Terlibat Peredaran Sabu, Residivis dan Warga Rohul Ditangkap Polsek Bagan Sinembah
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Terlibat peredaran narkotika dan obat berbahaya (Narkoba) jenis sabu-sabu, seorang residivis dan seorang warga Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) ditangkap Polsek Bagan Sinembah, Jumat (3/5/2024) petang kemarin.
Berdasarkan data yang dirangkum, Minggu (5/5/2024) kedua tersangka masing-masing M alias Marto (38) yang merupakan residivis kasus yang sama warga Jalan Ambacang Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir.
Di tempat yang sama, tim opsnal juga berhasil mengamankan seorang pria berinisial SU alias Iwan (39) warga Mahato KM 24 Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu. Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 53,1 gram.
Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Imron Teheri yang dikonfirmasi melalui Panit Reskrim Iptu Reymon Basir membenarkan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu tersebut.
Dijelaskannya, pengungkapan itu bermula sekira pukul 16.00 WIB, tim opsnal Unit Reskrim mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Ambacang RT 001 RW 001 Kepenghuluan Bagan Batu sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Berdasarkan informasi tersebut, Panit Reskrim melaporkan kepada Kapolsek yang selanjutnya memerintahkan untuk melakukan penyelidikan ke alamat yang dimaksud.
Lalu sekira pukul 17.00 WIB, tim opsnal yang dipimpin oleh Iptu Reymon tiba di rumah yang dimaksud dan melihat M alias Marto yang berusaha melarikan namun berhasil diamankan.
Saat itu tersangka M terlihat membuang sesuatu yang ternyata 1 paket kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu. Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan pakaian, sehingga ditemukan uang tunai Rp 550.000. Selanjutnya tim opsnal melakukan penggeledahan rumah yang ditinggali M.
Dari penggeledahan rumah itu, petugas menemukan 1 buah tas kecil warna hitam yang di dalamnya terdapat 8 paket plastik bening berisikan diduga narkotika jenis sabu, 3 lembar tisu, 1 buah timbangan elektronik, 1 paket berisikan plastik bening kosong sebanyak 13 bungkus.
Tidak sampai disitu, Tim Opsnal juga menyisir di luar rumah dan berhasil menemukan 1 buah kotak kacamata yang berisikan 7 paket kecil sabu, 2 paket plastik bening kosong ukuran sedang sebanyak 36 buah dan ukuran kecil sebanyak 44 buah.
"Dari pengakuan M, barang bukti yang di dalam kotak kacamata itu sengaja disimpan di batang pohon rambutan yang letaknya di samping rumah H (DPO)," beber Reymon.
Pada saat menyisir daerah tersebut, tim opsnal juga berhasil mengamankan seorang pria berinisial S alias Iwan yang bersembunyi di dalam rumah milik H (DPO).
"H ini diduga bandarnya dan pemilik rumah kontrakan tersebut, saat kita tiba di rumah langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor," terangnya.
Kedua tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Bagan Sinembah guna proses lebih lanjut. (R-02/Syafarul Amri)