SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Penggunaan Rumah untuk Ibadah Picu Protes Warga Medan Amplas

      Penggunaan Rumah untuk Ibadah Picu Protes Warga Medan Amplas

      20/07/2026  ❘  19:26 WIB
    • Ledakan Dahsyat di Grand Polonia Hancurkan Tiga Rumah Mewah

      Ledakan Dahsyat di Grand Polonia Hancurkan Tiga Rumah Mewah

      20/07/2026  ❘  19:12 WIB
    • Tangan Diborgol di Video Viral, Warga Tanjungpinang dan Agam Diduga Disekap di Myanmar

      Tangan Diborgol di Video Viral, Warga Tanjungpinang dan Agam Diduga Disekap di Myanmar

      20/07/2026  ❘  19:00 WIB
    • Diduga Alami Kecelakaan Kerja, Karyawan PTPN IV Regional III PKS Tanjung Medan Meninggal Dunia

      Diduga Alami Kecelakaan Kerja, Karyawan PTPN IV Regional III PKS Tanjung Medan Meninggal Dunia

      20/07/2026  ❘  18:16 WIB
  • Nasional
    • Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      20/07/2026  ❘  18:48 WIB
    • PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      20/07/2026  ❘  14:16 WIB
    • Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      20/07/2026  ❘  13:23 WIB
    • Istana Peringatkan Hotman Paris Tak Bawa-bawa Nama Prabowo dalam Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie

      Istana Peringatkan Hotman Paris Tak Bawa-bawa Nama Prabowo dalam Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie

      20/07/2026  ❘  13:17 WIB
  • Ekonomi
    • Menanti Keputusan BI, IHSG Melesat ke 6.231 Poin

      Menanti Keputusan BI, IHSG Melesat ke 6.231 Poin

      20/07/2026  ❘  18:29 WIB
    • Tak Semua Jatuh, Rupiah Melemah Saat Mata Uang Asia Lain Naik

      Tak Semua Jatuh, Rupiah Melemah Saat Mata Uang Asia Lain Naik

      20/07/2026  ❘  18:18 WIB
    • Lewat Riau Bhayangkara Run, BRK Syariah Kampanyekan Gaya Hidup Sehat dan Literasi Keuangan Syariah

      Lewat Riau Bhayangkara Run, BRK Syariah Kampanyekan Gaya Hidup Sehat dan Literasi Keuangan Syariah

      20/07/2026  ❘  13:13 WIB
    • Konflik Timur Tengah Bakar Rupiah, Dolar AS Hampir Tembus  Rp18.000

      Konflik Timur Tengah Bakar Rupiah, Dolar AS Hampir Tembus Rp18.000

      20/07/2026  ❘  12:12 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Teror Curanmor Pekanbaru Berakhir! Pelaku 16 TKP Ditangkap Saat Bersembunyi di RTH

      Teror Curanmor Pekanbaru Berakhir! Pelaku 16 TKP Ditangkap Saat Bersembunyi di RTH

      20/07/2026  ❘  16:15 WIB
    • Pledoi Gubernur Riau Abdul Wahid: Minta Dibebaskan dan Barang Miliknya yang Disita Dikembalikan

      Pledoi Gubernur Riau Abdul Wahid: Minta Dibebaskan dan Barang Miliknya yang Disita Dikembalikan

      20/07/2026  ❘  13:07 WIB
    • Buronan Narkotika Sembunyi di Bengkalis, Terbongkar Laporan Warga Lewat Telepon Darurat

      Buronan Narkotika Sembunyi di Bengkalis, Terbongkar Laporan Warga Lewat Telepon Darurat

      20/07/2026  ❘  12:21 WIB
    • Tak Berkutik saat Digerebek, Pengedar Sabu di Rohil Ditangkap bersama Puluhan Paket Siap Edar

      Tak Berkutik saat Digerebek, Pengedar Sabu di Rohil Ditangkap bersama Puluhan Paket Siap Edar

      19/07/2026  ❘  19:03 WIB
  • Umum
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
    • AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      18/07/2026  ❘  13:30 WIB
    • Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      18/07/2026  ❘  09:55 WIB
  • Riau
    • Tunggakan Rp4,2 triliun, Pemprov Riau Cari Jalan Keluar Lewat Obligasi

      Tunggakan Rp4,2 triliun, Pemprov Riau Cari Jalan Keluar Lewat Obligasi

      20/07/2026  ❘  18:37 WIB
    • Pilih Riau Jadi Tuan Rumah Sarasehan Nasional, Plt Gubri Sampaikan Apresiasi Kepada MPR RI

