SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Kecelakaan Kerja, Management PKS Tanjung Medan PTPN IV di Rohil Masih Bungkam; Jenazah Korban Dipulangkan Tanpa Otopsi

      Kecelakaan Kerja, Management PKS Tanjung Medan PTPN IV di Rohil Masih Bungkam; Jenazah Korban Dipulangkan Tanpa Otopsi

      20/07/2026  ❘  22:39 WIB
    • Penggunaan Rumah untuk Ibadah Picu Protes Warga Medan Amplas

      Penggunaan Rumah untuk Ibadah Picu Protes Warga Medan Amplas

      20/07/2026  ❘  19:26 WIB
    • Ledakan Dahsyat di Grand Polonia Hancurkan Tiga Rumah Mewah

      Ledakan Dahsyat di Grand Polonia Hancurkan Tiga Rumah Mewah

      20/07/2026  ❘  19:12 WIB
    • Tangan Diborgol di Video Viral, Warga Tanjungpinang dan Agam Diduga Disekap di Myanmar

      Tangan Diborgol di Video Viral, Warga Tanjungpinang dan Agam Diduga Disekap di Myanmar

      20/07/2026  ❘  19:00 WIB
  • Nasional
    • Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      20/07/2026  ❘  18:48 WIB
    • PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      20/07/2026  ❘  14:16 WIB
    • Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      20/07/2026  ❘  13:23 WIB
    • Istana Peringatkan Hotman Paris Tak Bawa-bawa Nama Prabowo dalam Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie

      Istana Peringatkan Hotman Paris Tak Bawa-bawa Nama Prabowo dalam Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie

      20/07/2026  ❘  13:17 WIB
  • Ekonomi
    • BPS Catat IPH Turun di 34 Provinsi

      BPS Catat IPH Turun di 34 Provinsi

      20/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Menanti Keputusan BI, IHSG Melesat ke 6.231 Poin

      Menanti Keputusan BI, IHSG Melesat ke 6.231 Poin

      20/07/2026  ❘  18:29 WIB
    • Tak Semua Jatuh, Rupiah Melemah Saat Mata Uang Asia Lain Naik

      Tak Semua Jatuh, Rupiah Melemah Saat Mata Uang Asia Lain Naik

      20/07/2026  ❘  18:18 WIB
    • Lewat Riau Bhayangkara Run, BRK Syariah Kampanyekan Gaya Hidup Sehat dan Literasi Keuangan Syariah

      Lewat Riau Bhayangkara Run, BRK Syariah Kampanyekan Gaya Hidup Sehat dan Literasi Keuangan Syariah

      20/07/2026  ❘  13:13 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Teror Curanmor Pekanbaru Berakhir! Pelaku 16 TKP Ditangkap Saat Bersembunyi di RTH

      Teror Curanmor Pekanbaru Berakhir! Pelaku 16 TKP Ditangkap Saat Bersembunyi di RTH

      20/07/2026  ❘  16:15 WIB
    • Pledoi Gubernur Riau Abdul Wahid: Minta Dibebaskan dan Barang Miliknya yang Disita Dikembalikan

      Pledoi Gubernur Riau Abdul Wahid: Minta Dibebaskan dan Barang Miliknya yang Disita Dikembalikan

      20/07/2026  ❘  13:07 WIB
    • Buronan Narkotika Sembunyi di Bengkalis, Terbongkar Laporan Warga Lewat Telepon Darurat

      Buronan Narkotika Sembunyi di Bengkalis, Terbongkar Laporan Warga Lewat Telepon Darurat

      20/07/2026  ❘  12:21 WIB
    • Tak Berkutik saat Digerebek, Pengedar Sabu di Rohil Ditangkap bersama Puluhan Paket Siap Edar

      Tak Berkutik saat Digerebek, Pengedar Sabu di Rohil Ditangkap bersama Puluhan Paket Siap Edar

      19/07/2026  ❘  19:03 WIB
  • Umum
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
    • AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      18/07/2026  ❘  13:30 WIB
    • Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      18/07/2026  ❘  09:55 WIB
  • Riau
    • Pemprov Riau Akselerasi Cek Kesehatan Gratis, Targetkan Pemenuhan Asta Cita Presiden RI

      Pemprov Riau Akselerasi Cek Kesehatan Gratis, Targetkan Pemenuhan Asta Cita Presiden RI

      20/07/2026  ❘  20:48 WIB
    • Tunggakan Rp4,2 triliun, Pemprov Riau Cari Jalan Keluar Lewat Obligasi

      Tunggakan Rp4,2 triliun, Pemprov Riau Cari Jalan Keluar Lewat Obligasi

      20/07/2026  ❘  18:37 WIB
    • Pilih Riau Jadi Tuan Rumah Sarasehan Nasional, Plt Gubri Sampaikan Apresiasi Kepada MPR RI

      Pilih Riau Jadi Tuan Rumah Sarasehan Nasional, Plt Gubri Sampaikan Apresiasi Kepada MPR RI

      20/07/2026  ❘  17:46 WIB
    • Penataan PKL, Wako Agung Nugroho Minta Masyarakat Tidak Dirikan Bangunan di Lokasi Terlarang

      Penataan PKL, Wako Agung Nugroho Minta Masyarakat Tidak Dirikan Bangunan di Lokasi Terlarang

      20/07/2026  ❘  17:13 WIB
  • Sport
    • Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      20/07/2026  ❘  09:19 WIB
    • Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      20/07/2026  ❘  09:06 WIB
    • Resmi! Kylian Mbappe Jadi Top Skor Piala Dunia 2026, Rekornya Bikin Dunia Terkejut

      Resmi! Kylian Mbappe Jadi Top Skor Piala Dunia 2026, Rekornya Bikin Dunia Terkejut

      20/07/2026  ❘  07:57 WIB
    • Mimpi Messi Pupus, Ferran Torres Bawa Spanyol Juara Dunia

      Mimpi Messi Pupus, Ferran Torres Bawa Spanyol Juara Dunia

      20/07/2026  ❘  06:37 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      20/07/2026  ❘  11:56 WIB
    • FIFA Resmi Menjual Potongan Rumput Asli Final Piala Dunia 2026 Sebagai Suvenir Premium

      FIFA Resmi Menjual Potongan Rumput Asli Final Piala Dunia 2026 Sebagai Suvenir Premium

      20/07/2026  ❘  10:17 WIB
    • Balasan Pedas Mojtaba Khamenei ke Trump Bikin Geger: Tanda Tangan Presiden AS Tak Berharga

      Balasan Pedas Mojtaba Khamenei ke Trump Bikin Geger: Tanda Tangan Presiden AS Tak Berharga

      20/07/2026  ❘  08:05 WIB
    • Dua Tentara AS Tewas! Sasaran Serangan Melebar ke Infrastruktur Sipil Iran

      Dua Tentara AS Tewas! Sasaran Serangan Melebar ke Infrastruktur Sipil Iran

      19/07/2026  ❘  10:44 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Ribuan Mahasiswa Unri Demo Rektor, Tuntut Pengurangan Uang Kuliah Tunggal hingga Kebebasan Berpendapat

14/05/2024  ❘  14:13 WIB • Umum
Bagikan :
Ribuan Mahasiswa Unri Demo Rektor, Tuntut Pengurangan Uang Kuliah Tunggal hingga Kebebasan Berpendapat

Aksi demo mahasiswa di Rektorat Universitas Riau, Foto: SM News/R-03

SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Mahasiswa Universitas Riau (Unri) melakukan demonstrasi terhadap Rektor Prof Sri Indarti, Selasa (14/5/2024). Dalam orasinya, mahasiswa menuntut penurunan biaya uang kuliah tunggal (UKT) hingga kebebasan berpendapat.

Aksi unjuk rasa damai ini berlangsung sehari pasca pencabutan laporan polisi oleh Rektor Unri Prof Sri Indarti di Polda Riau terhadap mahasiswa bernama Khairiq Anhar Senin kemarin. Khairiq dilaporkan karena membuat konten di Instagram berisi kritik atas penetapan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) terhadap calon mahasiswa baru.

BERITA TERKAIT:  Rektor Unri Laporkan Mahasiswa ke Polda Riau, Buntut Kritik Pungutan Iuran Pengembangan Institusi

Presiden Mahasiswa Unri Muhammad Ravi mengatakan aksi demo kali ini menyampaikan berbagai problem yang ada di lingkungan kampus Universitas Riau.

"Hari ini kita bersama-sama datang ke rektorat sebagai bentuk kepedulian kami terhadap dunia Pendidikan. Kami peduli dengan Universitas Riau, oleh sebab itu kajian strategis ini kami buat untuk menyampaikan keresahan kami. Hari ini juga kami sampaikan apa pandangan terbaik kami," kata Muhammad Ravi.

