SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Anggota DPRD Pelalawan Sunardi Banding Usai Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Ijazah Palsu

      Anggota DPRD Pelalawan Sunardi Banding Usai Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Ijazah Palsu

      21/07/2026  ❘  20:29 WIB
    • Saksi Mata: Teriakan Wanita Hanya Sebentar, Bayi Berlumuran Darah di Atas Rumah

      Saksi Mata: Teriakan Wanita Hanya Sebentar, Bayi Berlumuran Darah di Atas Rumah

      21/07/2026  ❘  17:48 WIB
    • Petani Sawit di Riau Selamat Dari Terkaman Harimau Sumatera

      Petani Sawit di Riau Selamat Dari Terkaman Harimau Sumatera

      21/07/2026  ❘  14:28 WIB
    • Cincin Tersangkut di Alat Kelamin, Pria di Dumai Minta Bantuan Petugas Damkar

      Cincin Tersangkut di Alat Kelamin, Pria di Dumai Minta Bantuan Petugas Damkar

      21/07/2026  ❘  14:12 WIB
  • Nasional
    • BRIN Bongkar Penyebab Menyusutnya Ketinggian Air Danau Toba

      BRIN Bongkar Penyebab Menyusutnya Ketinggian Air Danau Toba

      21/07/2026  ❘  20:31 WIB
    • Kembali Dilaporkan Wartawan, Polda Metrojaya Mulai Proses Kasus Hotman Paris

      Kembali Dilaporkan Wartawan, Polda Metrojaya Mulai Proses Kasus Hotman Paris

      21/07/2026  ❘  19:03 WIB
    • Di Balik Kipas Angin Rp1,8 Triliun, KPK Ungkap Modus Lama yang Terus Berulang

      Di Balik Kipas Angin Rp1,8 Triliun, KPK Ungkap Modus Lama yang Terus Berulang

      21/07/2026  ❘  18:11 WIB
    • Evaluasi MBG Berlanjut, BGN Pastikan Tata Kelola dan Anggaran Lebih Efisien

      Evaluasi MBG Berlanjut, BGN Pastikan Tata Kelola dan Anggaran Lebih Efisien

      21/07/2026  ❘  15:22 WIB
  • Ekonomi
    • Sembilan Hari Melesat Tanpa Henti, IHSG Kembali Tunjukkan Taringnya

      Sembilan Hari Melesat Tanpa Henti, IHSG Kembali Tunjukkan Taringnya

      21/07/2026  ❘  18:48 WIB
    • BI Rate Dikabarkan Naik Lagi, Rupiah Langsung Jadi Mata Uang Terkuat Asia

      BI Rate Dikabarkan Naik Lagi, Rupiah Langsung Jadi Mata Uang Terkuat Asia

      21/07/2026  ❘  18:28 WIB
    • Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 21 Juli 2026, Cek Semua Kadar dari 24K hingga 5K

      Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 21 Juli 2026, Cek Semua Kadar dari 24K hingga 5K

      21/07/2026  ❘  12:49 WIB
    • Turun Rp9.000 Sekejap, Harga Emas Antam Makin Dekati Rp2,5 juta per Gram

      Turun Rp9.000 Sekejap, Harga Emas Antam Makin Dekati Rp2,5 juta per Gram

      21/07/2026  ❘  10:10 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Polda Riau Bongkar Penyelewengan BBM Subsidi di Rohil, Amankan 3 Tersangka dan 2 Unit Truk Tangki

      Polda Riau Bongkar Penyelewengan BBM Subsidi di Rohil, Amankan 3 Tersangka dan 2 Unit Truk Tangki

      21/07/2026  ❘  20:50 WIB
    • Karyawan Pabrik Sawit PTPN IV di Rokan Hilir Tewas Kecelakaan Kerja, Manajemen Buka Suara

      Karyawan Pabrik Sawit PTPN IV di Rokan Hilir Tewas Kecelakaan Kerja, Manajemen Buka Suara

      21/07/2026  ❘  13:59 WIB
    • Kepala Karyawan Hancur Akibat Kecelakaan Kerja Kemarin, Pihak PTPN IV Regional 3 Riau Baru Melapor Lisan Pagi Tadi, Disnaker Turunkan Tim

