Teganya Ibu Tiri di Rokan Hilir Beri Racun Tikus ke Anaknya, Apa Pemicunya?
SABANGMERAUKE NEWS, Rokan Hilir - Seorang ibu inisial Ri (35) di Rokan Hilir tega memberikan racun tikus ke anak tirinya. Racun tikus jenis Timex dicampurkan dengan minuman kemasan kopi merek Golda, Rabu (8/5/2024).
Kejadian bermula pada hari Minggu (5/5/2024) sekira pukul 12.00 WIB saat paman korban, Mas (45) warga Dusun Siluang III Kepenghuluan Pondok Kresek Kecamatan Tanjung Medan sedang bekerja tiba-tiba mendapatkan kabar dari istrinya, AW (24) melalui ponsel yang menyampaikan bahwa korban mengalami kejang-kejang.
Mendapat kabar itu membuat Mas cemas akan kondisi kemenakannya itu. Ia langsung pulang ke rumah untuk memastikan kebenarannya.
Saat tiba di rumah, dirinya pun langsung bertanya kepada istrinya perihal penyebab korban bisa kejang-kejang tersebut.
Saat itu istrinya menjelaskan bahwa korban keracunan sehabis meminum kopi instan kemasan Golda yang diberikan oleh ibu tirinya.
Karena kondisi korban yang terus mengkhawatirkan, paman korban pun langsung membawa korban ke Rumah Sakit Ibunda Kelurahan Bahtera Makmur Kota, kecamatan Bagan Sinembah untuk dilakukan pertolongan dan pengobatan.
Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto saat dikonfirmasi wartawan SabangMerauke News membenarkan adanya peristiwa tersebut.
Kapolres menjelaskan laporan diterima dari paman korban yang merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pujud untuk penyidikan lebih lanjut.
Dan pada Rabu (7/5/2024) sekitar pukul 10.30 WIB, paman korban bersama keluarga kembali mendatangi Mapolsek Pujud dengan membawa serta ibu tiri korban yang berinisial Ri.
Dari hasil interogasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian, akhirnya sang ibu tiri mengakui telah melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Kekerasan Terhadap Anak di Bawah Umur dan atau Percobaan Pembunuhan terhadap anak tirinya itu dengan cara memberi minuman kemasan merk Golda Coffee yang telah dicampur dengan racun tikus jenis Timex.
"Menurut keterangan pelaku, bahwa dirinya dengan sengaja memberikan minuman kemasan yang sudah dicampur dengan racun tikus jenis Timex sebanyak 2 bungkus," jelas AKBP Andrian Pramudianto.
Kapolres juga menyampaikan kalau pelaku sudah diamankan di Mapolsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Saat ini oknum ibu tiri yang juga pelaku sudah kita amankan di Mapolsek Pujud guna menjalani pemeriksaan intensif," terangnya
Kapolres mengatakan pelaku dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak.
"Terhadap pelaku kita jerat dengan Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 338 Jo Pasal 53 KUHPidana," tegas AKBP Andrian Pramudianto SH Sik Msi. (R-02)
Diketahui, pelaku adalah warga Dusun Sei Daun Kepenghuluan Bakti Makmur Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) ini terpaksa ditahan setelah diserahkan keluarga anak sambungnya di Polsek Pujud.
Proses pengantaran Ri, si ibu tiri itu pun viral di sosial media yang di posting akun R**a D**i di sosial media Facebook sejak Senin (6/5/2024) malam kemarin.
Korban, Ba (11) merupakan pelajar yang masih duduk di bangku Kelas IV Sekolah Dasar diberi racun tikus (Timex) yang dicampur dengan minuman Golda Coffee. (R-02/Syafarul Amri)