Tak Sampai 24 Jam, Polsek Bagan Sinembah Tangkap Pelaku Curat di Rokan Hilir
SABANGMERAUKE NEWS, Riau -Tim opsnal Reskrim Polsek Bagan Sinembah berhasil menangkap dua orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).
Kedua pelaku tersebut masing-masing berinisial FS alias Ancis (26) warga jalan Lancang Kuning Gang Sejahtera Kepenghuluan Bagan Batu dan RS (29) warga jalan Lancang Kuning RT 001 RW 006 kelurahan Bagan Batu Kota kecamatan Bagan Sinembah.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, Sabtu (4/5/2024) menyebutkan, bahwa satu dari kedua pelaku, yakni RS ini diketahui karena telah melakukan aksi serupa dua kali dalam kurun waktu satu bulan.
Kapolsek Bagan Sinembah, Kompol Imran Taheri yang dikonfirmasikan melalui Panit Reskrim, Iptu Reymon Basir, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam setelah laporan dari korban, Tim Opsnal Reskrim Polsek Bagan Sinembah.
Dijelaskan Panit Reskrim, bahwa penangkapan itu bermula adanya laporan dari korbannya, Imelda Br Nainggolan (37) yang menyebutkan pada, Selasa (30/4/2024) sekira pukul 07.38 WIB, korban menuju kedai ponsel miliknya dan melayani pelanggan yang akan membeli pulsa.
Akan tetapi, handphone merek Oppo A38 yang biasa digunakan tidak ada di tempat. Korban langsung melakukan pengecekan CCTV yang yang tak jauh dari rumahnya, dan terlihat seseorang tak dikenal melakukan pencurian terhadap handphone itu.
Dan sekitar pukul 07.45 WIB, korban juga melihat ada transaksi dari akun aplikasi Dana sebesar Rp400 ribu.
Atas kejadian tersebut, korban telah mengalami kerugian sebesar Rp3,2 juta dan melapor ke polsek Bagan Sinembah guna proses hukum lebih lanjut.
Berbekal laporan korban dan atas perintah Kapolsek Bagan Sinembah, kemudian tim opsnal Reskrim yang dipimpin oleh Iptu Reymon Basira langsung melakukan penyelidikan.
Dan berdasarkan hasil gelar perkara yang sebelumnya, akhirnya pelaku dapat ditangkap.
Dan pada, Rabu (1/5/2024) sekira pukul 10.30 WIB diperoleh informasi keberadaan seseorang yang diduga sebagai pelaku sedang berada disebuah rumah yang terletak di jalan Lancang Kuning Atas.
Dengan gerak cepat, kemudian tim opsnal Reskrim langsung melakukan pengejaran sekaligus penangkapan terhadap terduga pelaku.
"Ya, sekarang tersangka sudah kita amankan di Mapolsek guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," ujar Reymon.
Dari penyidikan itu, lanjut Reymon lagi diketahui bahwa tersangka RS itu juga diketahui merupakan DPO dalam kasus serupa yang terjadi beberapa hari sebelum tertangkap.
"Tersangka RS ini ternyata adalah merupakan DPO kita dalam kasus serupa yang dilakukan bersama dengan temanya bernama FS alias Ancis," terangnya kembali.
Dijelaskan Panit, bahwa aksi Curat tersebut menimpa seorang supir mobil colt diesel bermuatan Tandan Buah Sawit (TBS) Andi (24) di ruas jalan lintas Sumatera Km 1 kepenghuluan Bagan Batu kecamatan Bagan Sinembah pada Ahad (20/4/2024) sekitar pukul 04.00 Wib lalu, saat korban sedang beristirahat.
"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 10 juta dan melaporkan ke Polsek Bagan Sinembah," ungkap Reymon.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi, kemudian dilakukan video call ke nomor handphone korban yang hilang.
Dari video vall tersebut, tim opsnal berhasil melakukan pelacakan dan penangkapan terhadap terduga pelaku.
Tepatnya pada hari Minggu (28/4/2024) sekira pukul 14.30 WIB tersangka berhasil dtangkap saat berada di jalan Lancang Kuning Gang Sejahtera Kepenghuluan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah.
"Dari penangkapan itu, kita berhasil mengamankan seorang pelaku bernama FS alias Ancis. Dan dirinya juga mengaku bahwa aksi pencurian itu dilakukan bersama dengan rekannya bernama RS," tegas Reymon. (R-02/Syafarul Amri)