Pilwako Pekanbaru 2024: Poros Koalisi Paling Banyak Munculkan 4 Pasangan Calon, Ini Skenarionya

Hasil simulasi dari komposisi kursi di DPRD Kota Pekanbaru berpotensi memunculkan 4 pasangan calon di Pilkada Kota Pekanbaru 2024. Desain: SM News
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru pada Pilkada 2024 diprediksi berlangsung seru. Pilwako berpotensi kuat diikuti lebih dari 3 pasangan calon yang akan berlaga.
Bahkan, poros koalisi yang terbentuk bisa saja memunculkan 4 pasangan calon wali kota dan wakil wali kota, di luar tampilnya kandidat dari jalur perseorangan (pasangan calon independen nonpartai).
Munculnya 4 pasangan calon dalam Pilkada Kota Pekanbaru tahun ini didasarkan pada konfigurasi kursi yang dimiliki partai politik di DPRD Kota Pekanbaru hasil Pemilu 2024.
Berdasarkan rapat pleno KPU Pekanbaru yang dilaksanakan pada Kamis (2/5/2024) lalu, kursi DPRD Kota Pekanbaru periode 2024-2029 hanya dimiliki oleh 9 partai politik.
Total kursi di DPRD Kota Pekanbaru periode 2024-2029 yakni sebanyak 50 kursi. Adapun komposisi kepemilikan kursi di DPRD Pekanbaru untuk lima tahun ke depan yakni sebagai berikut:
Partai Demokrat: 8 kursi
PKS: 8 kursi
Partai Gerindra: 7 kursi
PDI Perjuangan: 7 kursi
PAN: 6 kursi
Partai NasDem: 5 kursi
Partai Golkar: 5 kursi
PKB: 2
Partai Hanura: 2
Syarat Pencalonan Paslon
Berdasarkan ketentuan Pasal 42 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada disebutkan, pasangan calon bupati dan calon wakil bupati serta pasangan calon wali kota dan calon wakil wali kota didaftarkan ke KPU Kabupaten/ KPU Kota oleh partai politik, gabungan partai politik, atau perseorangan.
Sementara, soal syarat jumlah kursi DPRD partai atau gabungan partai untuk mengusung calon kepala daerah dan wakil kepala daerah diatur dalam Pasal 40 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016. Di mana partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD.
Mengacu pada ketentuan itu, maka syarat pendaftaran pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru minimal mendapat dukungan 10 kursi di DPRD Pekanbaru. Jumlah itu merupakan 20 persen dari total kursi DPRD Kota Pekanbaru yang jumlahnya sebanyak 50 kursi.
Skenario 4 Paslon
Dari hasil analisa Tim Litbang SabangMerauke News, skenario munculnya 4 poros koalisi pengusung pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru di Pilkada 2024 sangat terbuka terjadi. Komposisi kepemilikan kursi partai politik di DPRD Kota Pekanbaru menjadi acuan terbentuknya matematika koalisi politik yang berpotensi terbentuk.