      Kepala Karyawan Hancur Akibat Kecelakaan Kerja Kemarin, Pihak PTPN IV Regional 3 Riau Baru Melapor Lisan Pagi Tadi, Disnaker Turunkan Tim

      21/07/2026  ❘  10:02 WIB
    • Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      21/07/2026  ❘  08:59 WIB
  • Umum
    • 2 Orang Tewas Dimangsa Harimau Sumatera, Hasil Audit Ini Ungkap Masalah di PT Madukoro Lestari

      2 Orang Tewas Dimangsa Harimau Sumatera, Hasil Audit Ini Ungkap Masalah di PT Madukoro Lestari

      21/07/2026  ❘  16:16 WIB
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
    • AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      18/07/2026  ❘  13:30 WIB
  • Riau
    • Di Balik Ringgit Malaysia, Ada Air Mata Keluarga: Dua Warga Kepulauan Meranti Ditangkap Imigresen, Keberadaannya Masih Misterius

      Di Balik Ringgit Malaysia, Ada Air Mata Keluarga: Dua Warga Kepulauan Meranti Ditangkap Imigresen, Keberadaannya Masih Misterius

      21/07/2026  ❘  20:57 WIB
    • Densus 88 Turun Tangan! Pemprov Riau Siapkan Langkah Besar Cegah Terorisme 2026–2029

      Densus 88 Turun Tangan! Pemprov Riau Siapkan Langkah Besar Cegah Terorisme 2026–2029

      21/07/2026  ❘  20:54 WIB
    • SF Hariyanto Gerak Cepat Bantu Pemko Pekanbaru Atasi Banjir di Jalan Sudirman

      SF Hariyanto Gerak Cepat Bantu Pemko Pekanbaru Atasi Banjir di Jalan Sudirman

      21/07/2026  ❘  19:02 WIB
    • Penanganan Banjir Sudirman Dibagi, Pemprov Bangun Box Culvert

      Penanganan Banjir Sudirman Dibagi, Pemprov Bangun Box Culvert

      21/07/2026  ❘  16:38 WIB
  • Sport
    • 4 Atlet NPCI Riau Siap Guncang Kapolri Cup 2026, Targetkan Hujan Medali Nasional!

      4 Atlet NPCI Riau Siap Guncang Kapolri Cup 2026, Targetkan Hujan Medali Nasional!

      21/07/2026  ❘  19:22 WIB
    • Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      21/07/2026  ❘  10:19 WIB
    • 6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      21/07/2026  ❘  09:12 WIB
    • Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      20/07/2026  ❘  09:19 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      21/07/2026  ❘  08:33 WIB
    • Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      21/07/2026  ❘  08:14 WIB
    • Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      21/07/2026  ❘  07:10 WIB
    • PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      20/07/2026  ❘  11:56 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Lengkap! Ini Syarat dan Cara Daftar Masuk Polisi, Mulai Tamtama Hingga Akpol 2024

04/05/2024  ❘  09:26 WIB • Nasional
Bagikan :
Lengkap! Ini Syarat dan Cara Daftar Masuk Polisi, Mulai Tamtama Hingga Akpol 2024

Penerimaan calon anggota Polri tahun 2024. Desain: SM News

SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Jalur penerimaan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terbagi menjadi empat, yaitu Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS), Taruna Akademi Kepolisian (Akpol), Bintara, dan Tamtama. 

Adapun persyaratan umum yang harus dipenuhi para calon pendaftar anggota Polri sebagai berikut:

- Warga negara Indonesia (WNI).

- Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

- Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

- Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari institusi kesehatan.

- Berusia paling rendah 18 tahun pada saat diangkat menjadi anggota Polri.

- Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan yang dibuktikan dengan oleh Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

-  Berwibawa jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela. 

1. SIPSS

Sementara persyaratan khusus untuk Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) sebagaimana Pengumuman Polri Nomor: Peng/ 1 /I/DIK.2.1.2024 sebagai berikut:

- Pria atau wanita, bukan anggota/mantan anggota Polri/Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan pegawai negeri sipil (PNS), serta belum pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI.

