Segini Tarif Vonis Bebas Palu Hakim Agung Gazalba
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk hakim nonaktif Mahkamah Agung (MA) Gozalba Saleh.
Dalam dakwaan jaksa, Gazalba disebut memasang tarif untuk vonis bebas dalam perkara kasasi.
Hal itu terungkap saat jaksa membacakan dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/5/2024).
Jaksa mengatakan Gazalba menerima gratifikasi saat menangani kasasi yang Jawahirul Fuad.
Jaksa mengatakan Jawahirul Fuad meminta divonis bebas dalam perkara pengelolaan limbah B3 tanpa izin.
Jawahirul awalnya divonis bersalah dengan hukuman 1 tahun penjara. Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya dengan Putusan Nomor 485/PID.SUS-LH/2021/PTSBY tanggal 10 Juni 2021.
Jawahirul melawan dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Gazalba pun menjadi salah satu hakim yang mengadili perkara nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022 itu.
Jawahirul lalu berupaya membeli vonis bebas itu. Dia menghubungi Gazalba melalui pengacara bernama Ahmad Riyad.
Ahmad Riyad lalu bertemu dengan Gazalba selaku majelis hakim dalam perkara kasasi Jawahirul. Jaksa mengatakan Gazalba setuju memutus bebas Jawahirul dengan tarif yang diterima bersama Ahmad Riyad sebesar Rp 650 juta.
"Bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya tersebut, Terdakwa menerima sejumlah uang dari Jawahirul Fuad selaku pihak yang memiliki kepentingan terhadap jabatan Terdakwa selaku Hakim Agung RI, yang seluruhnya berjumlah Rp 650.000.000 terkait perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022," kata Jaksa KPK dalam persidangan.
Jaksa mengatakan Gazalba menerima bagian SGD 18.000 atau sekitar Rp 200.000.000. Sementara, Ahmad Riyad menerima bagian Rp 450 juta.
"Bahwa Terdakwa bersama-sama Ahmad Riyad menerima uang dari Jawahirul Fuad keseluruhan sejumlah Rp 650.000.000,00 di mana Terdakwa menerima bagian sejumlah SGD18,000 atau setara dengan Rp 200.000.000,00 sedangkan sisanya sejumlah Rp 450.000.000,00 merupakan bagian yang diterima oleh Ahmad Riyad Terhadap penerimaan gratifikasi berupa sejumlah uang di atas," tutur jaksa KPK.
Lantas putusan tersebut langsung dibacakan oleh Ahmad Riyad pada 6 September 2022. Gazalba disebut meminta Prasetio Nugroho selaku Asisten Hakim Agung untuk membuat resume perkara Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022 dengan putusan 'Kabul Terdakwa'.
Jaksa mengatakan resume itu dibuat Prasetio meskipun berkas perkara belum masuk ke ruangan Gazalba. Atas resume yang dibuat tersebut, Gazalba menggunakannya sebagai dasar dalam membuat lembar pendapat hakim (advise blaad).
"Pada tanggal 6 September 2022, bertempat di Kantor Mahkamah Agung RI, JI Medan Merdeka Utara No. 9-13 Jakarta Pusat dilaksanakan musyawarah pengucapan putusan perkara Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022 dengan amar putusan mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II Jawahirul Fuad yang pada pokoknya Jawahirul Fuad dinyatakan bebas atau dakwaan dinyatakan tidak terbukti," kata jaksa KPK.
Jaksa menyakini Gazalba Saleh melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Selain duit Rp 200 juta itu, Gazalba juga didakwa menerima penerimaan lain. Penerimaan lain Gazalba itu diungkap jaksa dalam dakwaan kedua terkait TPPU.
Dalam dakwaan tersebut, jaksa awalnya menjelaskan Gazalba Saleh menerima uang dari sejumlah sumber selain Rp 200 juta dari Jawahirul Fuad. (R-03)