KPU Nilai Gugatan Caleg DPR RI Dapil Riau 2 Idris Laena di MK Cuma Asumsi, Kuasa Yulisman Sebut Mengada-ada dan Imajinatif
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjawab secara tegas gugatan calon anggota DPR RI Dapil Riau II, Idris Laena yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (7/5/2024). Dalil-dalil gugatan caleg petahana itu dinilai KPU mengada-ada dan tanpa bukti yang kuat.
Satria Budhi Pramana, kuasa KPU dalam persidangan menyatakan, Idris Laena tidak mampu menjelaskan atau menguraikan dalil gugatannya. Tudingan Idris Laena yang menyebut terjadi pelanggaran di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Dapil Riau II hanyalah asumsi belaka.
Menurut Satria, gugatan Idris Laena hanya memilih beberapa TPS di lima kabupaten yang disebutnya terjadi pelanggaran, bukan secara keseluruhan terjadi pada TPS di Dapil Riau II. Sementara pada dalil permohonannya, Idris mengklaim telah terjadi pelanggaran di seluruh TPS di Dapil Riau II.
“Dipilihnya TPS-TPS tertentu menunjukkan bahwa Pemohon (Idris Laena) sebenarnya tidak memiliki bukti adanya pelanggaran dalam proses pemungutan dan penghitungan suara se-Riau II. Sehingga untuk mengelabui Mahkamah Konstitusi maka ditampilkanlah TPS-TPS agar terlihat seolah-olah ada kecurangan," kata Satria dalam persidangan Panel I Hakim MK.
Faktanya, lanjut Satria, dalil Pemohon adalah asumsi, karena berdasarkan dokumen salinan C-Hasil TPS tidak ada perubahan suara Pemohon ataupun suara Partai Golkar, termasuk tudingan adanya pelanggaran atau kecurangan di TPS-TPS tersebut.
BACA JUGA: Cuma Dapat 1 Suara, Caleg DPRD Indragiri Hulu dari PPP Gugat ke MK, Dalilnya Kekurangan Surat Suara
Merespon dalil Idris Laena mengenai adanya kesepakatan di TPS 5, TPS 7, dan TPS 27 di Desa Kualu Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, menurut Satria merupakan dalil yang tidak dapat dibuktikan oleh Pemohon.
Menurutnya, dalam proses pemungutan dan penghitungan suara di setiap TPS dihadiri oleh saksi partai politik, pengawas TPS dan unsur masyarakat. Apabila ditemukan adanya kecurangan yang dimaksud oleh Pemohon, hal tersebut tentu tercatat dan terverifikasi baik dalam form kejadian khusus/ keberatan ataupun dalam temuan dan atau laporan pengawas Pemilu.
"Faktanya berdasarkan salinan C-Kejadian Khusus/Keberatan tingkat TPS tidak ditemukan peristiwa sebagaimana dalil Pemohon tersebut," katanya.
KPU juga menjawab dalil Idris Laena mengenai tidak dibacakannya Form Keberatan KPU Kabupaten Kampar pada saat Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara tingkat Provinsi tanggal 8 Maret 2024 lalu. Soal tudingan itu, KPU menyebutnya sebagai dalil yang mengada-ada.
"Berdasarkan Form Keberatan D-Kabupaten, tidak ditemukan adanya keberatan pada saat pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten Kampar, sehingga memang tidak ada yang perlu dibacakan pada saat pleno rekapitulasi tingkat provinsi," terang Satria.
Atas dasar itu, KPU menilai seluruh dalil-dalil yang diajukan Idris Laena tidak beralasan menurut hukum.
"Karena tidak beralasan menurut hukum, maka semua permohonan Pemohon agar ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima," kata Satria.
Pihak Yulisman Sebut Dalil Imajinatif
Dalam persidangan di MK kemarin, juga dihadiri oleh kuasa Yulisman yakni Gusti Randa. Yulisman merupakan pihak terkait dalam gugatan yang diajukan Idris Laena. Ketua DPRD Provinsi Riau ini merupakan caleg DPR RI Partai Golkar peraih suara terbanyak di Dapil Riau II. Jika gugatan Idris Laena ditolak oleh MK, maka Yulisman yang akan melenggang menjadi anggota DPR RI ke Senayan.
Senada dengan KPU, Gusti Randa menyatakan, tidak ada keberatan atau laporan mengenai keberatan dari saksi di TPS sebagaimana didalilkan oleh Idris Laena. Selain itu, laporan yang merupakan temuan Pengawas Pemilu juga nihil. Ia lantas menyebut dalil Idris Laena tersebut hanyalah mengada-ada dan imajinatif.
“Secara tegas membantah dalil pemohon mengenai KPPS salah dalam melakukan rekapitulasi suara sebagaimana dimaksud dalam posita permohonan,” ujar Gusti Randa.
Menurut Gusti Randa, pelanggaran yang dituding terjadi oleh Idris Laena jika benar adanya, maka dapat dikategorikan suatu peristiwa pidana yang merupakan dugaan tindak pidana pemilu. Namun, faktanya hal tersebut hanyalah dugaan atau asumsi dan tuduhan tanpa dasar.
“Setidak-tidaknya bukti surat berupa dokumen D.Keberatan Saksi Tingkat Kecamatan sebagaimana kami jelaskan di atas menyatakan nihil,” ujarnya.
Gugatan Idris Laena
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang didaftarkan caleg DPR RI, Mohamad Idris Laena, Senin (29/4/2024) lalu.
Idris Laena merupakan caleg petahana asal Partai Golkar yang bertarung di daerah pemilihan Riau II meliputi Kabupaten Kampar, Pelalawan, Kuantan Singingi, Indragiri Hilir dan Indragiri Hulu. Pada pemilu legislatif 2024 lalu, ia gagal mempertahankan kursinya di Senayan yang sudah digenggam selama lebih 3 periode lamanya.
Adapun gugatan Idris Laena teregister dalam perkara bernomor: 208-02-04-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Idris terlihat hadir langsung dalam sidang di MK didampingi tim kuasa hukumnya.
Dalam petitum gugatannya, Idris Laena meminta MK menetapkan hasil perolehan suaranya yang benar. Yakni agar MK menetapkan dirinya mendapat sebanyak 72.708 suara. Selain itu, ia juga meminta MK menetapkan perolehan suara Partai Golkar di dapil Riau II sebanyak 30.854 suara.
Teuku Raja Rajuandar, kuasa hukum Idris Laena dalam persidangan menyatakan, terdapat perbedaan perolehan suara kliennya di Dapil Riau II. Selisih suara menurut penghitungan pemohon miliknya sebesar 4.505 suara.
“Terjadinya selisih tersebut disebabkan karena ada peristiwa di banyak TPS di lima kabupaten yang disebutkan tadi, dimana model perhitungan yang dilakukan ada surat suara yang dicoblos, maka perhitungannya dihitung sebagai suara partai,” terang Teuku.
Menurutnya, hal tersebut bertentangan dengan Pasal 53 angka 5 PKPU Nomor 25 Tahun 2023. Selain itu, Idris Laena juga menemukan bukti bahwa terdapat rekaman yang nanti akan dibuktikan dalam persidangan.
Dalam permohonannya, Idris Laena menerangkan ada kejadian saat pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum tingkat Kabupaten Kampar pada Rabu 1 Maret 2024 di Aula Bupati Kampar.
Pemohon menyebut, saksi Partai Nasdem Hanafi menyampaikan ada kesepakatan KPPS TPS 05, TPS 07, dan TPS 27 Desa Kualu. Dalam rekaman suara dan rekaman video yang dimiliki saksi Hanafi bahwa KPPS membuat kesepakatan jika surat suara dicoblos pada kolom logo/ lambang partai dan dicoblos pada kolom nama calon atau nomor urut calon maka suara dimasukkan atau dihitung sebagai perolehan suara partai, bukan perolehan suara calon.
Menurutnya, berdasarkan hal tersebut KPU tidak menindaklanjuti dengan melakukan pembukaan kotak dan perhitungan suara ulang dan meminta agar dituangkan dalam Form Keberatan.
Idris Laena juga menyinggung bahwa pada saat pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum tingkat Provinsi Riau pada tanggal 8 Maret 2024 di Hotel Aryaduta Pekanbaru, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kampar tidak membacakan Form Keberatan.
Untuk itu, dalam petitumnya, Idris Laena meminta MK menetapkan hasil perolehan suara yang benar bagi dirinya dalam pengisian calon anggota DPR RI dari dapil Riau II. Yakni perolehan Partai Golkar sebanyak 30.854 suara dan Mohamad Idris Laena sebanyak 72.708 suara. (R-04/Pagar PS)