- Berijazah dokter spesialis (Kesehatan Jiwa, Patologi, atau Anestesi), S2 (Psikologi-Profesi atau Hukum), S1 (Teknik Komputer, Teknik Informatika, Sistem Informasi, Teknologi Informasi, Kedokteran Umum-Profesi, Kedokteran Hewan-Profesi, Pendidikan Olahraga/Ilmu Keolahragaan, Hubungan Internasional/Ilmu Hubungan Internasional, Pendidikan Bahasa/Sastra Arab, Pendidikan Bahasa/Sastra Mandarin, Pendidikan Bahasa/Sastra Prancis, Pendidikan Bahasa/Sastra Jepang, Teknik Kimia, Kimia, Biologi, Fisika, Teknik Metalurgi/Metalurgi, Desain Komunikasi Visual, dan Agen/Teknologi/Cyber/Ekonomi Intelijen), D4/S1 (Rekayasa Kriptografi, Rekayasa Perangkat Keras Kriptografi, Keamanan Siber, Teknik Elektro-Kedirgantaraan-memiliki License S1/C2/C4, Teknik Penerbangan/Aeronautika memiliki License A1/A2/A3/A4), serta S2/S1/D4 semua program studi+sertifikat CPL Flying School.

- Berasal dari perguruan tinggi negeri (PTN) atau perguruan tinggi swasta (PTS) dengan program studi terakreditasi minimal B atau minimal Sangat Baik sesuai Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) Nomor 1 Tahun 2022, dengan indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 3, serta wajib melampirkan ijazah yang dilegalisir oleh pembantu dekan bidang akademik (untuk S1/S2).

- Bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri harus melampirkan surat keputusan penyetaraan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Tinggi (Dikti) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

- Berusia maksimal 40 tahun untuk dokter spesialis, maksimal 30 tahun untuk S2 dan S2 Profesi, maksimal 28 tahun untuk S1 Profesi, serta maksimal 26 tahun untuk S1 dan D4.

- Tinggi badan minimal 162 cm untuk pria dan minimal 157 cm untuk wanita.

- Belum pernah menikah secara hukum/agama/adat, belum pernah hamil/melahirkan, belum pernah memiliki anak kandung, dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam masa pendidikan.

- Khusus dokter spesialis diperbolehkan sudah menikah, tetapi bagi wanita sanggup untuk tidak hamil atau melahirkan selama pendidikan SIPSS.

- Bersedia menjalani ikatan dinas pertama (IDP) selama 10 tahun terhitung saat diangkat menjadi Perwira Polri.

- Bersedia ditugaskan di satuan kerja (satker) atau Kepolisian Daerah (Polda) sesuai kompetensi atau latar belakang program studi.

- Tidak terikat perjanjian ikatan dinas dengan instansi lain.

- Bagi yang bekerja tetap sebagai karyawan mendapat persetujuan dari kepala instansi dan bersedia diberhentikan dari status karyawan bila diterima sebagai siswa SIPSS 2024.

- Mengikuti dan lulus pemeriksaan. 

2. Taruna Akpol

Berikut persyaratan khusus penerimaan Taruna Akpol sebagaimana Pengumuman Polri Nomor: Peng/ 14 /III/DIK.2.1.2024 tentang Penerimaan Taruna/Taruni Akpol Tahun Anggaran 2024:

- Pria atau wanita, bukan anggota/mantan anggota Polri/Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan pegawai negeri sipil (PNS), serta belum pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI.

- Berijazah serendah-rendahnya sekolah menengah atas (SMA)/madrasah aliyah (MA)/sederajat, bukan lulusan dan/atau berijazah Paket A, Paket B, dan Paket C. Untuk lulusan SMA/MA jurusan ilmu pengetahuan alam (IPA)/ilmu pengetahuan sosial (IPS) yang dibuktikan dengan ijazah dari Kemendikbudristek dan lulusan pendidikan diniyah formal (PDF)/satuan pendidikan muadalah (SPM) yang dibuktikan dengan ijazah dari Kementerian Agama (Kemenag).