      Pilih Riau Jadi Tuan Rumah Sarasehan Nasional, Plt Gubri Sampaikan Apresiasi Kepada MPR RI

      20/07/2026  ❘  17:46 WIB
    • Penataan PKL, Wako Agung Nugroho Minta Masyarakat Tidak Dirikan Bangunan di Lokasi Terlarang

      Penataan PKL, Wako Agung Nugroho Minta Masyarakat Tidak Dirikan Bangunan di Lokasi Terlarang

      20/07/2026  ❘  17:13 WIB
    • Pelajar Siak Raih Medali Emas di Ajang Olimpiade Sains Tingkat Nasional 2026

      Pelajar Siak Raih Medali Emas di Ajang Olimpiade Sains Tingkat Nasional 2026

      20/07/2026  ❘  16:04 WIB
  • Sport
    • Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      20/07/2026  ❘  09:19 WIB
    • Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      20/07/2026  ❘  09:06 WIB
    • Resmi! Kylian Mbappe Jadi Top Skor Piala Dunia 2026, Rekornya Bikin Dunia Terkejut

      Resmi! Kylian Mbappe Jadi Top Skor Piala Dunia 2026, Rekornya Bikin Dunia Terkejut

      20/07/2026  ❘  07:57 WIB
    • Mimpi Messi Pupus, Ferran Torres Bawa Spanyol Juara Dunia

      Mimpi Messi Pupus, Ferran Torres Bawa Spanyol Juara Dunia

      20/07/2026  ❘  06:37 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      20/07/2026  ❘  11:56 WIB
    • FIFA Resmi Menjual Potongan Rumput Asli Final Piala Dunia 2026 Sebagai Suvenir Premium

      FIFA Resmi Menjual Potongan Rumput Asli Final Piala Dunia 2026 Sebagai Suvenir Premium

      20/07/2026  ❘  10:17 WIB
    • Balasan Pedas Mojtaba Khamenei ke Trump Bikin Geger: Tanda Tangan Presiden AS Tak Berharga

      Balasan Pedas Mojtaba Khamenei ke Trump Bikin Geger: Tanda Tangan Presiden AS Tak Berharga

      20/07/2026  ❘  08:05 WIB
    • Dua Tentara AS Tewas! Sasaran Serangan Melebar ke Infrastruktur Sipil Iran

      Dua Tentara AS Tewas! Sasaran Serangan Melebar ke Infrastruktur Sipil Iran

      19/07/2026  ❘  10:44 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Inilah 10 Modus Kejahatan dalam Perdagangan Karbon, Sudah Pernah Terjadi di Sejumlah Negara

15/05/2024  ❘  15:19 WIB • Ekonomi
Bagikan :
Inilah 10 Modus Kejahatan dalam Perdagangan Karbon, Sudah Pernah Terjadi di Sejumlah Negara

Ada potensi kejahatan dalam perdagangan karbon di Indonesia. Foto: Freepik

SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Perdagangan karbon harus diatur secara tegas oleh negara, karena ada potensi kejahatan dalam perdagangan karbon yang sedang jadi hot issue ini. Selain itu, perkembangan pasar karbon yang pesat dan sifat kredit karbon sebagai aset yang tidak berwujud (intangible).

Hal tersebut disampaikan Mas Achmad Santosa, Ahli Hukum Lingkungan yang juga Mantan Plt Pimpinan KPK tahun 2009. Pria yang akrab disapa Mas Otta melihat ada sejumlah modus yang dilakukan para pelaku kejahatan dalam perdagangan karbon. Hal tersebut disampaikan Anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum (2009-2011), Rabu (15/5/2024).

Mas Otta, demikian disapa merangkum berbagai modus dan contoh kasus kejahatan karbon, meliputi praktek kejahatan dalam perdagangan karbon di negara di dunia berdasarkan Laporan Environmental Crime Program Interpol 2023, Deloitte Forensic Australia 2009, dan International Organization of Securities Comission, 2023.

Berikut paparan Mas Achmad Santosa selengkapnya:

1. Terdapat beberapa jenis kejahatan penipuan karbon pertama penjualan kredit karbon yang bersifat fiktif atau dimiliki oleh orang lain (Sale of carbon credits that either do not exist or belong to someone else).

Sifat tak berwujud (intangible) dari kredit karbon memungkinkan pemisahan kepemilikan hak karbon dengan proyek fisiknya. Proyek seperti penanaman pohon, atau dekarbonisasi pabrik, misalnya, mungkin dimiliki dan dikelola oleh satu orang atau perusahaan, sementara orang lain memperoleh hak hukum untuk melakukan perdagangan kredit karbon.

