SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Sempat Dibangunkan Jembatan Presisi, SDN 018 Semulut Akan Direlokasi Setelah Siswa Terluka, Buaya dan Banjir Rob Jadi Ancaman

      Sempat Dibangunkan Jembatan Presisi, SDN 018 Semulut Akan Direlokasi Setelah Siswa Terluka, Buaya dan Banjir Rob Jadi Ancaman

      21/07/2026  ❘  09:04 WIB
    • Dari Kasus 25 Kg, Polisi Sambar 130 Kg Sabu Jaringan Malaysia

      Dari Kasus 25 Kg, Polisi Sambar 130 Kg Sabu Jaringan Malaysia

      21/07/2026  ❘  07:29 WIB
    • Kecelakaan Kerja, Manajemen PKS Tanjung Medan PTPN IV di Rohil Masih Bungkam, Jenazah Korban Dipulangkan Tanpa Otopsi

      Kecelakaan Kerja, Manajemen PKS Tanjung Medan PTPN IV di Rohil Masih Bungkam, Jenazah Korban Dipulangkan Tanpa Otopsi

      20/07/2026  ❘  22:39 WIB
    • Penggunaan Rumah untuk Ibadah Picu Protes Warga Medan Amplas

      Penggunaan Rumah untuk Ibadah Picu Protes Warga Medan Amplas

      20/07/2026  ❘  19:26 WIB
  • Nasional
    • Walau Sudah Minta Maaf, PWI  Tetap Polisikan Hotman Paris

      Walau Sudah Minta Maaf, PWI Tetap Polisikan Hotman Paris

      21/07/2026  ❘  06:46 WIB
    • Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      20/07/2026  ❘  18:48 WIB
    • PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      20/07/2026  ❘  14:16 WIB
    • Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      20/07/2026  ❘  13:23 WIB
  • Ekonomi
    • Dolar Makin Perkasa, Namun Rupiah Justru Menguat Pagi Ini

      Dolar Makin Perkasa, Namun Rupiah Justru Menguat Pagi Ini

      21/07/2026  ❘  09:18 WIB
    • BPS Catat IPH Turun di 34 Provinsi

      BPS Catat IPH Turun di 34 Provinsi

      20/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Menanti Keputusan BI, IHSG Melesat ke 6.231 Poin

      Menanti Keputusan BI, IHSG Melesat ke 6.231 Poin

      20/07/2026  ❘  18:29 WIB
    • Tak Semua Jatuh, Rupiah Melemah Saat Mata Uang Asia Lain Naik

      Tak Semua Jatuh, Rupiah Melemah Saat Mata Uang Asia Lain Naik

      20/07/2026  ❘  18:18 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      21/07/2026  ❘  08:59 WIB
    • Warga Temukan Bocah Kebingungan di Kampung Bandar, Polisi Sebar Pencarian Keluarga

      Warga Temukan Bocah Kebingungan di Kampung Bandar, Polisi Sebar Pencarian Keluarga

      21/07/2026  ❘  06:59 WIB
    • Teror Curanmor Pekanbaru Berakhir! Pelaku 16 TKP Ditangkap Saat Bersembunyi di RTH

      Teror Curanmor Pekanbaru Berakhir! Pelaku 16 TKP Ditangkap Saat Bersembunyi di RTH

      20/07/2026  ❘  16:15 WIB
    • Pledoi Gubernur Riau Abdul Wahid: Minta Dibebaskan dan Barang Miliknya yang Disita Dikembalikan

      Pledoi Gubernur Riau Abdul Wahid: Minta Dibebaskan dan Barang Miliknya yang Disita Dikembalikan

      20/07/2026  ❘  13:07 WIB
  • Umum
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
    • AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      18/07/2026  ❘  13:30 WIB
    • Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      18/07/2026  ❘  09:55 WIB
  • Riau
    • Kejati Riau Teken MoU dengan PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim ll Pekanbaru

      Kejati Riau Teken MoU dengan PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim ll Pekanbaru