 

- Nilai kelulusan rata-rata ujian nasional (UN) minimal 70 (lulusan 2019), minimal nilai rata-rata ijazah 70 atau B (lulusan 2020-2021), minimal nilai rata-rata ijazah 75 atau B (lulusan 2020-2023), dan lulusan 2024 akan ditentukan kemudian.

- Nilai kelulusan rata-rata UN khusus Papua dan Papua Barat minimal 60 (lulusan 2019), minimal nilai rata-rata ijazah 65 atau C (lulusan 2020-2021), minimal nilai rata-rata ijazah 70 atau B (lulusan 2022-2023), dan lulusan 2024 akan ditentukan kemudian.

- Bagi lulusan 2024 (yang masih kelas 12) pada saat mendaftar dengan nilai rapor rata-rata semester 5 kelas 12 minimal 80 atau A. Khusus untuk Polda Papua dan Papua Barat dengan nilai rapor rata-rata semester 5 kelas 12 minimal 75 atau B.

- Bagi peserta berusia 16-17 tahun, lulusan 2024 (yang masih kelas 12) dengan nilai rapor rata-rata semester 5 kelas 12 minimal 85 atau A, dengan nilai rapor rata-rata mata pelajaran Bahasa Inggris minimal 85 atau A, serta melampirkan sertifikat TOEFL dengan skor minimal 500.

- Bagi peserta berusia 16-17 tahun, lulusan 2023 atau sebelumnya dengan nilai rata-rata ijazah minimal 85 atau A, memiliki kemampuan bahasa Inggris yang dibuktikan dengan nilai rapor rata-rata mata pelajaran Bahasa Inggris minimal 85 atau A, serta melampirkan sertifikat TOEFL dengan skor minimal 500.

-  Bagi lulusan 2016-2019 yang mengikuti UN perbaikan, dan peserta yang mengulang di kelas 12, baik di sekolah yang sama atau berbeda, tidak dapat mendaftar penerimaan Taruna Akpol 2024.

- Bagi pendaftar dari PDF dan SPM pada pondok pesantren (ponpes) mempunyai nilai kelulusan rata-rata hasil imtihan wathoni (ujian standar nasional) atau ujian akhir muadalah, dengan nilai akhir kelulusan rata-rata minimal 75 atau B.

- Berusia minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada saat pembukaan pendidikan.

- Tinggi badan minimal 165 cm untuk pria dan minimal 163 cm untuk wanita.

- Belum pernah menikah secara hukum/agama/adat, belum pernah hamil/melahirkan, belum pernah memiliki anak kandung, dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam masa pendidikan.

- Tidak bertato dan tidak bertindik telinga/anggota badan lainnya, kecuali akibat ketentuan agama/adat.

- Bagi peserta calon Taruna atau Taruni Akpol yang telah gagal dalam proses tes karena melakukan tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) tidak dapat mendaftar kembali.

- Mantan Taruna/Taruni yang diberhentikan tidak dengan hormat dari proses pendidikan oleh lembaga pendidikan yang dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) tidak dapat mendaftar.

- Dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh panitia pusat (Panpus) atau panitia daerah (Panda).

- Tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

- Membuat surat pernyataan bermeterai untuk tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma hukum, sosial, agama, dan kesusilaan.

- Membuat surat pernyataan bermeterai bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI pada semua bidang tugas kepolisian, ditandatangani oleh peserta dan diketahui orang tua/wali.

- Membuat surat pernyataan bermeterai untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan, menjanjikan, dan menjamin kelulusan dalam proses penerimaan Taruna Akpol 2024, yang ditandatangani oleh peserta dan diketahui oleh orang tua/wali.

- Bagi calon Taruna/Taruni yang berusaha menggunakan sponsor/koneksi kepada panitia/pejabat berwenang akan didiskualifikasi.

- Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri harus mendapat penyetaraan dari Kemendikbudristek.

- Peserta berdomisili minimal dua tahun di wilayah Polda tempat mendaftar terhitung pada saat pembukaan pendidikan dengan melampirkan Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dan/atau Kartu Identitas Anak (KIA) terhitung mulai tercatat di domisili baru.