Oleh karena itu, risiko korupsi dan penipuan semakin besar karena karbon merupakan aset tidak berwujud yang kepemilikannya dibuktikan hanya oleh selembar kertas atau catatan di register pemerintah. Penipuan juga bisa terjadi oleh pejabat pemerintahan yang memberikan izin mereka untuk melakukan registrasi dengan cara pemalsuan dokumen kepemilikan.

Contoh kasus: Dalam sebuah laporan dari INTERPOL dan World Bank pada tahun 2009, terdapat kasus di mana sebuah negara menyelidiki beberapa transaksi pembelian lahan hutan dengan batasan/delienasi yang tidak jelas, di mana dokumen-dokumen dipalsukan dan suap dibayarkan untuk memudahkan transaksi.

Lahan tersebut kemudian dijual ke perusahaan lain dan hak atas karbon yang tersimpan di hutan diperdagangkan. Otoritas memperkirakan nilai penipuan ini mencapai USD80 juta. Kegiatan penipuan ini diharapkan akan meningkat seiring dengan pertumbuhan nilai pasar karbon. Kedua, Manipulasi pengukuran (MRV) untuk mengklaim kredit karbon (Manipulating measurements to fraudulently claim additional carbon credits).

2. Manipulasi pengukuran dan verifikasi (MRV) untuk mengklaim kredit karbon tambahan secara curang terjadi dalam proyek-proyek

Mekanisme Pembangunan Bersih (Clean Development Mechanisms), yang menghasilkan kredit karbon berdasarkan perbedaan emisi yang terjadi dari proyek tersebut dibandingkan dengan skenario biasa.

 

Hal ini memungkinkan pelaku penipuan untuk menggunakan dua cara (pelaporan data yang sengaja dibuat keliru dan analisis yang tidak kredibel oleh pihak yang melakukan pengukuran) untuk memanipulasi pengukuran dan mendapatkan lebih banyak kredit karbon secara tidak sah.

Sebagai contoh, mekanisme Additionality yang diatur di dalam Pasal 12 ayat 5 huruf c Kyoto Protocol digunakan untuk memberikan kredit karbon kepada proyek yang menurunkan emisi melampaui yang sudah direncanakan (additional). Akan tetapi, penentuan dan pengukuran additionality ini sulit dilakukan, sehingga memungkinkan terjadinya manipulasi.

Contoh kasus: Pada 2008 dan 2009, PBB (The CDM Executive Board) menangguhkan dua organisasi independent carbon-accounting company, Det Norske Veritas dan SGS, setelah dilakukan pemeriksaan. Penyelidikan menunjukkan mereka ternyata menyetujui proyek tanpa survei yang memadai terlebih dahulu.

Meskipun penangguhan sementara (suspension) terhadap dua perusahaan ini merupakan langkah maju, kasus ini menggambarkan terbatasnya kapasitas PBB untuk memantau kegiatan terkait perdagangan karbon.

Hal ini dikarenakan PBB hanya dapat mengevaluasi berdasarkan laporan validasi yang telah mereka tulis dan data yang telah mereka kumpulkan. Dengan banyaknya jumlah proyek karbon yang dilaksanakan, terdapat batasan dari kemampuan PBB untuk mengawasi proyek-proyek tersebut dengan tepat dan cepat.

3. Klaim palsu atau menyesatkan terkait dengan manfaat lingkungan atau keuangan dari investasi pasar karbon (False or misleading claims with respect to the environmental or financial benefits of carbon market investments)

Kompleksitas dari pasar karbon, dan fakta bahwa mereka adalah pasar yang baru dikembangkan, sehingga masih terbatasnya pemahaman di antara pedagang dan pembeli.

Hal ini telah dimanfaatkan oleh perusahaan, dengan banyak contoh kampanye iklan atau ajakan investasi yang melibatkan klaim yang salah dan menyesatkan.

 

Contoh kasus: a. Sebuah firma investasi di Australia menggunakan strategi telemarketing agresif pada 2009 dan 2010, menawarkan investasi dengan pengembalian yang tinggi dalam kredit karbon dengan mengklaim koneksi palsu ke organisasi dan standar lingkungan yang sah.

