Kejati Tahan Kadis Pendidikan Riau Tengku Fauzan, Kasus Korupsi di Sekretariat DPRD Riau
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menahan Kepala Dinas Pendidikan Riau Tengku Fauzan Tambusai (TFT), Rabu (15/5/2024). Tengku Fauzan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran sewaktu ia menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Riau tahun 2022.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto menjelaskan, penetapan Tengku Fauzan sebagai tersangka setelah pagi tadi penyidik pidana khusus memeriksanya sebagai saksi.
BERITA TERKAIT: Ini Modus Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif Tersangka Eks Sekretaris DPRD Riau Tengku Fauzan, Ada Uang Untuk Pegawai yang Namanya Dicatut
"Setelah selesai dilakukan pemeriksaan terhadap saksi dengan inisial TFT, tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau melakukan gelar perkara (ekspos). Dari hasil gelar perkara tim berkesimpulan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan pengelolaan anggaran pada Sekretariat DPRD Provinsi Riau Periode September sampai dengan Desember 2022," Bambang Heripurwanto, Rabu sore.
Bambang menjelaskan, dengan terpenuhinya unsur Tipikor, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan TFT sebagai tersangka. Penetapan TFT sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Tap.Tsk-02 /L.4.5/Fd.1/05/2024 tanggal 15 Mei 2024.
"Penetapan tersangka TFT oleh Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau tersebut karena telah mempunyai 2 alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, " tegas Bambang.
Penyidik mengenakan Tengku Fauzan Tambusai dengan sangkaan Primair Pasal 2 Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara sangkaan subsidair Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam perkara ini, penyidik menemukan fakta adanya perjalanan dinas fiktif sebesar Rp 2.343.848.140,- (Rp 2,3 miliar lebih).
Untuk mempercepat proses penyidikan, penyidik pun melakukan penahanan terhadap Tengku Fauzan. Penahanan dilakukan berdasarkan Pasal 21 ayat 4 KUHAP, dimana secara subyektif merujuk pada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau akan melakukan tindak pidana lagi.
Sementara alasan objektif dilakukan penahanan terhadap TFT karena ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
"Tersangka TFT dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 1 Pekanbaru," terang Bambang. (R-03)