- Bagi putra/putri anggota Polri/prajurit TNI/PNS yang berdomisili kurang dari dua tahun di wilayah Polda tempat mendaftar dapat mendaftar dengan ketentuan berdomisili minimal 6 bulan dengan melampirkan KK/e-KTP atau orang tua peserta sedang/pernah berdinas di wilayah Polda tempat peserta mendaftar dalam kurun waktu dua tahun terakhir (2022) sampai pembukaan pendidikan dengan melampirkan surat keputusan (SK) tentang jabatan orang tua.

- Bagi peserta yang tidak memenuhi persyaratan domisili dapat mendaftar di Polda sesuai domisili sebelumnya, dengan verifikasi oleh Panda serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

- Bagi peserta SMA Taruna Nusantara dan SMA Krida Nusantara yang masih kelas 12 dapat mendaftar di Polda sesuai domisili, atau untuk peserta dari SMA Taruna Nusantara dapat mendaftar di Polda Jawa Tengah dan Jawa Timur, sedangkan peserta dari SMA Krida Nusantara dapat mendaftar di Polda Jawa Barat, dengan ketentuan mengikuti kuota kelulusan pada Polda sesuai persyaratan domisili.

- Bersedia menjalani IDP selama 10 tahun terhitung saat diangkat menjadi Perwira Polri.

- Mendapatkan persetujuan dari orang tua/wali.

- Tidak terikat perjanjian ikatan dinas dengan instansi lain.

- Bagi calon taruna yang dinyatakan lulus terpilih melampirkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.

- Bagi yang bekerja tetap sebagai karyawan mendapat persetujuan dari kepala instansi dan bersedia diberhentikan dari status karyawan bila diterima Taruna Akpol 2024.

- Mengikuti dan lulus pemeriksaan. 

3. Bintara

Berikut persyaratan mendaftar Bintara sebagaimana Pengumuman Polri Nomor: Peng/ 15 /III/DIK.2.1.2024 tentang Penerimaan Bintara Polri Gelombang II Tahun Anggaran 2024:

- Pria atau wanita, bukan anggota/mantan anggota Polri/TNI, dan PNS, serta belum pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI.

- Berijazah serendah-rendahnya SMA/MA/SMK/MAK/SPM/PDF, bukan lulusan dan/atau berijazah Paket A, Paket B, dan Paket C.

 

- Minimal nilai rata-rata ijazah 65 atau C (lulusan 2020-2021), minimal nilai rata-rata ijazah 70 atau B (lulusan 2020-2023), dan lulusan 2024 akan ditentukan kemudian.

- Nilai kelulusan rata-rata ijazah khusus Papua dan Papua Barat minimal 60 atau C (lulusan 2020-2021), minimal nilai rata-rata ijazah 65 atau C (lulusan 2022-2023), dan lulusan 2024 akan ditentukan kemudian. Khusus peserta Orang Asli Papua (OAP) boleh berijazah Paket A dan Paket B.

- Bagi lulusan 2024 (yang masih kelas 12) pada saat mendaftar dengan nilai rapor rata-rata semester 5 kelas 12 minimal 75 atau B. Khusus untuk Polda Papua dan Papua Barat dengan nilai rapor rata-rata semester 5 kelas 12 minimal 70 atau B.

- Berusia minimal 17 tahun 7 bulan dan maksimal 21 tahun pada saat pembukaan pendidikan (lulusan SMA/sederajat); minimal 17 tahun 7 bulan dan maksimal 23 tahun (lulusan D1-D3); serta minimal 17 tahun 7 bulan dan maksimal 27 tahun (lulusan D4/S1).

- Khusus OAP berusia minimal 17 tahun 7 bulan dan maksimal 25 tahun pada saat pembukaan pendidikan (lulusan SMA/sederajat); minimal 17 tahun 7 bulan dan maksimal 27 tahun (lulusan D1-D3); serta maksimal 29 tahun (lulusan D4/S1).

- Belum pernah menikah secara hukum/agama/adat, belum pernah hamil/melahirkan, belum pernah memiliki anak kandung, dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam masa pendidikan.