Klaim tersebut terbukti palsu dan firma tersebut diperkirakan menipu warga Australia sebesar USD3,2 juta. b. Investigasi Bloomberg (2023) terhadap proyek perlindungan Hutan Kariba di Zimbabwe menunjukkan bahwa South Pole (carbon project developer), telah melebih-lebihkan pencapaian tujuan iklim mereka. South Pole mengklaim telah melindungi hutan sebesar Puerto Rico dan mencegah kerusakannya, namun penemuan Bloomberg menunjukkan bahwa klaim tersebut terlalu berlebihan. c. Pada tahun 2016, Hsu Chu-Tsai dan istrinya mendirikan perusahaan Rich Alliance Good Health Co untuk memasarkan peralatan energi terbarukan dan kontrol polusi. Pada tahun 2019, mereka mulai mempromosikan perdagangan kredit karbon yang menjanjikan investor pengembalian keuangan yang menguntungkan. Namun, hal tersebut tidak benar, sehingga Pengadilan Negeri (2022) Hsinchu menyatakan Hsu Chu-Tsai dan istrinya Yang Liang-Liang bersalah atas kejahatan keuangan dalam perdagangan kredit karbon yang curang, menipu lebih dari 70 investor. Otoritas menyita keuntungan dan memberi denda kepada perusahaan sebesar 25 juta dolar Taiwan (sekitar USD 800 ribu).

4. Memanfaatkan Kelemahan Regulasi Sektor Keuangan untuk Melakukan Kejahatan (Exploitation of weak regulations to commit financial crimes)

Krisis finansial global terkini telah jelas menunjukkan bahwa metode regulasi pasar saat ini rentan terhadap manipulasi seperti penggelapan pajak dan pencucian uang.

Hal ini dikarenakan pertumbuhan investasi yang cepat, regulasi hukum yang kurang memadai dan sifat kredit karbon yang tak berwujud (intangible). Kompleksitas pasar karbon yang sulit untuk diatur serta pengaturan yang lemah membuat pasar karbon lebih mudah untuk dimanipulasi.

Diperkirakan kredit karbon dapat dihasilkan di suatu negara, dijual kepada pihak di negara lain yang diperdagangkan melalui beberapa bursa karbon sebelum sampai ke tangan pemilik.

Semakin banyak negara yang terlibat, semakin sulit untuk melacak asal dan lalu lintas kredit karbon hingga ke pembeli akhir sehingga semakin mudah bagi pihak tertentu mengambil keuntungan dari celah hukum atau peraturan yang berbeda di berbagai yurisdiksi.

5. Penipuan Pajak (Tax Fraud)

Perdagangan karbon mengalami penipuan pajak yang melibatkan pencurian Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Jenis penipuan ini mengeksploitasi bagaimana PPN diperlakukan dalam perdagangan lintas yurisdiksi.

Keuntungan didapat dengan cara membeli karbon di negara yang membebaskan PPN dan kemudian menjualnya ke negara lain dengan memberlakukan harga jual ditambah PPN ke negara yang memberlakukan PPN.

Contoh kasus: a. Pada Juni 2012, tiga orang di Inggris dinyatakan bersalah atas penipuan karusel perdagangan kredit karbon dan dipenjara selama 35 tahun. Mereka mendirikan perusahaan fiktif untuk mengimpor dan menjual kredit karbon, melibatkan perusahaan 'buffer' untuk menciptakan kesan legitimasi. Kredit tersebut dijual dengan membebankan PPN yang tidak pernah disetorkan ke pemerintah, menghasilkan omzet 276 juta Euro dengan 41 juta Euro seharusnya sebagai PPN. Uang hasil penipuan tersebut kemudian ditransfer ke rekening bank di Uni Emirat Arab. b. Sebuah kelompok yang dipimpin oleh seorang mantan kriminal yang kini menjadi guru matematika terlibat dalam salah satu penipuan pajak terbesar di Prancis antara 2008 dan 2009. Kelompok tersebut memanfaatkan kelemahan dalam skema perdagangan karbon UE dengan membeli kredit karbon, tanpa PPN di sebagian besar negara Eropa dan menjualnya dengan PPN di Prancis tanpa membayar selisihnya kepada negara. Keuntungan hampir 400 juta Euro tersebut dicuci melalui jaringan perusahaan palsu, barang mewah, dan investasi properti.

 

6. Penipuan Efek (Security Fraud) Penipuan efek melibatkan praktik penipuan dalam pasar karbon yang mengarahkan investor untuk mengambil keputusan pembelian atau penjualan kredit karbon berdasarkan informasi palsu. Contohnya adalah memanipulasi harga kredit karbon hingga penggelapan efek/saham.

7. Manipulasi penetapan harga transfer (Transfer Mispricing)

Praktik perdagangan antara dua pihak terkait dengan harga buatan (artificial prices) untuk tujuan penghindaran pajak. Misalnya, perusahaan induk dan anak perusahaan atau dua anak perusahaan yang dikendalikan oleh induk yang sama secara sengaja mengubah harga perdagangan untuk meminimalkan total tagihan pajaknya.