      21/07/2026  ❘  09:08 WIB
    • Pemko Pekanbaru Terima Pandangan Fraksi Terkait Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

      Pemko Pekanbaru Terima Pandangan Fraksi Terkait Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

      21/07/2026  ❘  08:38 WIB
    • Kijang LGX Terbakar Saat Isi BBM, SPBU Hangtuah Pekanbaru Nyaris Dilalap Api

      Kijang LGX Terbakar Saat Isi BBM, SPBU Hangtuah Pekanbaru Nyaris Dilalap Api

      21/07/2026  ❘  06:34 WIB
    • Pemprov Riau Akselerasi Cek Kesehatan Gratis, Targetkan Pemenuhan Asta Cita Presiden RI

      Pemprov Riau Akselerasi Cek Kesehatan Gratis, Targetkan Pemenuhan Asta Cita Presiden RI

      20/07/2026  ❘  20:48 WIB
  • Sport
    • 6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      21/07/2026  ❘  09:12 WIB
    • Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      20/07/2026  ❘  09:19 WIB
    • Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      20/07/2026  ❘  09:06 WIB
    • Resmi! Kylian Mbappe Jadi Top Skor Piala Dunia 2026, Rekornya Bikin Dunia Terkejut

      Resmi! Kylian Mbappe Jadi Top Skor Piala Dunia 2026, Rekornya Bikin Dunia Terkejut

      20/07/2026  ❘  07:57 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      21/07/2026  ❘  08:33 WIB
    • Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      21/07/2026  ❘  08:14 WIB
    • Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      21/07/2026  ❘  07:10 WIB
    • PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      20/07/2026  ❘  11:56 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Tajuk Redaksi

Demam 'Keterlanjuran' Kebun Sawit Dalam Kawasan Hutan: Nikmat Sesaat Berujung Tangis Kemudian?

10/05/2024  ❘  09:11 WIB • Opini
Bagikan :
Demam

Hamparan perkebunan kelapa sawit. Pemerintah melalui Satgas Sawit gencar melakukan penerapan UU Cipta Kerja sektor kehutanan. Foto: Dok SM News

SABANGMERAUKE NEWS - Tersiar kabar kalangan pengusaha kelapa sawit di Indonesia resah, panik dan kecewa. Gundah-gulana itu tak hanya dialami kelompok korporasi sawit kakap yang tergabung dalam organisasi Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), namun juga pengelola kebun sawit di level kelompok tani dan koperasi.

Pemicunya, penetapan besaran denda kebun sawit dalam kawasan hutan yang menjadi jurus sapu jagat Undang-undang Cipta Kerja sektor Kehutanan. Petinggi Gapki menyebut anggotanya telah mendapat kabar penetapan besaran denda mencapai Rp 100 juta hingga Rp 130 juta per hektare sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Bagi pengusaha yang mengikuti program 'keterlanjuran' berdasarkan Pasal 110A dan Pasal 110B UU Cipta Kerja, angka denda itu dirasakan sangat memberatkan. Coba bayangkan, andai saja satu korporasi mengelola 1.000 hektare kebun sawit tanpa perizinan kehutanan, maka harus membayar denda berkisar Rp 130 miliar. Itu memang bukan uang kecil, ya?

Yang lebih sial, meski nantinya telah membayar denda jumbo itu ke negara, lahan kebun sawit yang dikelola perusahaan harus dikembalikan ke negara, setelah satu daur tanam selesai. Konsep ini kerap disebut sebagai 'pemutihan', namun diksi itu dirasa kurang tepat karena status lahan sawit masih dinyatakan sebagai kawasan hutan.

Anggota Gapki resah. Namun kegundahan yang paling dalam juga dirasakan oleh pengelola kebun berbasis kelompok tani maupun korporasi. Diketahui, ada pula individu yang mengelola kebun sawit dalam kawasan hutan di atas 25 hektare.