- Tidak bertato dan tidak bertindik telinga/anggota badan lainnya, kecuali akibat ketentuan agama/adat.

- Dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panpus atau Panda.

- Tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

- Tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma hukum, sosial, agama, dan kesusilaan.

- Membuat surat pernyataan bermeterai bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI pada semua bidang tugas kepolisian, ditandatangani oleh peserta dan diketahui orang tua/wali.

- Membuat surat pernyataan bermeterai untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan, menjanjikan, dan menjamin kelulusan dalam proses penerimaan Bintara 2024, yang ditandatangani oleh peserta dan diketahui oleh orang tua/wali.

- Peserta berdomisili minimal dua tahun di wilayah Polda tempat mendaftar terhitung pada saat pembukaan pendidikan dengan melampirkan KK atau e-KTP, kecuali OAP yang mendaftar di Polda Papua/Papua Barat.

- Khusus OAP yang berdomisili di Papua atau Papua Barat berdasarkan KK atau e-KTP, tetapi bertempat tinggal di luar Papua/Papua Barat dapat mendaftar di Polda sesuai tempat tinggal dengan ketentuan mengikuti kuota kelulusan pada Polda Papua/Papua Barat.

- Peserta jalur Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) tidak diberlakukan ketentuan domisili.

- Bagi peserta yang tidak memenuhi persyaratan domisili dapat mendaftar di Polda sesuai domisili sebelumnya, dengan verifikasi oleh Panda dan Disdukcapil.

- Bagi peserta yang dinyatakan lulus terpilih melampirkan kartu BPJS Kesehatan.

- Bagi yang bekerja tetap sebagai karyawan mendapat persetujuan dari kepala instansi dan bersedia diberhentikan dari status karyawan bila diterima Bintara 2024.

- Bintara Polisi Tugas Umum (PTU) berijazah serendah-rendahnya SMA/MA bukan lulusan Paket A/B/C, SMK/MAK semua program keahlian kecuali Tata Busana dan Tata Kecantikan, SPM dan PDF, serta D1 sampai D4/S1 memiliki IPK minimal 2,75 dengan program studi (prodi) terakreditasi.

- Bintara Kompetensi Khusus Tenaga Kesehatan memiliki ijazah serendah-rendahnya D3 atau D4/S1 dengan IPK minimal 2,75 dan prodi terakreditasi, meliputi Kebidanan Keperawatan, Farmasi, Keperawatan Anastesiologi, Kesehatan Gigi, Radiologi, Elektro Medik, Analis Lab, Pranata Radiologi, Kesehatan Lingkungan, dan Fisioterapi.

- Bintara Kompetensi Khusus Hukum berijazah serendah-rendahnya S1 dengan IPK minimal 2,75 dan prodi terakreditasi, meliputi Hukum dan Hukum Internasional.

- Bintara Kompetensi Khusus Kehumasan/TI berijazah serendah-rendahnya SMA/MAK, meliputi jurusan Desain Grafis, Teknik Komputer dan Jaringan, Elektro, Rekayasa Perangkat Lunak, Multimedia, Teknik Audio dan Video, atau Teknologi Informasi Jaringan; serta D3/D4/S1 dengan IPK minimal 2,75 dan prodi terakreditasi, meliputi Sistem Informasi, Teknologi Informasi, Teknik Komputer dan Jaringan, Desain Komunikasi Visual, atau Ilmu Komunikasi (Jurnalistik/Public Relations).

- Bintara Kompetensi Khusus Pariwisata berijazah serendah-rendahnya SMK/MAK Pariwisata (kecuali program keahlian Tata Busana dan Tata Kecantikan), meliputi Usaha Layanan Pariwisata dan Ekowisata; serta D1, D2, D3. D4/S1 dengan IPK minimal 2,75 dan prodi terakreditasi, meliputi Pemandu Pariwisata, Ekowisata, Ekowisata Laut, Perjalanan dan Wisata.

