Ini Modus Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif Tersangka Eks Plt Sekretaris DPRD Riau Tengku Fauzan, Ada Uang Untuk Pegawai yang Namanya Dicatut
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Secara mengejutkan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau Tengku Fauzan Tambusai (TFT) sebagai tersangka korupsi, Rabu (15/5/2024). Penyidik juga langsung menahan Tengku Fauzan untuk periode 20 hari ke depan di Lapas Pekanbaru.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto menjelaskan, TFT menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran di Sekretariat DPRD Provinsi Riau pada September hingga Desember 2022 lalu. Saat itu, Tengku Fauzan menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Provinsi Riau.
Dalam keterangan resmi tertulisnya, Bambang menjelaskan modus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Tengku Fauzan. Dari hasil penyidikan tim jaksa pidana khusus Kejati Riau, tindak pidana korupsi terjadi dalam modus perjalanan dinas fiktif.
Menurutnya, tersangka TFT memerintahkan bawahannya untuk mempersiapkan dokumen pertanggungjawaban kegiatan perjalanan dinas periode bulan September hingga Desember 2022 yang ada di Sekretariat DPRD Provinsi Riau.
Adapun dokumen itu meliputi berupa nota dinas, surat perintah tugas (SPT), surat perintah perjalanan dinas (SPPD), kuitansi dan nota pencairan perjalanan dinas (NP2D).
Selain itu juga dokumen surat perintah pemindah-bukuan dana (over book) yang dikenal dengan SP2DOB, tiket transportasi, boarding pass dan bill (tagihan) hotel.
Dan selanjutnya, kata Bambang, setelah semua dokumen terkumpul, tersangka TFT selaku Pengguna Anggaran (PA) menandatangani dokumen pertanggungjawaban dan memerintahkan inisial K selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan inisial MAS selaku bendahara pengeluaran untuk mengajukan pencairan ke bank. Pengajuan ke bank dilakukan tanpa melalui verifikasi dari inisial EN selaku Kasubag atau Koordinator Verifikasi.
Bambang menyatakan, setelah uang kegiatan perjalanan dinas fiktif tersebut masuk ke rekening pegawai (yang namanya dipakai untuk pencairan perjalanan dinas fiktif), setiap pencairan dilakukan pemotongan sebesar Rp 1,5 juta yang diberikan kepada nama-nama pegawai yang dicatut atau dipakai sebagai upah tanda tangan.
Adapun total uang pencairan perjalanan dinas fiktif tersebut sebesar Rp 2.856.848.140.- (Rp 2,8 miliar lebih). Setelah diberikan sebagian pencairan uang kepada nama-nama yang dicatut atau dipakai sisanya tinggal sebesar Rp 2.343.848.140.- (Rp 2,3 miliar lebih). Uang itu diterima oleh tersangka TFT.
"Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka TFT, bukan untuk kegiatan yang berjalan yang belum dibayarkan namun anggarannya tidak ada," terang Bambang.
Penyidik berkesimpulan, tersangka TFT melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
"Yakni mengambil uang yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Riau pada Sekretariat DPRD Provinsi Riau dengan total kurang lebih Rp 2.343.848.140, sejumlah uang tersebut dipergunakan tersangka tidak untuk peruntukannya, sehingga akibat perbuatan tersangka tersebut merugikan keuangan negara atau pemerintah daerah," jelas Bambang.
Sebelumnya Diperiksa Sebagai Saksi
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto menjelaskan, penetapan Tengku Fauzan sebagai tersangka setelah pagi tadi penyidik pidana khusus memeriksanya sebagai saksi.
"Setelah selesai dilakukan pemeriksaan terhadap saksi dengan inisial TFT, tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau melakukan gelar perkara (ekspos). Dari hasil gelar perkara tim berkesimpulan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan pengelolaan anggaran pada Sekretariat DPRD Provinsi Riau Periode September sampai dengan Desember 2022," Bambang Heripurwanto, Rabu sore.
Bambang menjelaskan, dengan terpenuhinya unsur Tipikor, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan TFT sebagai tersangka. Penetapan TFT sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Tap.Tsk-02 /L.4.5/Fd.1/05/2024 tanggal 15 Mei 2024.
"Penetapan tersangka TFT oleh Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau tersebut karena telah mempunyai 2 alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, " tegas Bambang.
Penyidik mengenakan Tengku Fauzan Tambusai dengan sangkaan Primair Pasal 2 Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara sangkaan subsidair Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk mempercepat proses penyidikan, penyidik pun melakukan penahanan terhadap Tengku Fauzan. Penahanan dilakukan berdasarkan Pasal 21 ayat 4 KUHAP, dimana secara subyektif merujuk pada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau akan melakukan tindak pidana lagi.
Sementara alasan objektif dilakukan penahanan terhadap TFT karena ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
"Tersangka TFT dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 1 Pekanbaru," terang Bambang. (R-03)