8. Pencucian Uang (Money Laundering)

Pencucian uang adalah segala tindakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan identitas hasil yang diperoleh secara ilegal agar terlihat berasal dari sumber yang sah.

Dana yang diperoleh secara ilegal dicuci menggunakan entitas untuk menyamarkan pemilik uang yang sebenarnya, dan kemudian dipindahkan ke seluruh dunia menggunakan perantara dan pengirim uang. Dengan cara ini, dana ilegal tetap tersembunyi dan diintegrasikan ke dalam bisnis yang sah.

9. Kejahatan internet dan peretasan komputer untuk mencuri kredit karbon (Internet crimes and computer hacking to steal carbon credits)

Di bawah mekanisme Kyoto Protocol, register nasional telah dibentuk untuk melacak semua kredit karbon. Perdagangan terjadi di registri nasional dengan mentransfer unit dari akun penjual ke akun pembeli.

Setiap register terhubung ke Log Transaksi Internasional, yang memverifikasi transaksi register. Namun, kelemahan dalam keamanan internet dari register ini telah dimanfaatkan oleh para penjahat untuk mencuri kredit karbon.

Sifat elektronik kredit karbon dan register mereka membuat pasar perdagangan karbon menjadi rentan terhadap kejahatan teknologi seperti peretasan.

10. Penipuan/Pencurian informasi pribadi atau pencurian identitas (Phishing/Theft of personal information or identity theft)

Para penjahat juga telah mengidentifikasi peluang untuk menggunakan pasar karbon yang ada untuk mencuri informasi pribadi dari pelanggan dan investor, seperti nama pengguna, kata sandi, dan rincian bank. Informasi ini kemudian dapat digunakan untuk mentransfer uang dan/atau kredit karbon secara ilegal. Salah satu cara khusus di mana pencurian identitas ini terjadi adalah yang dikenal sebagai phishing. Phishing adalah suatu keadaan di mana seseorang membuat situs web palsu, yang tampilannya hampir identik dengan yang sah.

Contoh kasus: Pada Januari 2011, peretas komputer mencuri 2 juta kredit karbon dari lima negara Eropa. Mereka menggunakan situs web palsu untuk mengalihkan transaksi ke rekening yang mereka kontrol. Sebagai tanggapan, Komisi Eropa menangguhkan perdagangan spot di semua 30 registri nasional Sistem Perdagangan Emisi Uni Eropa. Kredit karbon yang dicuri berhasil dilacak ke beberapa negara Eropa, dan tindakan segera diambil untuk membekukan kredit tersebut. Insiden ini menyoroti kerentanan sistem elektronik kredit karbon dan perlunya tanggapan penegakan hukum global dan penyelidikan multinasional. (R-03)

Editor: Ali Imran
Tags :KejahatanPerdagangan KarbonIndonesiaMas Achmad SantosaSabang Merauke News

BERITA TERKAIT :

  • Sebagian Wilayah Riau Masih Berpotensi Diguyur Hujan Deras Disertai Petir dan Angin Kencang Hari Ini

    Sebagian Wilayah Riau Masih Berpotensi Diguyur Hujan Deras Disertai Petir dan Angin Kencang Hari Ini

    Riau •
    15/05/2024 ❘ 12:39 WIB
  • Harga TBS Kelapa Sawit Mitra Plasma Riau Naik Pekan Ini

    Harga TBS Kelapa Sawit Mitra Plasma Riau Naik Pekan Ini

    Riau •
    15/05/2024 ❘ 10:30 WIB
  • Calon Haji Termuda dari Siak Berumur 20 Tahun Gantikan Ayahnya yang Wafat

    Calon Haji Termuda dari Siak Berumur 20 Tahun Gantikan Ayahnya yang Wafat

    Riau •
    15/05/2024 ❘ 13:19 WIB
  • Satu Calon Haji Asal Kepulauan Meranti Gagal Berangkat ke Tanah Suci, Ini Penyebabnya

    Satu Calon Haji Asal Kepulauan Meranti Gagal Berangkat ke Tanah Suci, Ini Penyebabnya

    Riau •
    15/05/2024 ❘ 09:26 WIB
  • Anggota BPK Sewa Kamar Hotel Rp 3 Juta hanya Untuk Kencing Usai Terima Suap Rp 40 Miliar, Hakim Pun Tertawa

    Anggota BPK Sewa Kamar Hotel Rp 3 Juta hanya Untuk Kencing Usai Terima Suap Rp 40 Miliar, Hakim Pun Tertawa

    Hukrim •
    15/05/2024 ❘ 08:46 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    06/07/2026  ❘  23:23 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan