SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Anggota DPRD Pelalawan Sunardi Banding Usai Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Ijazah Palsu

      Anggota DPRD Pelalawan Sunardi Banding Usai Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Ijazah Palsu

      21/07/2026  ❘  20:29 WIB
    • Saksi Mata: Teriakan Wanita Hanya Sebentar, Bayi Berlumuran Darah di Atas Rumah

      Saksi Mata: Teriakan Wanita Hanya Sebentar, Bayi Berlumuran Darah di Atas Rumah

      21/07/2026  ❘  17:48 WIB
    • Petani Sawit di Riau Selamat Dari Terkaman Harimau Sumatera

      Petani Sawit di Riau Selamat Dari Terkaman Harimau Sumatera

      21/07/2026  ❘  14:28 WIB
    • Cincin Tersangkut di Alat Kelamin, Pria di Dumai Minta Bantuan Petugas Damkar

      Cincin Tersangkut di Alat Kelamin, Pria di Dumai Minta Bantuan Petugas Damkar

      21/07/2026  ❘  14:12 WIB
  • Nasional
    • Bahlil Pastikan Relaksasi RKAB Batu Bara Tak Ganggu Pasokan PLN, Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas

      Bahlil Pastikan Relaksasi RKAB Batu Bara Tak Ganggu Pasokan PLN, Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas

      21/07/2026  ❘  21:31 WIB
    • BRIN Bongkar Penyebab Menyusutnya Ketinggian Air Danau Toba

      BRIN Bongkar Penyebab Menyusutnya Ketinggian Air Danau Toba

      21/07/2026  ❘  20:31 WIB
    • Kembali Dilaporkan Wartawan, Polda Metrojaya Mulai Proses Kasus Hotman Paris

      Kembali Dilaporkan Wartawan, Polda Metrojaya Mulai Proses Kasus Hotman Paris

      21/07/2026  ❘  19:03 WIB
    • Di Balik Kipas Angin Rp1,8 Triliun, KPK Ungkap Modus Lama yang Terus Berulang

      Di Balik Kipas Angin Rp1,8 Triliun, KPK Ungkap Modus Lama yang Terus Berulang

      21/07/2026  ❘  18:11 WIB
  • Ekonomi
    • Resmi! Pemprov Riau Tetapkan Harga TBS Sawit Mitra Swadaya Rp3.846 per Kg, Ini Daftar Lengkapnya

      Resmi! Pemprov Riau Tetapkan Harga TBS Sawit Mitra Swadaya Rp3.846 per Kg, Ini Daftar Lengkapnya

      21/07/2026  ❘  21:21 WIB
    • Sembilan Hari Melesat Tanpa Henti, IHSG Kembali Tunjukkan Taringnya

      Sembilan Hari Melesat Tanpa Henti, IHSG Kembali Tunjukkan Taringnya

      21/07/2026  ❘  18:48 WIB
    • BI Rate Dikabarkan Naik Lagi, Rupiah Langsung Jadi Mata Uang Terkuat Asia

      BI Rate Dikabarkan Naik Lagi, Rupiah Langsung Jadi Mata Uang Terkuat Asia

      21/07/2026  ❘  18:28 WIB
    • Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 21 Juli 2026, Cek Semua Kadar dari 24K hingga 5K

      Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 21 Juli 2026, Cek Semua Kadar dari 24K hingga 5K

      21/07/2026  ❘  12:49 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Polda Riau Bongkar Penyelewengan BBM Subsidi di Rohil, Amankan 3 Tersangka dan 2 Unit Truk Tangki

      Polda Riau Bongkar Penyelewengan BBM Subsidi di Rohil, Amankan 3 Tersangka dan 2 Unit Truk Tangki

      21/07/2026  ❘  20:50 WIB
    • Karyawan Pabrik Sawit PTPN IV di Rokan Hilir Tewas Kecelakaan Kerja, Manajemen Buka Suara

      Karyawan Pabrik Sawit PTPN IV di Rokan Hilir Tewas Kecelakaan Kerja, Manajemen Buka Suara

      21/07/2026  ❘  13:59 WIB
    • Kepala Karyawan Hancur Akibat Kecelakaan Kerja Kemarin, Pihak PTPN IV Regional 3 Riau Baru Melapor Lisan Pagi Tadi, Disnaker Turunkan Tim

      Kepala Karyawan Hancur Akibat Kecelakaan Kerja Kemarin, Pihak PTPN IV Regional 3 Riau Baru Melapor Lisan Pagi Tadi, Disnaker Turunkan Tim

      21/07/2026  ❘  10:02 WIB
    • Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      21/07/2026  ❘  08:59 WIB
  • Umum
    • 2 Orang Tewas Dimangsa Harimau Sumatera, Hasil Audit Ini Ungkap Masalah di PT Madukoro Lestari

      2 Orang Tewas Dimangsa Harimau Sumatera, Hasil Audit Ini Ungkap Masalah di PT Madukoro Lestari

      21/07/2026  ❘  16:16 WIB
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
    • AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      18/07/2026  ❘  13:30 WIB
  • Riau
    • Catat! Mobil Pak Aman Keliling Pekanbaru Hingga 30 Juli, Sembako Murah Dijual di 6 Kelurahan

      Catat! Mobil Pak Aman Keliling Pekanbaru Hingga 30 Juli, Sembako Murah Dijual di 6 Kelurahan

      21/07/2026  ❘  21:39 WIB
    • Di Balik Ringgit Malaysia, Ada Air Mata Keluarga: Dua Warga Kepulauan Meranti Ditangkap Imigresen, Keberadaannya Masih Misterius

      Di Balik Ringgit Malaysia, Ada Air Mata Keluarga: Dua Warga Kepulauan Meranti Ditangkap Imigresen, Keberadaannya Masih Misterius

      21/07/2026  ❘  20:57 WIB
    • Densus 88 Turun Tangan! Pemprov Riau Siapkan Langkah Besar Cegah Terorisme 2026–2029

      Densus 88 Turun Tangan! Pemprov Riau Siapkan Langkah Besar Cegah Terorisme 2026–2029

      21/07/2026  ❘  20:54 WIB
    • SF Hariyanto Gerak Cepat Bantu Pemko Pekanbaru Atasi Banjir di Jalan Sudirman

      SF Hariyanto Gerak Cepat Bantu Pemko Pekanbaru Atasi Banjir di Jalan Sudirman

      21/07/2026  ❘  19:02 WIB
  • Sport
    • 4 Atlet NPCI Riau Siap Guncang Kapolri Cup 2026, Targetkan Hujan Medali Nasional!