- Tinggi badan Bintara PTU umum minimal 165 cm untuk pria dan minimal 160 cm untuk wanita; wilayah perbatasan (wiltas)/pulau-pulau kecil terluar (PPKT)/pulau-pulau terpencil (PPT) minimal 163 cm untuk pria dan minimal 158 cm untuk wanita; serta khusus ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat) daerah pesisir minimal 163 cm untuk pria dan minimal 158 cm untuk wanita, daerah pegunungan minimal 160 cm untuk pria dan 155 cm untuk wanita.

- Tinggi badan Bintara Kompetensi Khusus Tenaga Kesehatan minimal 163 cm untuk pria dan 160 cm untuk wanita (wiltas/PPKT/PPT), serta khusus ras Melanesia minimal 160 cm untuk pria dan 155 cm untuk wanita.

- Tinggi badan Bintara Kompetensi Khusus Hukum minimal 163 cm untuk pria dan 160 cm untuk wanita (wiltas/PPKT/PPT), serta khusus ras Melanesia minimal 160 cm untuk pria dan 155 cm untuk wanita.

- Tinggi badan Bintara TI minimal 163 cm untuk pria dan 160 cm untuk wanita (wiltas/PPKT/PPT), serta khusus ras Melanesia minimal 160 cm untuk pria dan 155 cm untuk wanita.

- Bagi peserta yang memenuhi persyaratan untuk mendaftar jalur Bakomsus dapat memilih untuk mendaftar melalui jalur Bakomsus atau PTU.

- Mengikuti dan lulus pemeriksaan. 

4. Tamtama

Berikut ketentuan seleksi Tamtama sebagaimana Pengumuman Polri Nomor: Peng/ 16 /III/DIK.2.1.2024 tentang Penerimaan Tamtama Polri Gelombang II Tahun Anggaran 2024

- Pria, bukan anggota/mantan anggota Polri/TNI, dan PNS, serta belum pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI.

 

- Berijazah serendah-rendahnya SMA/MA/SMK/MAK/SPM/PDF kecuali jurusan Tata Busana dan Tata Kecantikan, bukan lulusan dan/atau berijazah Paket A, Paket B, dan Paket C.

- Khusus OAP boleh berijazah Paket A dan Paket B.

- Bagi lulusan 2024 (yang masih kelas 12) pada saat mendaftar dengan nilai rapor rata-rata semester 5 kelas 12 minimal 70 atau B. Khusus untuk Polda Papua dan Papua Barat dengan nilai rapor rata-rata semester 5 kelas 12 minimal 65 atau C.

- Berusia minimal 17 tahun 7 bulan dan maksimal 22 tahun pada saat pembukaan pendidikan.

- Khusus OAP berusia minimal 17 tahun 7 bulan dan maksimal 25 tahun pada saat pembukaan pendidikan.

- Tinggi badan minimal 165 cm, khusus ras Melanesia minimal 163 cm.

- Belum pernah menikah secara hukum/agama/adat, belum pernah hamil/melahirkan, belum pernah memiliki anak kandung, dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam masa pendidikan.

- Tidak bertato dan tidak bertindik telinga/anggota badan lainnya, kecuali akibat ketentuan agama/adat.

- Dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panpus atau Panda.

- Tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

- Tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma hukum, sosial, agama, dan kesusilaan.

- Membuat surat pernyataan bermeterai bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI pada semua bidang tugas kepolisian, ditandatangani oleh peserta dan diketahui orang tua/wali.

- Membuat surat pernyataan bermeterai untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan, menjanjikan, dan menjamin kelulusan dalam proses penerimaan Tamtama 2024, yang ditandatangani oleh peserta dan diketahui oleh orang tua/wali.

- Peserta berdomisili minimal dua tahun di wilayah Polda tempat mendaftar terhitung pada saat pembukaan pendidikan dengan melampirkan KK atau e-KTP, kecuali OAP yang mendaftar di Polda Papua/Papua Barat.

- Khusus OAP yang berdomisili di Papua atau Papua Barat berdasarkan KK atau e-KTP, tetapi bertempat tinggal di luar Papua/Papua Barat dapat mendaftar di Polda sesuai tempat tinggal dengan ketentuan mengikuti kuota kelulusan pada Polda Papua/Papua Barat.

