Tak Ada Peminat, Pilkada Kepulauan Meranti 2024 Dipastikan Tanpa Pasangan Calon Independen
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Hingga hari terakhir jadwal penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Minggu (12/5/2024) pukul 23:59 WIB, tidak ada satu pun pasangan calon yang datang ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Meranti.
Dengan demikian, dipastikan tidak ada pasangan calon dari jalur independen yang akan maju pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti Tahun 2024.
"Hingga penutupan pendaftaran calon perseorangan sudah ditutup tadi malam pada pukul 23.59 WIB, tak ada calon perseorangan yang mendaftarkan diri ke KPU Kepulauan Meranti," kata Ketua KPU Kepulauan Meranti, Katmuji, Senin (13/5/2024).
Ketua KPU Meranti itu juga mengatakan, bahwa KPU Kabupaten Kepulauan telah melaksanakan rangkaian kegiatan sesuai tahapan calon perseorangan yang dimulai dengan perencanaan, publikasi hingga proses penerimaan dokumen syarat dukungan calon perseorangan itu sendiri sebagaimana juga tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan.
Sementara itu Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Romi Indra memaparkan, bahwa Kegiatan penerimaan syarat dukungan calon perseorangan untuk Pilkada serentak tahun 2024 ini telah diumumkan sejak tanggal 5 Mei yang lalu melalui media cetak, media online, website dan media sosial resmi KPU Kepulauan Meranti dan juga baliho serta spanduk di beberapa titik keramaian.
Sebelumnya, KPU Kabupaten Kepulauan Meranti sudah mengumumkan bahwa syarat minimal dukungan calon perseorangan yang maju pada Pilkada Kepulauan Meranti harus menyiapkan 15.176 fotokopi KTP sebagai bentuk dukungan dari warga. Jumlah dukungan itu harus tersebar di 5 kecamatan, hal tersebut berdasarkan SK KPU Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 358 tahun 2024.
Syarat dukungan yang disampaikan ke KPU Kabupaten Kampar berupa surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung yang ditempel dengan fotokopi KTP elektronik atau dilampiri Surat Keterangan (Formulir Model B.1-KWK Perseorangan).
Romi juga menyampaikan, KPU Kepulauan Meranti sudah membuka help desk fasilitasi pencalonan perseorangan sejak tanggal 5 Mei 2024 lalu. Help desk ini bertujuan untuk memberikan fasilitasi dan layanan bagi warga Kabupaten Kepulauan Meranti yang berniat maju dalam Pilkada non partai politik.
"Kita bahkan sudah membuka help desk khusus perseorangan ini. Dari data tim help desk KPU, memang tidak ada orang yang datang berkonsultasi dan mengambil formulir hingga hari terakhir jadwal penyampaian ke KPU," ujarnya.
Mantan Komisioner Bawaslu Kepulauan Meranti itu mengatakan, artinya Pilkada Serentak Kepulauan Meranti 2024, tidak ada calon perseorangan atau Independen yang mendaftar. Sementara itu untuk calon dari partai politik atau gabungan partai politik sesuai dengan tahapan jadwal pendaftarannya dilakukan pada tanggal 27 Agustus sampai dengan tanggal 29 Agustus 2024.
"KPU Kepulauan Meranti mengajak seluruh pihak stakeholder terkait untuk bersama mensukseskan dan mengawal jalannya penyelenggaraan Pilkada di Kepulauan Meranti sehingga Pilkada yang langsung, umum, bebas, rahasia (luber), jujur dan Adil dapat terwujud," pungkasnya. (R-01)