Adu Kuat Edy Natar vs Yopi Arianto Berebut Tiket Calon Gubernur dari NasDem, Siapa yang Direstui Surya Paloh?
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Dua kader inti Partai NasDem Provinsi Riau berebut tiket calon Gubernur Riau di Pilkada 2024. Keduanya yakni Edy Natar Nasution dan Yopi Arianto.
Edy Natar lebih dulu mendaftarkan diri sebagai bakal calon Gubernur Riau ke DPW Partai NasDem Riau. Sementara, Yopi Arianto hari ini, Minggu (5/5/2024) resmi mendaftar ke partai besutan Surya Paloh tersebut.
Edy Natar merupakan mantan Wakil Gubernur yang sempat sekitar 3 bulan lamanya menjabat Gubernur Riau usai Syamsuar mengundurkan diri karena mencalonkan diri sebagai caleg DPR RI dari Partai Golkar.
Posisi Edy Natar saat ini sebagai Ketua Dewan Pakar DPW Partai NasDem Provinsi Riau.
Sementara, Yopi Arianto adalah mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) dua periode. Kepemimpinannya kemudian dilanjutkan oleh sang istri, Rezita Meylani.
Sejak pertengahan tahun 2023 lalu, Yopi didapuk sebagai Sekretaris DPW Partai NasDem Provinsi Riau. Sebelumnya, ia merupakan Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Indragiri Hulu.
Yopi menegaskan keseriusannya bertarung dalam Pilkada Riau 2024 lewat Partai NasDem.
"Membangun Riau harus menjadi upaya bersama untuk menciptakan pemerintahan yang unggul, dengan inovasi di seluruh sektor pelayanan publik," kata Yopi kepada media usai mendaftar sebagai bakal calon Gubernur Riau di kantor DPW Partai NasDem Provinsi Riau.
Ia menjelaskan akan menjalin komunikasi dengan sejumlah partai lain untuk memastikan dapat berlayar dan menjadi kontestan di Pilkada Riau 2024.
Partai NasDem dipastikan tidak dapat mengusung sendiri pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau di Pilkada 2024. Soalnya, dalam Pemilu 2024, partai ini hanya mendapat 6 kursi di DPRD Provinsi Riau. Padahal, syarat pengusungan paslon kepala daerah minimal mendapat dukungan 13 kursi di DPRD Provinsi Riau.
Batas minimal itu merupakan ketentuan dari Undang-undang Nomor 10 Tahun 2026 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Dimana, paslon kepala daerah harus mendapat dukungan sedikitnya 20 persen dari jumlah kursi partai politik atau gabungan partai politik di DPRD setempat. Adapun jumlah kursi DPRD Provinsi Riau periode 2024-2029 yakni sebanyak 65 kursi.
Sementara itu, Edy Natar sudah lebih dulu melakukan penjajakan dengan sejumlah partai lain untuk mendapatkan dukungan di Pilkada Riau 2024. Pekan lalu, ia resmi mendaftar di DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi Riau.
Siapa yang akan mendapat restu maju di Pilkada Riau 2024 dari Partai NasDem masih harus menunggu waktu. Keputusan akhir ditentukan oleh DPP Partai NasDem, namun tentu saja Ketua Umum Surya Paloh yang akan menjadi penentu akhir kandidat yang diusung oleh NasDem.
Pilkada Gunakan Hasil Pemilu 2024
Pertanyaan tentang syarat pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah pada Pilkada serentak 2024 mengemuka. Masalahnya, apakah syarat jumlah kursi dan suara partai atau gabungan partai yang mengusung pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah menggunakan hasil Pemilu 2019 atau Pemilu 2024.
Ketua KPU Provinsi Riau, Rusidi Rusdan menjelaskan, pengusungan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam Pilkada 2024, menggunakan perhitungan jumlah kursi DPRD atau suara sah hasil Pemilu 2024.
"Untuk pendaftaran bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah di pilkada 2024 menggunakan hasil Pemilu 2024," kata Rusidi Rusdan saat dikonfirmasi SabangMerauke News, Sabtu (4/5/2024).
Ia menjelaskan, ketentuan tentang syarat pendaftaran dalam Pilkada 2024 didasarkan pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016. Dimana perhitungan jumlah kursi DPRD yang dipakai sebagai syarat pencalonan didasarkan pada hasil pemilu terakhir.
"Itu diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016. (Kursi atau suara) berdasarkan hasil pemilu terakhir," jelas mantan Ketua Bawaslu Provinsi Riau ini.
Adapun UU Nomor 10 Tahun 2016 yakni tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubennur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang.
Di Pasal 42 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 disebutkan bahwa pasangan calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur didaftarkan ke KPU Provinsi oleh partai politik, gabungan partai politik, atau perseorangan.
Kemudian di Pasal 42 ayat (2) dibunyikan, pasangan calon bupati dan calon wakil bupati serta pasangan calon wali kota dan calon wakil wali kota didaftarkan ke KPU Kabupaten/ KPU Kota oleh partai politik, gabungan partai politik, atau perseorangan.
Sementara, soal syarat jumlah kursi DPRD dan suara partai atau gabungan partai untuk mengusung calon kepala daerah dan wakil kepala daerah diatur dalam Pasal 40 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016. Di mana partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
Dalam hal partai politik atau gabungan partai politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD, jika hasil bagi jumlah kursi DPRD menghasilkan angka pecahan, maka perolehan dari jumlah kursi dihitung dengan pembulatan ke atas.
Opsi kedua dalam pendaftaran bakal calon kepala daerah dan kepala daerah menggunakan 25 persen akumulasi suara sah partai politik atau gabungan partai politik, hanya berlaku untuk partai politik yang memperoleh kursi di DPRD.
"Partai politik atau gabungan partai politik hanya dapat mengusulkan 1 pasangan calon," demikian bunyi Pasal 40 ayat (4) UU Nomor 10 Tahun 2016.
Sebelumnya, Ketua KPU Republik Indonesia, Hasyim Asy'ari menyatakan partai politik sudah dapat melakukan perhitungan jumlah kursi yang diperoleh dalam Pemilu 2024 dalam mengikuti Pilkada 2024.
"Para partai politik sudah bisa berhitung kursinya berapa, bisa mencalonkan sendiri atau harus berkoalisi atau seperti yang kita ketahui," kata Hasyim di Jakarta, Kamis (2/5/2024).
Pernyataan itu menyusul telah dilakukannya rapat pleno di tingkatan KPU provinsi dan KPU kabupaten/ kota di Indonesia tentang penetapan jumlah suara dan perolehan kursi di DPRD hasil Pemilu 2024.
Namun, tidak semua KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota yang telah menetapkan hasil Pemilu 2024, dikarenakan masih adanya sejumlah gugatan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Terhadap sejumlah daerah di mana ada peserta Pemilu yang mengajukan gugatan PHPU, KPU baru akan menetapkan hasil Pemilu 2024 setelah terbitnya putusan di MK. (R-03)