Kasus Korupsi Impor Gula di Dumai, Kejagung Tahan Eks Kepala Kanwil Bea Cukai Riau, Ini Perannya
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Mantan Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau periode tahun 2019-2021, RR ditahan penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung, Rabu (15/5/2024). RR merupakan tersangka kedua yang ditahan dalam kasus dugaan korupsi importasi gula oleh PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) yang berlokasi di Kota Dumai, Riau.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, menyebut RR ditahan setelah penyidik melakukan pemeriksaan pada Rabu tadi. Sebenarnya penyidik hari ini memeriksa dua orang saksi, namun hanya RR yang ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
"Hari ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi. Satu diantaranya setelah kita lakukan pendalaman, dinyatakan telah cukup alat bukti, sehingga yang bersangkutan saudara RR ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitas beliau selaku Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau periode tahun 2019-2021," kata Kuntadi dalam jumpa pers, Rabu (15/5/2024).
Kuntadi menyebut, tersangka RR telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat.
"Selanjutnya kita lakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Nengeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan," terang Kuntadi.
Kuntadi mengungkap peran tersangka RR dalam perkara dugaan korupsi importasi gula ini. RR diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara mencabut keputusan pembekuan atas izin kawasan berikat PT SMIP.
"Dengan tujuan supaya PT SMIP bisa mendatangkan impor gula," ujar Kuntadi.
Selain itu, RR juga diduga melakukan pembiaran terhadap aktivitas di kawasan berikat tersebut sehingga PT SMIP dengan bebas bisa mengeluarkan gula dari kawasan berikat yang seharusnya dalam pengawasan yang Kanwil Bea Cukai Riau.
"Padahal sebelumnya kawasan berikat tersebut telah dibekukan," jelas Kuntadi.
Bahkan penyidik menduga RR telah menerima sejumlah uang atas perbuatan itu. Hal ini yang diduga telah membuat sebanyak 26 ribu ton gula bisa dibuatkan dari gudang PT SMIP yang semestinya tidak bisa dilakukan lagi.
Penyidik JAMPidsus Kejagung mengenakan RR dengan sangkaan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana akorupsi juncto Pasal 25 Ayat 1.
Sudah Periksa Puluhan Saksi
Sebelumnya pada Senin (13/5/2024) lalu, tiga pejabat Bea Cukai diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi importasi gula di PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) yang berlokasi di Kota Dumai, Riau.
Ketiga pejabat Bea Cukai yang diperiksa yakni Kepala Seksi Kawasan Berikat, Subdit Tempat Penimbunan Berikat, Direktorat Fasilitas Kepabeanan, Direktorat Jenderal Bea Cukai, berinisial JPSDW.
Dua orang lainnya yakni, AIP selaku General Manager (GM) Pelindo Pekanbaru, dan JG selaku GM Pelindo Dumai. Selain itu, penyidik Kejagung juga memeriksa JIA selaku Direktur PT SMIP.
Para saksi dimintai keterangan untuk RD selaku Direktur Utama PT SMIP yang sudah ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu RD sudah dilakukan penahanan usai dijemput paksa oleh penyidik.
Pada Selasa (20/4/2024) lalu, Kejagung juga telah memeriksa Pimpinan Wilayah Bulog Riau dan Kepri tahun 2020 berinisial AM. Selain AM, pemeriksaan juga dilakukan pada pejabat berinisial EW, Kepala Subdit Tempat Penimbunan Berikat Direktorat Fasilitas Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAMPidsus Kejagung juga telah memeriksa Kepala Dinas (Kadis) Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Dumai berinisial HRD.
Untuk diketahui, tersangka RD yang merupakan Dirut PT SMIP diduga telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih.
"Dilakukan pergantian karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri," jelas Ketut beberapa waktu lalu.
Perbuatan RD tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan jo. Peraturan Menteri Perindustrian dan Peraturan Perundang-undangan lainnya. Ditemukan adanya kerugian keuangan negara dalam kegiatan importasi gula yang dilakukan oleh PT SMIP.
RD disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo.tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (R-04)