Kabar adanya anggota Gapki yang menerima pemberitahuan besaran denda antara Rp 100 juta sampai Rp 130 juta per hektare kini menghantui mereka.

"Kalau begitu, tutup sajalah kebun sawitnya. Biar negara saja yang mengelola. Denda sebesar itu tak masuk akal, apalagi lahan dikembalikan ke negara," kata seorang pengelola kebun sawit di Riau.

Patokan besaran denda kebun sawit dalam kawasan hutan itu dirumuskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal Dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan.

Beleid itu merupakan instrumen turunan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Belakangan UU tersebut direvisi menjadi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. 

Pada awalnya, terbitnya UU Cipta Kerja sektor Kehutanan ini disambut antusias kalangan pemilik kebun sawit dalam kawasan hutan. Kebijakan ini dianggap terobosan untuk mengakhiri sengkarut kehutanan yang banyak beralih fungsi menjadi kebun sawit selama puluhan tahun. Pemerintah juga dianggap bersalah karena justru membiarkan kondisi itu berlangsung terus menerus. Hutan banyak digarap, bersalin rupa menjadi kebun sawit.

Banyak cerita yang beredar, kalau sebelumnya pemilik dan pengelola kebun sawit dalam kawasan hutan menjadi incaran aparat penegak hukum (APH). Terlanjur mengelola hutan tanpa izin, mereka dibidik dengan pasal-pasal pengrusakan hutan dan lingkungan. 

Namun, dengan munculnya UU Cipta Kerja, para pemilik kebun sawit itu bisa sedikit bernafas lega. Soalnya, ada semacam kesan yang muncul bahwa dalam kasus pengelolaan hutan tanpa izin, bisa bersifat ultimum remedium. Artinya, penyelesaian masalah secara hukum pidana menjadi pilihan akhir, sepanjang pengusaha kebun sawit bersedia mengikuti program Pasal 110A dan Pasal 110B UU Cipta Kerja yang ujung-ujungnya diminta membayar denda administratif.

 

Beleid ini yang sempat membuat kalangan pengusaha kelapa sawit merasakan nikmat sesaat. Pasalnya, kebijakan denda administratif tersebut berlaku selama tiga tahun sejak UU Cipta Kerja diterbitkan tahun 2020 silam. Paling tidak, selama tiga tahun mereka bisa "terhindar" dari tangan-tangan hukum yang selama ini kerap membuat mereka cemas dijerat pidana.

Tapi apa lacur. Di ujung masa berlakunya penerapan sanksi atau denda administratif sektor kehutanan tersebut, kalangan pengusaha kini seakan mulai tersadar atau mungkin ingin mencari pembelaan diri. Mereka diwajibkan membayar denda yang dirasa sangat besar dan bisa memukul investasi di perkebunan kelapa sawit.

Untuk percepatan implementasi dan target UU Cipta Kerja sektor kehutanan tersebut, Presiden Jokowi pada 14 April 2023 lalu membentuk Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2023. Tim adhoc yang populer disebut Satgas Sawit ini ini dikomandani oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sebagai Ketua Pengarah.

Sebelumnya, masalah kebun kelapa sawit dalam kawasan hutan hanya menjadi gawean sektoral Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Bahkan, jauh sebelumnya sejak tahun 2021, Menteri LHK Siti Nurbaya sudah meneken belasan surat keputusan berisi data dan informasi tentang subjek hukum (korporasi, kelompok dan individu) yang mengelola hutan tanpa izin. Sampai saat ini, terhitung sudah lebih 21 surat keputusan yang diteken Menteri Siti berisi daftar ribuan subjek hukum yang mengelola hutan tanpa izin, didominasi oleh subjek hukum di bidang kelapa sawit. Lebih dari separuh dari ribuan subjek hukum itu berada di Provinsi Riau.

Pada Selasa hingga Rabu (8/5/2024), Satgas Sawit turun ke Riau. Sebanyak 557 pengusaha kelapa sawit diundang dalam acara bertajuk 'Coaching Clinic Pasal 110B Undang-undang Cipta Kerja'.

