Jasa Ambil Sampah Dinas Perkimtan-LH Kepulauan Meranti Disebut Matikan Usaha Masyarakat
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup (Perkimtan-LH) Kepulauan Meranti malah membuka jasa sendiri yang dapat beresiko menurunkan atau mematikan jasa jemput sampah milik perorangan dan kelompok milik masyarakat.
Diketahui, saat ini Dinas Perkimtan-LH telah meluncurkan inovasi dengan menghadirkan layanan jemput sampah ke rumah-rumah oleh petugas kebersihan dalam upaya mengatasi permasalahan sampah.
Hal itu dikeluhkan salah satu pengusaha jasa ambil sampah yakni Dokter Bobby. Ia mengatakan, Dinas Perkimtan-LH seharusnya mempertimbangkan dampak dari kehadiran usaha jemput sampah milik perorangan dan kelompok terhadap ekosistem usaha lokal.
Pembukaan jasa sendiri oleh dinas dapat mengakibatkan persaingan yang tidak sehat dan bahkan bisa merugikan usaha milik masyarakat. Langkah ini bisa mematikan inisiatif dan usaha yang telah ada, sehingga perlu adanya kajian mendalam terhadap dampak sosial dan ekonomi sebelum memutuskan untuk membuka layanan serupa.
Disebutkan, meskipun inovasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan sampah, namun dampaknya terhadap ekosistem usaha lokal perlu dipertimbangkan secara serius.
"Kehadiran jasa ambil sampah ke rumah yang secara resmi berizin pertama di Kota Selatpanjang, Kepulauan Meranti sempat dikhawatirkan dan dipermasalahkan oleh dinas terkait. Dimana seharusnya Pemda mensuport para penjemput sampah swasta atau swadaya masyarakat, namun kini malah berinovasi membuka jasa sendiri yang dapat beresiko menurunkan atau mematikan jasa milik masyarakat," kata Dokter Bobby, Rabu (8/5/2024).
"Peluncuran inovasi jemput sampah ke rumah oleh Dinas Perkimtan-LH dapat mengancam kelangsungan usaha jemput sampah milik masyarakat yang telah lama berjalan," imbuhnya.
Dokter umum ini mengatakan, adanya persaingan dari layanan yang diselenggarakan oleh pemerintah bisa mengancam keberlangsungan usaha jemput sampah milik masyarakat, yang pada gilirannya dapat merugikan para pelaku usaha yang telah mengandalkan usaha tersebut sebagai sumber penghasilan mereka.
Oleh karena itu, perlu dilakukan analisis menyeluruh terhadap dampak sosial dan ekonomi sebelum meluncurkan inovasi semacam ini.
"Dalam usaha kami ini memberdayakan tenaga kerja lokal yang sudah bekerja lama untuk memenuhi kehidupan mereka sehari-hari. Saran saya, sebaiknya dinas terkait mensuport yang telah ada dan membentuk lagi kelompok jika bertujuan ingin mengurangi sampah. Kalau semuanya dari Pemda itu namanya menambah kerja dan mematikan usaha milik swasta, padahal kita tahu sampah di jalan besar yang rutin diambil dan tempat penampungan yang ada sekarang saja dinas belum dapat menyelesaikan masalahnya," terang Dokter Bobby.
Lebih jauh dijelaskannya, pemerintah dapat berinovasi dan mencari solusi untuk meningkatkan layanan publik, namun penting untuk memperhatikan dampaknya terhadap usaha swasta yang sudah ada. Langkah-langkah inovatif sebaiknya tidak mengarah pada pemadaman usaha swasta yang sudah mapan, melainkan mempertimbangkan cara-cara untuk berkolaborasi atau mengintegrasikan solusi baru dengan keberlangsungan usaha swasta.
"Seharusnya pemerintah dapat memastikan bahwa inovasi yang dilakukan tidak merugikan sektor swasta dan tetap berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Padahal kami sudah ada sejak bertahun-tahun secara mandiri tanpa bantuan fasilitas Pemda dan tidak dirangkul. Kalau sudah begini terpaksa jadinya kami gulung tikar," pungkas Bobby.
Sementara itu, Kepala Dinas Perkimtan-LH Kepulauan Meranti Saiful Bahri, saat dimintai keterangannya terkait hal tersebut mengatakan, jasa layanan pihak lain belum optimal dalam mengatasi persoalan sampah.
"Jasa layanan ambil sampah pihak lain belum optimal dalam mengatasi persoalan sampah. Selain itu hingga sejauh ini belum ada berkoordinasi dengan kita terkait operasional mereka," kata Saiful.
Jika dikatakan harus bersaing terkait harga, Saiful mengatakan jika tarifnya sudah diatur dalam peraturan daerah (Perda). Retribusi ini telah diatur dalam Perda Kepulauan Meranti No. 1 tahun 2024.
"Mengenai tarif retribusi layanan persampahan telah sesuai Perda dan melalui proses yang panjang sampai diketuk palu di DPRD. Jadi mengenai ini tidak ada yang sembarangan," tandasnya. (R-01/Ali Imran)