PN Pasir Pengaraian Respon Permohonan Eksekusi 5.600 Ha Kebun Sawit PT Torus Ganda di Kawasan Hutan Oleh Yayasan Riau Madani, Aset Bisa Disita
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian merespon positif permohonan eksekusi putusan lingkungan hidup yang diajukan Yayasan Riau Madani terkait kebun kelapa sawit seluas 5.600 hektare yang dikelola PT Torus Ganda berada dalam kawasan hutan di Rokan Hulu, Riau. Bahkan, Yayasan Riau Madani mendapat petunjuk dapat mengajukan sita terhadap aset dan harta kekayaan perusahaan selaku termohon eksekusi untuk membiayai pemulihan lingkungan.
Ketua Tim Hukum Yayasan Riau Madani, Surya Darma SAg, SH, MH menyatakan, PN Pasir Pengaraian merespon dengan cepat surat permohonan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) yang pihaknya ajukan pada Selasa, 15 April 2024 lalu.
"Ketua PN Pasir Pangaraian telah memanggil dan memberikan petunjuk kepada kami selaku pemohon eksekusi ikhwal permohonan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung yang kami ajukan dua pekan lalu. Bahkan kami telah mendapat petunjuk yang terang terkait langkah-langkah yang mesti dilakukan sebelum eksekusi dilaksanakan," kata Surya Darma kepada SabangMerauke News, Selasa (7/5/2024)
Sebelumnya, MA dalam putusannya pada 23 November 2023 lalu telah menolak kasasi yang diajukan manajemen PT Torus Ganda.
Putusan MA tersebut, semakin menguatkan putusan yang sebelumnya dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Riau. Salah satu bunyi amarnya yakni memerintahkan PT Torus Ganda melakukan pemulihan objek sengketa sampai seperti keadaan semula, dengan cara menebang seluruh tanaman kelapa sawit seluas ± 5.600 hektare dan kemudian melakukan penanaman kembali (reboisasi).
Surya Darma menerangkan, PN Pasir Pengaraian meminta pihaknya mengikuti tahapan yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup.
Dalam Pasal 55 ayat (1) PERMA tersebut, disebutkan kalau pemohon eksekusi harus membuat rencana pemulihan lingkungan. Yakni meliputi lokasi pemulihan berdasarkan titik koordinat, luas objek pemulihan, standar pemulihan, jadwal dan lama kegiatan pemulihan. Termasuk di dalamnya rencana biaya pemulihan, biaya pengawasan, target dan capaian per 6 bulan serta teknik dan jadwal pemantauan.
Surya menjelaskan, berdasarkan petunjuk Ketua PN Pasir Pengaraian ditegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi putusan perkara lingkungan hidup berbeda dengan eksekusi putusan perdata biasa. Putusan lingkungan hidup bersifat publik sehingga seluruh biaya pemulihan ditanggung oleh termohon eksekusi, sesuai dengan Pasal 55 ayat (2) PERMA Nomor 1 Tahun 2023. Beda halnya dengan putusan perkara perdata biasa yang bersifat privat, sehingga wajar jika biaya eksekusinya ditanggung pemohon eksekusi.
Lebih lanjut Surya menyatakan, berdasarkan penjelasan Ketua PN Pasir Pengaraian kepada pihaknya, jika termohon eksekusi (PT Torus Ganda) tidak melaksanakan eksekusi secara sukarela, maka Yayasan Riau Madani selaku pemohon eksekusi dapat mengajukan sita terhadap harta kekayaan termohon eksekusi untuk membiayai pemulihan lingkungan.
"Kami selaku pemohon eksekusi harus lebih dulu menginventarisir harta kekayaan termohon eksekusi untuk diajukan sita. Harta termohon eksekusi yang disita nantinya dapat dilelang untuk membiayai pemulihan lingkungan hidup sesuai dengan amar putusan," kata Surya Darma.
Upaya eksekusi putusan terhadap kebun sawit PT Torus Ganda ini akan menjadi perhatian publik. Dalam pembicaraan dengan pimpinan PN Pasir Pengaraian, kata Surya Darma, jika rencana ini dapat diwujudkan, kemungkinan akan menjadi satu-satunya putusan lingkungan hidup di Indonesia yang berhasil dieksekusi.
Isi Putusan Mahkamah Agung
Sebelumnya, upaya hukum PT Torus Ganda terkait gugatan Yayasan Riau Madani atas kebun sawit seluas 5.600 hektare dalam kawasan hutan yang berada di Rokan Hulu, Riau kandas. Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan PT Torus Ganda atas putusan Pengadilan Tinggi Riau yang sebelumnya mengabulkan banding Yayasan Riau Madani.
Kini, kebun sawit tersebut pun harus ditebang dan dikembalikan ke fungsi awal sebagai hutan. Lahan kebun tersebut kemudian harus dikembalikan ke negara melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Adapun putusan MA yang menolak kasasi PT Torus Ganda itu tertuang dalam putusan bernomor: 2671 K/Pdt/2023. Putusan ini ditetapkan dalam rapat permusyawaratan majelis hakim MA pada Senin, 13 November 2023 silam, diketuai Prof Dr Takdir Rahmadi dan dua hakim anggota masing-masing Dr Panji Widagdo dan Dr Lucas Prakoso.
"Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT Torus Ganda," demikian bunyi amar putusan kasasi MA dilihat SabangMerauke News, Selasa (2/4/2024) lalu.
Dalam amar putusan kasasi tersebut, MA juga menghukum PT Torus Ganda untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkatan peradilan, yang dalam tingkatan kasasi biayanya sebesar Rp 500 ribu.
Dengan terbitnya putusan MA ini, maka semakin memperkuat putusan Pengadilan Tinggi Riau yang sebelumya telah mengabulkan banding Yayasan Riau Madani. Adapun putusan banding PT Riau tertuang dalam putusan nomor register perkara 26/PDT-LH/2023/PT PBR pada Selasa, 21 Maret 2023 silam.
Putusan Pengadilan Tinggi Riau tersebut telah membatalkan putusan Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian nomor: 39/Pdt. G/LH/2022/PN. Prp tanggal 27 Desember 2022 yang awalnya menolak gugatan Yayasan Riau Madani.
Berikut bunyi lengkap amar putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Riau:
Mengadili:
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian Nomor: 39/Pdt-G/LH/2022/PN.Prp, tanggal 27 Desember 2022 yang dimohonkan banding;
Mengadili Sendiri:
1. Mengabulkan gugatan Pembanding semula Penggugat sebagian;
2. Menyatakan Terbanding semula Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan bahwa status objek sengketa seluas ± 5.600 hektare adalah merupakan kawasan hutan;
4. Menghukum Tergugat supaya memulihkan kembali keadaan objek sengketa sampai seperti keadaan semula, dengan cara menebang seluruh tanaman kelapa sawit yang ada di atas objek seluas ± 5.600 hektare dan kemudian melakukan penanaman kembali (reboisasi) dengan menanam tanaman kehutanan, dan setelah itu menyerahkan objek sengketa kepada Negara Republik Indonesia (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia);
5. Menghukum Terbanding semula Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1 juta setiap harinya, apabila lalai melaksanakan putusan ini;
6. Menghukum Terbanding semula Tergugat tunduk dan patuh pada putusan ini;
7. Menghukum Terbanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 150.000,-
8. Menolak gugatan selebihnya.
Kronologi Gugatan Yayasan Riau Madani
Yayasan Riau Madani yang selama belasan tahun dikenal aktif memperjuangkan penyelamatan hutan, mendaftarkan gugatan ini ke PN Pasir Pengaraian pada 28 Juni 2022 silam. Adapun gugatan ini terdaftar dengan nomor register perkara: 39/Pdt.G/LH/2022/PN Prp.
Yayasan Riau Madani menyeret PT Torus Ganda sebagai tergugat dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai turut tergugat.
Namun, pada 27 Desember 2022 lalu, majelis hakim PN Pasir Pengaraian menolak gugatan Yayasan Riau Madani. Adapun trio majelis hakim yang menolak gugatan tersebut yakni Geri Caniggia sebagai ketua majelis, Jatmiko Pujo Raharjo serta Gilar Amrizal masing-masing merupakan anggota majelis hakim.
Dilandasi keyakinan gugatannya benar dan dapat dipertanggungjawabkan, Yayasan Riau Madani mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Riau. Pada Kamis, 26 Januari 2023 permohonan banding pun dikirimkan dengan nomor surat berkas banding nomor: W4.U7/286/HK.02/ I/2023. Pada Selasa, 21 Maret 2023, permohonan banding Yayasan Riau Madani diterima oleh PT Riau.
Putusan banding PT Riau kemudian mengabulkan sebagian besar gugatan Yayasan Riau Madani. Dalam gugatan awalnya, Yayasan Riau Madani meminta majelis hakim menyatakan bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyatakan bahwa status objek sengketa seluaa 5.600 hektare adalah kawasan hutan.
Yayasan Riau Madani juga meminta majelis hakim menghukum tergugat untuk memulihkan objek sengketa dalam kondisi sediakala dengan menebang tanaman sawit dan menggantinya dengan tanaman kehutanan (reboisasi) lalu menyerahkannya kepada Negara Republik Indonesia (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia).
Yayasan Riau Madani sebenarnya juga meminta majelis hakim menghukum PT Torus Ganda untuk menyetorkan dana jaminan pemulihan hutan kepada KLHK sebesar Rp 560 miliar atau Rp 100 juta per hektar. Serta menghukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10 juta setiap harinya, apabila PT Torus Ganda lalai melaksanakan putusan.
Atas putusan banding PT Riau ini, ternyata PT Torus Ganda mengajukan kasasi. Hingga akhirnya MA pada Senin, 13 November 2023 silam menolak kasasi PT Torus Ganda.
MA dalam putusan kasasinya mengesampingkan penggunaan dalil-dalil Undang-undang Cipta Kerja sektor Kehutanan yang diajukan PT Torus Ganda.
Manajemen PT Torus Ganda belum dapat dikonfirmasi atas putusan MA yang menolak kasasi mereka. (R-03)