"Pertama kami menuntut dan mendesak Rektor Universitas Riau mencabut putusan Uang Kuliah Tunggal (UKT) tahun 2024 dan mengembalikan kepada peraturan sebelumnya," Cakapnya.

Kedua menuntut dan mendesak Rektor Universitas Riau untuk menjamin kebebasan berpendapat mahasiswa Universitas Riau.

"Ketiga menuntut dan mendesak Rektor Universitas Riau mencabut kembali kebijakan terkait penerapan Iuran Pengembangan Institusi (IPI)," ungkapnya.

Keempat menuntut dan mendesak Rektor Universitas Riau untuk melakukan transparansi dalam proses penentuan nominal UKT dan lPI. 

"Menuntut dan mendesak Rektor Universitas Riau memperbaiki sistem digital penerapan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada website pendaftaran ulang mahasiswa baru," tutupnya. 

Rektor Cabut Laporan Polisi

Sebelumnya diwartakan, Rektor Universitas Riau (Unri) Prof Sri Indarti akhirnya mencabut laporannya di Polda Riau terhadap mahasiswa Khairiq Anhar, Senin (13/5/2024). Didampingi sejumlah petinggi kampus, Sri Indarti mendatangi Polda Riau dan menegaskan persoalan tersebut sudah selesai. 

"Jadi ini bukan mediasi. Tapi, saya telah mencabut laporan di Polda Riau. Saya berharap dengan pencabutan ini maka masalah ini selesai," kata Sri Indarti kepada media. 

Sri kembali menegaskan kalau laporannya ke Polda Riau ditujukan ke akun Instagram @AliansiMahasiswaPenggugat yang menyeret namanya dalam konten terkait pungutan Iuran Pengembangan Institusin (IPI) di lingkungan Unri. Setelah polisi bergerak melakukan penyelidikan, diketahui bahwa akun tersebut dibuat oleh mahasiswa Unri. 

"Karena mahasiswa kita yang membuat akun tersebut, maka saya mencabut laporan ke polisi," terang rektor perempuan pertama Unri ini. 

Sebelumnya, Rektor Unri Sri Indarti menjadi sorotan nasional terkait laporannya ke Polda Riau. Isu kriminalisasi terhadap mahasiswa bernama Khairiq Anhar pun mencuat. Khairiq sempat dipanggil dua kali oleh penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau atas laporan Sri Indarti. 

Setelah kasus heboh, Sri Indarti menyebut dirinya tidak bermaksud melakukan kriminalisasi terhadap mahasiswanya sendiri. Ia juga membantah melakukan pembungkaman kebebasan menyampaikan pendapat.

 

Sri menyebut terkait kebijakan pembiayaan pendidikan dalam bentuk pungutan IPI dan Uang Kuliah Tunggal (UKT), Unri tetap mengedepankan prinsip keadilan untuk menjamin hak masyarakat mendapat kesempatan memperoleh pendidikan yang layak.

"Saya tetap memberikan ruang-ruang untuk melakukan kritik, saran dan masukan terhadap kebijakan Iuran Pengembangan Institusi dan UKT," terang Sri Indarti dalam pernyataan tertulisnya akhir pekan lalu. 

Laporan Rektor Unri di Polda Riau

Sebelumnya, mahasiswa Universitas Riau (Unri), Khairiq Anhar diperiksa polisi atas laporan Sri Indarti ke Polda Riau. Khairiq terancam dijerat pidana Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) lantaran membuat konten di Instagram berisi kritik atas kebijakan kampus yang menetapkan pungutan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) yang dinilai sangat memberatkan calon mahasiswa dari lapisan ekonomi bawah.

Khairiq mengaku siap bertanggung jawab dan menghadapi proses hukum yang tengah ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Ia menegaskan, apa yang dilakukannya bersama sejumlah rekannya adalah bentuk kritik atas kebijakan Rektor yang dikeluarkan secara sepihak dan berpotensi membebani orangtua yang hendak menguliahkan anaknya di Unri.

"Saya siap untuk menghadapi proses yang sedang berjalan. Karena saya bersama rekan-rekan hanya menyampaikan kritik yang justru direspon dengan laporan ke polisi. Biar publik yang akan menilai," kata Khairiq dalam perbincangan dengan SabangMerauke News, Kamis (2/5/2024) lalu.

Khairiq menjelaskan, sejumlah rekannya yang ikut dalam pembuatan konten video bukan berasal dari kalangan aktivis mahasiswa. Mereka justru merupakan mahasiswa Unri biasa yang kesehariannya hanya menimba ilmu di bangku perkuliahan.

"Sehingga, aksi moral yang kami lakukan adalah murni kritik atas kebijakan kampus. Bukan bertujuan politis, sama sekali rekan-rekan saya bukan dari kalangan aktivis, tapi terpanggil untuk bersuara," kata Khairiq.

Menurutnya, aksi moral yang didesain dalam bentuk konten digital tersebut bermula ketika Khairiq bersama rekan-rekannya mendengar terbitnya Keputusan Rektor Unri ikhwal penetapan besaran pungutan IPI. Dari situ muncul kegelisahan para mahasiswa karena merasa adik-adik tingkatnya (calon mahasiswa) akan diberatkan dengan adanya pungutan IPI yang besarnya mencapai puluhan juta rupiah.

Khairiq menjelaskan, pihak Rektorat Unri tidak pernah melakukan pemanggilan dalam rangka klarifikasi atas konten tersebut. Bahkan ia heran ketika mendengar bahwa tindakannya akan dibawa ke sidang etik kampus. Namun, ketika dirinya mendatangi panggilan sidang etik secara lisan, justru sidang etik tak digelar.

"Waktu saya datang, tapi justru sidang etiknya tak jadi dilaksanakan. Padahal saya ingin memberikan klarifikasi atas kritik kami tersebut," kata mahasiswa semester 8 Fakultas Pertanian Unri tersebut.

Perjuangan Khairiq bersama rekan-rekannya itu kini harus menemui tembok hukum Undang-undang ITE. Ironisnya, Khairiq mengaku tidak mendapat dukungan perhatian dari kalangan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unri.

"Saya sudah pernah sampaikan kepada mereka (BEM). Tapi, sampai saat ini belum ada respon," kata Khairiq.

Ia pun lantas berkonsultasi dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk mendapatkan bantuan hukum dalam kasus yang sedang ia alami.

"Alhamdullilah, LBH mau memberikan pendampingan dan bantuan hukum untuk saya," kata Khairiq.

Konten Kritik di Instagram

Sebelumnya diwartakan, Rektor Universitas Riau (Unri), Prof Sri Indarti melaporkan seorang mahasiswa ke Polda Riau atas penyebaran konten di media sosial Instagram. Laporan tersebut diduga sebagai respon atas kritik sang mahasiswa terhadap kebijakan pungutan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) yang ditetapkan oleh Rektor Unri Sri Indarti pada 15 Februari 2024 silam.

Adapun mahasiswa yang dilaporkan oleh Profesor Sri Indarti bernama Khairiq Anhar. Khairiq merupakan mahasiswa semester 8 di Fakultas Pertanian Universitas Riau (Unri).

Laporan Sri Indarti ke Polda Riau dibuatnya pada 15 Maret 2024 lalu. Atas laporan tersebut, Khairiq mengaku sudah 2 kali dimintai keterangan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Riau. Terakhir kali Khairiq dimintai keterangan oleh penyidik Polda Riau pada Kamis, 25 April 2024 lalu.

 

Berdasarkan surat pemanggilan tersebut, Polda Riau telah menerbitkan surat perintah penyelidikan nomor: SP.Lidik/132/IV/2024/Ditreskrimsus tertanggal 2 April 2024. Pemanggilan Khairiq dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi.

Khairiq dituduh telah menyerang kehormatan Profesor Sri Indarti lewat unggahan konten di Instagram dari akun Aliansi Mahasiswa Penggugat. Sri Indarti mempersoalkan adanya narasi dalam konten video di Instagram yang menyebut 'Sri Indarti sebagai Broker Pendidikan Universitas Riau' yang menampilkan foto Sri Indarti di akhir tayangan video.

Atas laporan Profesor Sri Indarti tersebut, penyelidikan Polda Riau mengenakan Khairiq dengan Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pihak Rektorat Unri hingga saat berita ini pertama kali terbit dua pekan lalu, tak pernah memberikan klarifikasi atas aksi pelaporan hukum terhadap Khairiq ke Polda Riau. Humas Universitas Riau bernama Mukmin tidak merespon konfirmasi yang dilayangkan media ini. Saat dihubungi via WhatsApp, Mukmin juga tidak mengangkat ponselnya.