Namun kabarnya, tak banyak pengusaha yang mau datang. Mereka khawatir undangan itu akan menjadi urusan panjang, yang ujung-ujungnya akan dikenai denda.

Apalagi, perusahaan harus menyerahkan laporan keuangan yang berisi keuntungan bersih korporasi. Di sini, masalah pajak bisa jadi bidikan lanjutan Satgas Sawit. Pengusaha di Riau menyebutnya dengan istilah 'Piti Kaluar' alias uang keluar.

Panitia pun tak mau buka suara. Saat awak media datang memantau acara tersebut, mereka bungkam. Dalilnya, Satgas Sawit tak mengundang media dan hanya berurusan dengan subjek hukum (perusahaan).

Bukan Seperti Tax Amnesty

Penerapan denda administratif penggunaan kawasan hutan ini konsepnya beda jauh dengan pengampunan pajak (tax amnesty). Kebijakan itu pernah ditempuh oleh pemerintah untuk memastikan kepemilikan aset dan kewajiban pajak orang-orang kaya di Indonesia.

Tax Amnesty yang menuntut adanya deklarasi para wajib pajak berjalan lebih mulus. Para konglomerat dan kaum berpunya lebih nyaman alias enjoy.

 

Beda halnya dengan kebijakan keterlanjuran kebun sawit dalam kawasan hutan, penuh keresahan dan tanda tanya. Tak ada kepastian penyelesaian secara permanen terhadap nasib kebun sawit dalam kawasan hutan. Alih-alih bisa memiliki kepastian hukum atas pengelolaan kebun sawit, para pelaku usaha juga diwajibkan membayar denda yang cukup besar.

Rasanya, kebijakan keterlanjuran kebun sawit dalam kawasan hutan ini mirip seperti permen. Nikmat sesaat, namun berujung tangis kemudian. (R-03)

Editor: Raya Desmawanto
Tags :Satgas SawitUU Cipta KerjaDenda AdministratifKebun Sawit Dalam Kawasan HutanSabangMeraukeNews

BERITA TERKAIT :

  • Panitia Pesta

    Panitia Pesta 'Parheheon Ama' HKBP Fajar Resor Labuh Baru Dilantik, Panggilan Keteladanan Bagi Kaum Bapak

    Riau •
    09/05/2024 ❘ 18:05 WIB
  • Guine Kubur Mimpi Indonesia ke Olimpiade Paris, Timnas U-23 Keok 1-0

    Guine Kubur Mimpi Indonesia ke Olimpiade Paris, Timnas U-23 Keok 1-0

    Sport •
    09/05/2024 ❘ 22:07 WIB
  • Calon Petahana DPD Riau Edwin Pratama Putra Tuding Kecurangan TSM, Begini Respon KPU dan Bawaslu di Sidang MK

    Calon Petahana DPD Riau Edwin Pratama Putra Tuding Kecurangan TSM, Begini Respon KPU dan Bawaslu di Sidang MK

    Nasional •
    09/05/2024 ❘ 10:37 WIB
  • Goyang 1 Kursi Golkar di DPRD Indragiri Hulu, KPU Sebut Gerindra Giring Opini di Sidang MK

    Goyang 1 Kursi Golkar di DPRD Indragiri Hulu, KPU Sebut Gerindra Giring Opini di Sidang MK

    Politik •
    09/05/2024 ❘ 08:10 WIB
  • Satgas Sawit Bentukan Presiden Jokowi Panggil 557 Perusahaan di Riau, Disuruh Sampaikan Laporan Keuntungan Bersih Perusahaan

    Satgas Sawit Bentukan Presiden Jokowi Panggil 557 Perusahaan di Riau, Disuruh Sampaikan Laporan Keuntungan Bersih Perusahaan

    Ekonomi •
    08/05/2024 ❘ 20:59 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    06/07/2026  ❘  23:23 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan