Hukuman Eks Menteri Kelautan Diskon 4 Tahun, Alasan MA Jadi Tanya Tanya
SabangMerauke News, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menyunat vonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. MA mengubah vonis Edhy dari 9 tahun menjadi 5 tahun penjara.
Hakim MA yang memutus perkara ini yakni Sofyan Sitompul, Gazalba Saleh, dan Sinintha Yuliansih Sibarani dengan panitera pengganti Agustina Dyah. Putusan ini dibacakan pada Senin, 7 Maret 2022.
Juru Bicara MA, Andi Samnsan Nganro mengatakan, pihaknya mengurangi vonis Edhy lantaran vonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta terhadap Edhy tak mempertimbangkan hal yang meringankan. Menurut para hakim MA, selama menjadi Manteri KKP, Edhy memiliki jasa besar.
"Terdakwa sebagai menteri telah bekerja dengan baik dan memberi harapan yang besar kepada masyarakat, khususnya nelayan," katanya mengutip putusan, Rabu (9/3/2022).
Dia menyebut, menurut para hakim MA, tindakan Edhy yang mengubah peraturan Menteri KKP dengan Peraturan Menteri Nomor 12/Permen-KP/2020 adalah hal yang baik. Ubahan peraturan menteri tersebut bertujuan memanfaatkan benih lobster untuk kesejahteraan masyarakat, dengan ingin memberdayakan nelayan dan juga untuk pembudidayaan karena lobster di Indonesia sangat besar.
"Dalam Peraturan Menteri Nomor 12/Permen-KP/2020, eksportir disyaratkan untuk memperoleh Benih Bening Lobster (BBL) dari nelayan kecil penangkap BBL, sehingga jelas perbuatan terdakwa tersebut untuk menyejahterakan masyarakat, khususnya nelayan kecil," ujarnya.
Diberitakan, MA memperbaiki vonis Pengadilan Tinggi DKI atas vonis Pengadilan Tipikor. MA menjatuhkan pidana kepada Edhy Prabowo dengan penjara 5 tahun denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.
Diketahui sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI memperberat vonis terhadap Edhy Prabowo. PT DKI menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun terhadap Edhy. Vonis ini lebih berat dari vonis Pengadilan Tipikor yang menghukum Edhy 5 tahun penjara.
Selain meringankan vonis pidana badan Edhy, MA juga meringankan vonis pidana tambahan terhadap Edhy. MA menjatuhkan pidana tambahan terhadap Edhy berupa pencabutan hak politik Edhy selama 2 tahun dari awalnya 3 tahun.
Edhy Prabowo divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap terkait izin budidaya lobster dan izin ekspor benih bening lobster (BBL) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). (*)