Kritik Mahasiswa Atas IPI

Konten yang diunggah Aliansi Mahasiswa Penggugat ini bermula dari penetapan tarif iuran pengembangan institusi (IPI) bagi mahasiswa baru Unri angkatan 2024 yang masuk melalui jalur mandiri. Kebijakan pungutan uang itu diterbitkan oleh Rektor Universitas Riau, Prof Sri Indarti melalui sepucuk surat keputusan bernomor: 496/UN19/KPT/2024 tentang Penetapan Iuran Pengembangan Institusi pada Program Studi di Lingkungan Universitas Riau. Sri menandatangani SK tersebut pada 15 Februari 2024 silam.

"luran Pengembangan Institusi adalah biaya yang dikenakan kepada mahasiswa sebagai kontribusi untuk pengembangan perguruan tinggi," demikian bunyi bagian awal SK tersebut.

Adapun besaran tarif IPI bervariasi pada setiap program studi yang ada di Unri, dimulai dari Rp 10 juta. Untuk mahasiswa Fakultas Kedokteran, besaran IPI sebesar Rp 115 juta.

Beberapa hari usai terbitnya SK Rektor Unri tersebut, Khariq beserta sejumlah mahasiswa menggelar aksi protes. Mereka menolak penetapan IPI dengan alasan tidak ada sosialisasi lebih awal ke kalangan mahasiswa. Lagipula, penetapan IPI tersebut sangat memberatkan calon mahasiswa.

Aksi Khairiq beserta rekan-rekannya diunggah dalam konten video ke akun Instagram. Terdapat narasi yang menyebut 'Sri Indarti Broker Pendidikan Universitas Riau' dalam konten yang viral tersebut.

"Iuran Pengembangan Institusi (IPI) tersebut sangat memberatkan calon mahasiswa yang harus membayar sejumlah uang untuk masuk lewat jalur mandiri. Kami menyuarakan kritik agar kebijakan Rektor Unri tersebut ditinjau ulang. Jadi ini murni suara mahasiswa yang keberatan dengan IPI," terang Khairiq.

IPI Dikritik Calon Mahasiswa

Langkah Rektor Unri yang menetapkan tarif IPI tersebut direspon negatif oleh kalangan calon mahasiswa. Ketua Forum OSIS Pekanbaru, Ofid mengungkapkan keberatannya terhadap tarif iuran bagi mahasiswa jalur mandiri Universitas Riau.

Dia mengaku kecewa dengan besarnya tarif iuran tersebut. Padahal Universitas Riau menjadi harapan terbesar pelajar di Provinsi Riau untuk melanjutkan jenjang pendidikan tinggi.

“Sebagai calon mahasiswa yang tinggal di Provinsi Riau, saya sedih dan kecewa. Unri sebagai universitas yang top di provinsi Riau seharusnya menjadi harapan terbesar kami untuk melanjutkan studi perguruan tinggi, tapi malah harus membayar iuran pengembangan yang sangat besar nominalnya,” kata Ofid.

Ofid menerangkan, tidak semua orang tua calon mahasiswa berlatar belakang ekonomi yang baik. Mereka punya keterbatasan secara materi.

“Karena keterbatasan ekonomi, maka terbatas juga kesempatan kami untuk memilih program studi di universitas yang akan kami tempuh. Hilang sudah mimpi kami untuk masuk ke kampus impian. Mimpi kami dibatasi oleh iuran pengembangan institusi,” keluh Ofid.

Ofid merasa kasihan dengan calon mahasiswa yang ingin berkuliah, namun harus membayar biaya dengan jumlah yang besar.

“Kalau berbicara sebagai pimpinan forum OSIS mewakili teman-teman pasti keberatan, banyak teman-teman yang berharap bisa berkuliah di universitas-universitas yang sesuai dengan kemampuan orang tua mereka," kata Ofid.

Dasar Penetapan IPI

Rektor Sri Indarti menjadikan sejumlah peraturan perundang-undangan sebagai konsideran SK yang diterbitkan tentang besaran Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di lingkungan Unri. Di antaranya Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara serta Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Selain itu juga dicantumkan konsideran Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2024 Tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, Teknologi.

Termasuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 33/KMK/2010 tentang Penetapan Universitas Riau sebagai Instansi Pemerintah yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

Dalam SK tersebut, Rektor Sri menetapkan kalau luran Pengembangan Institusi tidak digunakan untuk penentuan penerimaan atau kelulusan mahasiswa.

"Iuran Pengembangan Institusi diberlakukan bagi mahasiswa yang masuk melalui jalur mandiri dan dapat mulai dibayarkan sejak pengumuman kelulusan seleksi penerimaan mahasiswa baru," demikian bunyi diktum keputusan Rektor Unri tersebut.

 

SK Rektor tersebut juga membuka kemungkinan bagi mahasiswa untuk mengajukan permohonan keringanan luran Pengembangan Institusi. Keringanan dapat berupa pembebasan luran Pengembangan Institusi, pengurangan luran Pengembangan Institusi dan/atau pembayaran secara mengangsur.

"Keputusan Rektor ini berlaku untuk penerimaan mahasiswa mulai tahun akademik 2024/2025," demikian bunyi diktum penutup SK tersebut.

Berikut daftar rincian Iuran Pengembangan Institusi di lingkungan Universitas Riau:

Pendidikan Dokter S1: Rp. 115.000.000,

Manajemen S1: Rp 25.000.000,-

Akuntansi S1: Rp 25.000.000,-

Ilmu Hukum S1: Rp 10.000.000,-

Ilmu Komunikasi S1: Rp 15.000.000,

Administrasi Bisnis S1: Rp 10.000.000,-

Administrasi Publik S1: Rp 10.000.000,-

Ilmu Pemerintahan S1: Rp 10.000.000,

Pendidikan Guru Sekolah Dasar S1: Rp 15.000.000,-

Bimbingan Konseling S1: Rp 10.000.000,

Keperawatan S1: Rp 25.000.000,-

Sistem Informasi S1: Rp 20.000.000,-

Statistika S1: Rp 15.000.000,-

Agribisnis S1: Rp 20.000.000,-

Teknologi Industri Pertanian S1: Rp 10.000.000,

Teknik Informatika S1: Rp 25.000.000,-

Teknik Mesin S1: Rp 20.000.000,-

Teknik Lingkungan S1: Rp 20.000.000,-

Teknik Sipil S1: Rp 20.000.000,-

Teknik Kimia S1: Rp 20.000.000,-

Teknik Arsitektur S1: Rp 20.000.000,-. (R-03)

Editor: Ali Imran
Tags :DEMO Mahasiswa UNRIUnjuk Rasa Mahasiswa Universitas RiauUKTKebebasan BerpendapatMuhammad RaviMa

BERITA TERKAIT :

  • Waduh! PLTU Tembilahan Dikabarkan Pakai Kayu Mangrove, Picu Penebangan di Kawasan Pesisir Indragiri Hilir

    Waduh! PLTU Tembilahan Dikabarkan Pakai Kayu Mangrove, Picu Penebangan di Kawasan Pesisir Indragiri Hilir

    Umum •
    14/05/2024 ❘ 14:02 WIB
  • Libur Panjang Akhir Pekan, 105.228 Kendaraan Lintasi Jalan Tol di Riau

    Libur Panjang Akhir Pekan, 105.228 Kendaraan Lintasi Jalan Tol di Riau

    Ekonomi •
    14/05/2024 ❘ 07:39 WIB
  • Bidik Bisnis Besar BUMN Konstruksi, BRK Syariah Jajaki Kerjasama dengan PT Hutama Karya

    Bidik Bisnis Besar BUMN Konstruksi, BRK Syariah Jajaki Kerjasama dengan PT Hutama Karya

    Advertorial •
    13/05/2024 ❘ 21:43 WIB
  • Kapan Bandara Hang Nadim Batam Masuk Daftar Makkah Route Keberangkatan Jemaah Calon Haji?

    Kapan Bandara Hang Nadim Batam Masuk Daftar Makkah Route Keberangkatan Jemaah Calon Haji?

    Riau •
    13/05/2024 ❘ 21:45 WIB
  • Bencana Longsor dan Banjir di Sumatera Barat, Polda Riau Beri Pesan Begini

    Bencana Longsor dan Banjir di Sumatera Barat, Polda Riau Beri Pesan Begini

    Riau •
    13/05/2024 ❘ 19:20 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    06/07/2026  ❘  23:23 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan