Pilgub Riau 2024 Bakal Ramai Bisa Diikuti 4 Pasangan Calon, Ini Simulasinya
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Riau 2024 dipastikan hanya bisa diikuti paling banyak oleh 4 pasangan calon (paslon). Skema pembentukan 4 poros koalisi di Pilkada Riau ini, didasari komposisi kepemilikan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau hasil Pemilu 2024.
Berdasarkan hasil Pemilu 2024, hanya ada 9 partai politik yang memiliki kursi di DPRD Provinsi Riau. Adapun komposisi kepemilikan kursi di DPRD Provinsi Riau hasil Pemilu 2024 yakni:
PPP: 1 kursi
PAN: 5 kursi
Partai NasDem: 6 kursi
PKB: 6 kursi
Partai Demokrat: 8 kursi
Partai Gerindra: 8 kursi
PKS: 10 kursi
Partai Golkar: 10 kursi
PDI Perjuangan: 11 kursi
Syarat Pencalonan Paslon
Berdasarkan kepemilikan kursi tersebut, dipastikan tidak ada satu partai pun yang bisa mengajukan paslon sendiri, melainkan harus melakukan koalisi dengan parpol lain.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pasangan calon (paslon) kepala daerah terdiri atas dua jenis, yakni paslon perseorangan (jalur independen nonpartai) dan paslon yang diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik (koalisi).
Secara khusus, syarat pencalonan paslon dari partai politik atau gabungan partai politik diatur dalam Pasal 40 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dimana, paslon yang diusung harus memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD. Adapun total jumlah kursi di DPRD Provinsi Riau hasil Pemilu 2024 yakni sebanyak 65 kursi.
Mengacu pada ketentuan itu, maka syarat pendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau minimal mendapat dukungan 13 kursi di DPRD Provinsi Riau. Jumlah itu merupakan 20 persen dari total kursi DPRD Provinsi Riau yang jumlahnya sebanyak 65 kursi.
Skenario 4 Paslon
Dari hasil analisa Tim Litbang SabangMerauke News, skenario munculnya 4 poros koalisi pengusung pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau di Pilkada 2024 sangat terbuka terjadi. Komposisi kepemilikan kursi partai politik di DPRD Provinsi Riau menjadi acuan terbentuknya matematika koalisi politik yang berpotensi terbentuk.
Skenario 4 poros koalisi pengusungan paslon tersebut, dapat diuraikan lewat skenario sebagai berikut:
1. Poros Koalisi PDI Perjuangan-PAN
PDI Perjuangan: 11 kursi
PAN: 5 kursi
Jumlah kursi koalisi: 16 kursi
2. Poros Koalisi Golkar-Gerindra
Partai Golkar: 10 kursi
Partai Gerindra: 8 kursi
Jumlah kursi koalisi: 18 kursi
3. Poros Koalisi PKS-Demokrat
PKS: 10 kursi
Partai Demokrat: 8 kursi
Jumlah kursi koalisi: 18 kursi
4. Poros Koalisi NasDem, PKB dan PPP
Partai NasDem: 6 kursi
PKB: 6 kursi
PPP: 1 kursi
Jumlah kursi koalisi: 13 kursi
Adapun simulasi poros koalisi di atas hanya berupa asumsi. Namun, berdasarkan berbagai format simulasi lainnya, komposisi kepemilikan kursi di DPRD Provinsi Riau hasil Pemilu 2024, paling banyak hanya bisa memunculkan 4 pasangan calon kepala daerah.
Poros Koalisi Sangat Cair
Potensi terbentuknya skenario 4 poros koalisi di atas masih sangat cair. Sebab, masing-masing partai tentu saja memiliki strategi untuk menjalin mitra koalisi ideal, dimana platform partai politik menjadi salah satu pertimbangan.
Keempat proyeksi koalisi tersebut di atas juga tidak bersifat baku dan tetap karena hanya bersifat simulasi semata. Karena kemungkinan konfigurasi koalisi partai mengalami perubahan amat sangat dimungkinkan.
Poros koalisi sangat cair, tergantung deal partai-partai yang ingin bergabung, karena tidak ada satu pun partai yang bisa mengusung paslon secara sendiri, tanpa koalisi.
Koalisi Pilkada Mengikuti Koalisi Pilpres
Munculnya wacana polarisasi poros koalisi Pilkada mengikuti peta koalisi di Pilpres 2024 akan membuat perubahan pada koalisi.
Jika hal tersebut terjadi, maka poros parpol pendukung Prabowo-Gibran akan menjadi poros politik paling besar di Pilkada Riau 2024. Jika poros koalisi ini terbentuk, maka akan memiliki kekuatan sebanyak 31 kursi di DPRD Provinsi Riau.
Kekuatan 31 kursi DPRD Riau itu yakni gabungan kursi yang dimiliki Partai Demokrat, Gerindra, PAN dan Golkar.
Sementara, poros koalisi parpol pengusung Anies-Cak Imin di Pilkada Riau memiliki kekuatan sebanyak 22 kursi. Yakni gabungan kursi DPRD Provinsi Riau yang dimiliki PKS, NasDem dan PKB.
Spekulasi munculnya poros koalisi Pilkada mengikuti koalisi Pilpres 2024 ini menjadi kabar buruk bagi PDI Perjuangan. Soalnya, poros koalisi parpol pendukung Ganjar-Mahfud di Riau hanya akan memiliki 12 kursi saja. Yakni gabungan kursi milik PDI Perjuangan dan PPP.
Jika spekulasi itu terjadi, maka dipastikan poros PDI Perjuangan-PPP di Riau tidak bisa mengusung paslon, karena syarat minimal dukungan sebanyak 13 kursi di DPRD Riau. Hal ini akan membuat posisi tawar PDI Perjuangan sebagai pemenang Pileg DPRD Provinsi Riau menjadi agak lemah. (R-03)