Anggota BPK Sewa Kamar Hotel Rp 3 Juta hanya Untuk Kencing Usai Terima Suap Rp 40 Miliar, Hakim Pun Tertawa
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi, dan perantara bernama Sadikin Rusli menjalani sidang sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penerimaan uang senilai USD 2,640 juta atau sebesar Rp 40 miliar terkait kasus proyek BTS 4G Bakti Kominfo. Hakim tertawa dan bercanda saat mendengar sewa kamar hotel Rp 3 juta hanya untuk Achsanul kencing.
Mulanya, Sadikin menceritakan momen dirinya membuka koper yang diterimanya dari terdakwa Windi Purnama yang ternyata berisi uang Rp 40 miliar. Pada persidangan yang digelar di PN Tipikor Jakarta, Selasa (14/5/2024), Sadikin mengatakan uang itu berupa pecahan dolar Amerika Serikat.
"Kemudian saya geret koper masuk, 'Opo sih ini kok berat, nggak dikunci?' Saya yang bilang begitu. Terus karena rasa penasaran, saya buka koper, kaget kalau di dalam isinya uang gitu. Seumur-umur ndak pernah lihat uang segitu banyak," kata Sadikin.
"Uang apa, Pak?" tanya ketua majelis hakim Fahzal Hendri.
"Uang USD, Amerika," jawab Sadikin.
"Dolar Amerika semua? Nggak ada campur-campurnya?" tanya hakim.
"Nggak ada," jawab Sadikin.
Sadikin mengaku tak menghitung jumlah uang tersebut. Dia mengatakan ada catatan dalam koper tersebut yang menyebutkan nilainya sebesar Rp 40 miliar.
"Dihitung nggak, Pak?" tanya hakim.
"Nggak, di situ ada tulisannya berapa kali berapa," jawab Sadikin.
"Ada catatan?" tanya hakim.
"Ada catatan kertas kecil itu berapa kali berapa sama dengan Rp 40 miliar, karena saya takut kalau dicurigai hilang atau dituduh curi kemudian cepet-cepet tutup lagi Yang Mulia. Tutup lagi terus ditungguin oleh Arviana itu, saya segera nunggu beliau (Achsanul Qosasi) datang," jawab Sadikin.
Sadikin mengatakan Achsanul sempat mampir ke kamar hotel 904 untuk kencing. Sadikin yang dijemput stafnya bernama Arviana menyewa dua kamar di hotel Grand Hyatt yakni kamar 902 dan 904.
"Uang sudah ada di koper, udah dikasih tahu, lalu kapan bapak serahkan sama pak Achsanul?" tanya hakim.
"Ya begitu beliau datang, terus sama-sama naek ke atas ke lantai 9," jawab Sadikin.
"Bawa ke 902?" tanya hakim.
"904 dulu Yang Mulia karena beliau mau numpang kencing," jawab Sadikin.
"Hah?" timpal hakim.
"Mau numpang kencing," jawab Sadikin.
Hakim heran mengapa Achsanul tak kencing di kamar 902 tempatnya bertemu dengan Sadikin tersebut. Sadikin menilai Achsanul menghargai lantaran ada stafnya, Arviana di kamar tersebut.
"Kenapa nggak kencing di 902?" tanya hakim.
"Saya tahu beliau ini karena kami bersahabat dan mungkin saling menghargai ya jadi mungkin," timpal Sadikin.
Hakim terus mencecar Sadikin terkait alasan Achsanul pindah kamar dengan alasan hanya untuk numpang kencing. Hakim lalu menanyakan harga sewa kamar tersebut.
"Atau sengaja di situ ada nggak keluarga Arviana itu?" tanya hakim.
"Nggak ada," jawab Sadikin.
"Ya bilang aja lah itu, memang dibooking 2 kamar. Yang tadinya bermaksud untuk Pak Achsanul kan bisa jadi juga bukan untuk keluarganya?" tanya hakim.
"Tidak," jawab Sadikin.
"Sehingga penyerahan uang itu di 904?" tanya hakim.
"Tidak Yang Mulia," jawab Sadikin.
"Oh ndak, juga. Numpang kencing doang?" tanya hakim.
"Iya," jawab Sadikin.
"Ya Allah, berapa sewa kamar itu pak?" tanya hakim.
"Karena mau dipakai sama keluarganya Arviana Pak," timpal Sadikin.
"Iya, berapa itu tarifnya itu?" tanya hakim.
"Kira-kira Rp 3 jutaan," jawab Sadikin.
"Untuk numpang kencing aja ha-ha-ha...," jawab Sadikin.
Hakim tertawa mendengar jawaban Sadikin yang menyebut Achsanul hanya numpang kencing di kamar 904 tersebut. Sadikin mengatakan kamar itu disewa untuk keluarga Arviana bukan sengaja disewa untuk Achsanul kencing.
"Bukan tujuannya untuk numpang kencing Yang Mulia karena memang tujuan awalnya untuk keluarga," kata Sadikin.
"Ya nggak apa-apa, sekarang apapun dibayar kan bapak, kencing dibayar Rp 3 juta di Grand Hyatt ha-ha," sahut hakim.
"Tidak ada Yang Mulia, karena kan saya member lama di situ banyak poin yang bisa dipakai untuk menggantikan kamar," timpal Sadikin.
Achsanul Didakwa Terima Rp 40 M
Sebelumnya, mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi, didakwa menerima uang senilai USD 2,640 juta atau sebesar Rp 40 miliar terkait kasus proyek BTS 4G Bakti Komindo. Uang tersebut diterima Qosasi agar dia memberikan hasil wajar tanpa pengecualian (WTP) dalam proyek tersebut.
"Terdakwa Achsanul Qosasi selaku anggota III BPK RI dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, yaitu menguntungkan Terdakwa sebesar USD 2.640.000 atau sebesar Rp 40 miliar secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya," ujar jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, 7 Maret lalu.
Uang tersebut diterima Qosasi dari mantan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama yang bersumber dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan atas perintah mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif.
Jaksa mengatakan Achsanul Qosasi menyalahgunakan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan RI Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi.
Atas hal tersebut, Achsanul Qosasi melanggar Pasal 12 huruf e atau kedua Pasal 5 ayat 2 atau ketiga Pasal 11, atau keempat Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (R-03)