita secepat ini.
Tunjiarto menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan-segan untuk menindak lebih lanjut dan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku jika masih ditemukan penjual tuak yang membandel.
"Jika masih kedapatan menjual tuak lagi, Satpol PP tidak akan segan menindak lebih tegas dan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku," tambahnya.
Selain menyita minuman tuak, petugas Satpol PP juga akan menyurati dan memanggil pemilik kedai yang menjual tuak tersebut. Mereka akan dimintai keterangan dan diminta membuat surat perjanjian agar tidak mengulangi perbuatannya.
"Pemilik kedai akan kami panggil ke kantor untuk dimintai keterangan dan dibuatkan perjanjian agar tidak mengulangi perbuatannya. Ini adalah langkah untuk memastikan bahwa mereka memahami dan mematuhi peraturan yang ada," tegas Tunjiarto.
Didukung Masyarakat
Langkah penertiban ini disambut baik oleh warga sekitar yang merasa terganggu dengan aktivitas penjualan dan konsumsi tuak di tempat umum. Warga berharap penertiban serupa terus dilakukan untuk menjaga ketertiban di wilayah mereka.
"Kami sangat mendukung tindakan Satpol PP ini. Aktivitas penjualan dan minum tuak di pinggir jalan sangat mengganggu, terutama bagi anak-anak yang lewat di sekitar lokasi tersebut," ujar Ahui salah satu seorang warga Selatpanjang.
Satpol PP Kepulauan Meranti berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penertiban demi menjaga ketertiban umum dan menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh warga.
"Kami akan terus memantau dan memastikan bahwa aturan ditegakkan. Penertiban ini tidak hanya berhenti di sini, kami akan terus melakukan operasi serupa jika masih ditemukan pelanggaran," pungkas Tunjiarto.
Melanggar Perda
Diberitakan sebelumnya, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kepulauan telah menyampaikan peringatan keras terhadap penjualan dan konsumsi tuak di warung-warung tepi jalan di kota Selatpanjang pada Selasa (14/5/2024) lalu.
Dalam operasi yang dilakukan, petugas Satpol PP mendatangi sejumlah warung yang diketahui menjual tuak, di antaranya di Jalan Ahmad Yani, Sungai Juling, dan Jalan Diponegoro. Petugas meminta penjual untuk menghentikan aktivitas penjualan minuman keras tradisional tersebut. Selain itu, Satpol PP juga menghentikan para pengunjung yang sedang mengonsumsi tuak di tempat tersebut.
Operasi oleh petugas Satpol PP dilakukan berdasarkan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2019 tentang Tertib Minuman Beralkohol di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Adapun kegiatan patroli Tim URC yang dibentuk oleh Satpol PP ini dilaksanakan setiap hari. Secara berkala, penelusuran akan tetap dilakukan pada beberapa titik yang dianggap rawan. Meskipun siang hari, tidak menutup kemungkinan banyak gangguan ketentraman dan ketertiban umum. (R-01)