- Bagi peserta yang tidak memenuhi persyaratan domisili dapat mendaftar di Polda sesuai domisili sebelumnya, dengan verifikasi oleh Panda dan Disdukcapil.

- Bagi peserta yang dinyatakan lulus terpilih melampirkan kartu BPJS Kesehatan.

- Bersedia menjalani IDP minimal selama 10 tahun terhitung sejak diangkat menjadi Tamtama Polri.

- Tidak terikat perjanjian ikatan dinas dengan instansi lain.

- Memperoleh persetujuan dari orang tua/wali.

- Bagi yang bekerja tetap sebagai karyawan mendapat persetujuan dari kepala instansi dan bersedia diberhentikan dari status karyawan bila diterima Tamtama 2024.

- Mengikuti dan lulus pemeriksaan.

 Cara Pendaftaran Polri 2024

Berikut cara mendaftar seleksi penerimaan anggota Polri 2024 secara daring (online):

1. Kunjungi laman penerimaan.polri.go.id.

 

2. Pilih jenis seleksi SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, atau Tamtama.

3. Isi formulir registrasi meliputi identitas diri, identitas orang tua, dan data lain.

4.  Periksa kembali formulir pendaftaran.

5. Setelah berhasil mengisi formulir, peserta akan mendapatkan nomor registrasi online beserta nama pengguna dan kata sandi.

6. Selanjutnya, masuk akun (login) menuju halam dashboard pendaftar.

7. Pendaftar akan mendapat hasil cetak formulir registrasi yang digunakan untuk verifikasi di Polda setempat.

8. Ikuti verifikasi dan seluruh tahapan penerimaan Polri 2024. (R-03)

Editor: Raya Desmawanto
Tags :Penerimaan Polri 2024BintaraTamtamaPolriSabangMeraukeNews

BERITA TERKAIT :

  • Cari Tiket Maju Jadi Calon Bupati di Pilkada Rohil 2024, Segini Harta Kekayaan Wakil Bupati Sulaiman Azhar

    Cari Tiket Maju Jadi Calon Bupati di Pilkada Rohil 2024, Segini Harta Kekayaan Wakil Bupati Sulaiman Azhar

    Daerah •
    04/05/2024 ❘ 10:06 WIB
  • Kiprah Politik dan Harta Kekayaan Sukarmis, Bupati Kuansing 2 Periode yang Jadi Tersangka Korupsi Hotel Kuansing

    Kiprah Politik dan Harta Kekayaan Sukarmis, Bupati Kuansing 2 Periode yang Jadi Tersangka Korupsi Hotel Kuansing

    Daerah •
    03/05/2024 ❘ 17:53 WIB
  • Pekebun Sawit di Riau Nilai Denda Keterlanjuran Sawit Dalam Kawasan Hutan Mencekik: Yang Menikmati Kayunya Dulu Bukan Kami!

    Pekebun Sawit di Riau Nilai Denda Keterlanjuran Sawit Dalam Kawasan Hutan Mencekik: Yang Menikmati Kayunya Dulu Bukan Kami!

    Ekonomi •
    03/05/2024 ❘ 16:25 WIB
  • Sukarmis Tersangka Korupsi Hotel Kuansing Langsung Ditahan Kejaksaan, Ini Isi Surat Kemendagri yang Pernah Ingatkan Soal Proyek 3 Pilar

    Sukarmis Tersangka Korupsi Hotel Kuansing Langsung Ditahan Kejaksaan, Ini Isi Surat Kemendagri yang Pernah Ingatkan Soal Proyek 3 Pilar

    Daerah •
    03/05/2024 ❘ 13:28 WIB
  • Mantan Bupati Kuansing Sukarmis Jadi Tersangka Korupsi Proyek Hotel, Langsung Ditahan Kejaksaan

    Mantan Bupati Kuansing Sukarmis Jadi Tersangka Korupsi Proyek Hotel, Langsung Ditahan Kejaksaan

    Hukrim •
    03/05/2024 ❘ 12:02 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    06/07/2026  ❘  23:23 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan