Pilkada Pakai Hasil Pemilu 2019 atau 2024? Ini Penjelasan Ketua KPU Provinsi Riau
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Pertanyaan tentang syarat pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah pada Pilkada serentak 2024 mengemuka. Masalahnya, apakah syarat jumlah kursi dan suara partai atau gabungan partai yang mengusung pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah menggunakan hasil Pemilu 2019 atau Pemilu 2024.
Ketua KPU Provinsi Riau, Rusidi Rusdan menjelaskan, pengusungan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam Pilkada 2024, menggunakan perhitungan jumlah kursi DPRD atau suara sah hasil Pemilu 2024.
"Untuk pendaftaran bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah di pilkada 2024 menggunakan hasil Pemilu 2024," kata Rusidi Rusdan saat dikonfirmasi SabangMerauke News, Sabtu (4/5/2024).
Ia menjelaskan, ketentuan tentang syarat pendaftaran dalam Pilkada 2024 didasarkan pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016. Dimana perhitungan jumlah kursi DPRD yang dipakai sebagai syarat pencalonan didasarkan pada hasil pemilu terakhir.
"Itu diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016. (Kursi atau suara) berdasarkan hasil pemilu terakhir," jelas mantan Ketua Bawaslu Provinsi Riau ini.
Adapun UU Nomor 10 Tahun 2016 yakni tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubennur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang.
Di Pasal 42 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 disebutkan bahwa pasangan calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur didaftarkan ke KPU Provinsi oleh partai politik, gabungan partai politik, atau perseorangan.
Kemudian di Pasal 42 ayat (2) dibunyikan, pasangan calon bupati dan calon wakil bupati serta pasangan calon wali kota dan calon wakil wali kota didaftarkan ke KPU Kabupaten/ KPU Kota oleh partai politik, gabungan partai politik, atau perseorangan.
Sementara, soal syarat jumlah kursi DPRD dan suara partai atau gabungan partai untuk mengusung calon kepala daerah dan wakil kepala daerah diatur dalam Pasal 40 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016. Di mana partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
Dalam hal partai politik atau gabungan partai politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD, jika hasil bagi jumlah kursi DPRD menghasilkan angka pecahan, maka perolehan dari jumlah kursi dihitung dengan pembulatan ke atas.
Opsi kedua dalam pendaftaran bakal calon kepala daerah dan kepala daerah menggunakan 25 persen akumulasi suara sah partai politik atau gabungan partai politik, hanya berlaku untuk partai politik yang memperoleh kursi di DPRD.
"Partai politik atau gabungan partai politik hanya dapat mengusulkan 1 pasangan calon," demikian bunyi Pasal 40 ayat (4) UU Nomor 10 Tahun 2016.
Sebelumnya, Ketua KPU Republik Indonesia, Hasyim Asy'ari menyatakan partai politik sudah dapat melakukan perhitungan jumlah kursi yang diperoleh dalam Pemilu 2024 dalam mengikuti Pilkada 2024.
"Para partai politik sudah bisa berhitung kursinya berapa, bisa mencalonkan sendiri atau harus berkoalisi atau seperti yang kita ketahui," kata Hasyim di Jakarta, Kamis (2/5/2024).
Pernyataan itu menyusul telah dilakukannya rapat pleno di tingkatan KPU provinsi dan KPU kabupaten/ kota di Indonesia tentang penetapan jumlah suara dan perolehan kursi di DPRD hasil Pemilu 2024.
Namun, tidak semua KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota yang telah menetapkan hasil Pemilu 2024, dikarenakan masih adanya sejumlah gugatan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Terhadap sejumlah daerah di mana ada peserta Pemilu yang mengajukan gugatan PHPU, KPU baru akan menetapkan hasil Pemilu 2024 setelah terbitnya putusan di MK. (R-03)