Dugaan Korupsi RSUD Rengat: 'Digenjot' Mia Amiati, Dihentikan Kajati Jaja Subagja
SabangMerauke News, Riau - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menghentikan penyelidikan dugaan korupsi dana bantuan keuangan (Bankeu) Rp 41 miliar di RSUD Indrasari Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Jaksa penyelidik Pidana Khusus tidak menemukan adanya kerugian negara dalam penggunaan dana tersebut.
"Sudah dihentikan. Kita sudah cari, coba gelar perkara dan tidak ada bukti karena barang masih berfungsi," ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Tri Joko, Kamis (10/3/2022).
Tri Joko menyebut dari penyelidikan yang dilakukan memang ada tindakan melawan hukum dalam penggunaan dana Bankeu, khususnya, pembelian alat kesehatan. Namun, tidak ditemukan ada kerugian negara.
"Kita kan mencari kerugian negara. Dulu kan ada informasi itu barang seken, ternyata bukan karena itu, tapi bukunya (katalognya) ada yang bermasalah. Tidak ada kerugian negara, jadi sementara dihentikan," jelas Tri Joko.
Tri Joko menegaskan, pihaknya sudah meminta keterangan ahli dan melakukan pendalaman dengan meminta keterangan para pihak terkait.
"Ini sudah lama dan kita tak ingin berlarut-larut, maka dihentikan," ucap Tri Joko.
Meski telah dihentikan, Tri Joko menegaskan akan membuka kembali kasus tersebut jika memang ada ditemukan bukti. "Sepanjang ada bukti baru, kita naikkan lagi," tegas Tri Joko.
Pengusutan kasus itu sudah dilakukan Kejati Riau sejak awal 2021. Sudah puluhan orang dipanggil untuk diklarifikasi terkait dugaan penyimpangan penggunaan dana Bankeu dari Pemerintah Provinsi Riau itu.
Informasi yang didapat, Bankeu Rp41 miliar itu tidak hanya untuk pembangunan fisik RSUD Indrasari tapi juga pengadaan alat kesehatan. Tim sudah turun ke RSUD Indragiri untuk mengecek harga alat kesehatan yang dibeli, apakah sesuai atau tidak.
Sebelumnya Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, menyebutkan, tim sudah mendapatkan hasil lapangan. Saat ini, tim sedang menyusun laporan terkait hasil peninjauan ke Inhu.
"Tim sedang menyusun laporan terkait peninjauan di lapangan. Jadi ada laporan masuk, kita kumpulkan alat bukti sesuai ketentuan Pasal 184 (KUHAP), guna menentukan itu peristiwa pidana atau bukan," jelas Raharjo.
Diketahui, ada 13 item kegiatan yang bersumber dari dana Bankeu. Umumnya, Bankeu untuk pengadaan alat kesehatan yang dilakukan dengan menggunakan sistem e-Catalog atau katalog elektronik.
Pengusutan perkara ini berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : PRINT-01/L.4/Fd.I/2021 tentang pengusutan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dan penggunaan bantuan Provinsi Riau Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp41 miliar kepada Kabupaten Indragiri Hulu Cq RSUD Indrasari. Surat ditandatangani Kepala Kejati Riau sebelumnya, Mia Amiati pada 11 Januari 2021 lalu.
Sebanyak Rp36 miliar dari Rp41 miliar digunakan untuk perlengkapan alat kedokteran termasuk juga rehabilitasi ruangan CT Scan. Sisanya Rp5 miliar dikucurkan untuk penerima bantuan iuran atau peserta jaminan kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu.
Penggunaan uang itu diduga tidak sesuai aturan atau ada barang yang dibeli di luar ketentuan. Diduga ada potensi merugikan negara yang dilakukan oleh seseorang untuk memperkaya diri.
Dalam pengusutan perkara ini, jaksa telah meminta keterangan Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Inhu, Riswidiantoro dalam kapasitas mantan Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Program RSUD Indrasari.
Kemudian, Alimin selaku Kabag TU RSUD Indrasari, Samuel Sitompul selaku Kasubag Keuangan dan Ibrahim Nasution selaku Kabid Pelayanan. Pemeriksaan juga dilakukan pada Direktur Cabang PT Murti Inda Sentosa, Yosanto dan PT Mulia Husada Jaya, Uun D. Perusahaan ini jadi rekanan dalam kegiatan bankeu tahun 2016. (*)