      4 Atlet NPCI Riau Siap Guncang Kapolri Cup 2026, Targetkan Hujan Medali Nasional!

      21/07/2026  ❘  19:22 WIB
    • Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      21/07/2026  ❘  10:19 WIB
    • 6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      21/07/2026  ❘  09:12 WIB
    • Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      20/07/2026  ❘  09:19 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      21/07/2026  ❘  08:33 WIB
    • Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      21/07/2026  ❘  08:14 WIB
    • Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      21/07/2026  ❘  07:10 WIB
    • PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      20/07/2026  ❘  11:56 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Pekebun Sawit di Riau Nilai Denda Keterlanjuran Sawit Dalam Kawasan Hutan Mencekik: Yang Menikmati Kayunya Dulu Bukan Kami!

03/05/2024  ❘  16:25 WIB • Ekonomi
Bagikan :
Pekebun Sawit di Riau Nilai Denda Keterlanjuran Sawit Dalam Kawasan Hutan Mencekik: Yang Menikmati Kayunya Dulu Bukan Kami!

Pekerja kebun sawit sedang melakukan pemanenan. Foto: Dok SM News

SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Kebijakan pengampunan atas keterlanjuran kebun sawit dalam kawasan hutan yang ditempuh pemerintah lewat Undang-undang Cipta Kerja awalnya mendapat respon dan antusias dari pekebun kelapa sawit. Namun, dalam perjalanannya, penetapan besaran denda yang akan ditagih ke pengusaha kebun sawit dinilai sangat berat dan mencekik.

"Kita sangat dukung soal kebijakan keterlanjuran penggunaan kawasan hutan, khususnya yang dimanfaatkan untuk kebun sawit. Awalnya kami merasa UU Cipta Kerja itu bisa menjadi solusi. Tapi, kabar yang kami dengar dendanya sangat besar. Ini yang akan membuat kami terpuruk," kata Asdri, seorang pekebun sawit di Riau kepada SabangMerauke News, Jumat (3/5/2024).

Asdri menjelaskan, kabar yang ia terima terkait besaran denda keterlanjuran penggunaan hutan bisa mencapai Rp 100 juta per hektare. Itu sebabnya, ia bersama sejumlah rekannya wanti-wanti dengan nominal denda tersebut.

"Dari mana uang untuk membayar denda sebesar itu? Bayangkan saja kalau mengelola 1.000 hektare, berarti bayar dendanya Rp 100 miliar. Itu kan jumlah denda yang sangat tidak realistis?" katanya.

Menurutnya, banyak pekebun sawit, termasuk yang dikelola sejumlah koperasi dan korporasi mendapatkan lahan awalnya dalam kondisi semak belukar, tidak lagi memiliki tegakan kayu hutan. Sehingga, para pekebun kelapa sawit sama sekali tidak mendapat keuntungan dari hasil kayu hutan yang diambil.

Lahan tersebut bahkan dibeli dengan cara ganti rugi dan membayar sejumlah uang kepada pihak yang mengklaim memilikinya. Setelah lahan diganti rugi, barulah ditanami kelapa sawit.

"Jadi kami sebenarnya tidak pernah menikmati hasil kayu yang katanya dalam kawasan hutan itu. Lahan yang dikelola itu sudah semak belukar sejak awalnya," tegas Asdri.

Menurutnya, pembangunan kebun kelapa sawit tidak sekadar hanya bermodalkan lahan tanam. Namun, investasi yang dicurahkan sangat besar, mulai dari persiapan lahan, pembibitan, pemeliharaan infrastruktur dan tanaman.

"Sehingga kalau kami dibebankan denda yang sangat besar, tentu kami tidak sanggup. Itu besaran dendanya kok selangit, sangat tidak masuk akal. Dasar perhitungannya tak berdasar," kata seorang pengelola kebun sawit yang tak ingin disebut namanya.

Menurutnya, penetapan denda keterlanjuran kebun sawit dalam kawasan hutan akan membuat sektor kelapa sawit kolaps. Padahal, ada banyak tenaga kerja yang terserap dalam perkebunan kelapa sawit.

"Kalau bayar dendanya sebesar itu, maka sama saja menyuruh untuk menutup kebun kelapa sawit. Kami mohon agar besaran denda tersebut dibuat lebih rasional dan masuk akal," tegasnya.

Apalagi, setelah membayar denda yang sangat besar, pelaku usaha kebun sawit tidak secara otomatis dapat menguasai atau memiliki lahannya. Pemerintah hanya memberikan kesempatan satu daur tanam, kemudian lahan diserahkan kembali ke negara.

"Sudah membayar denda yang sangat besar, lahan juga katanya dikembalikan lagi ke negara setelah satu musim daur tanam. Ini kan sangat ironis," keluhnya.

Ia juga mempertanyakan tentang perkembangan hasil pendataan usaha kebun sawit dalam kawasan hutan yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Satgas Tata Kelola Sawit bentukan Presiden Jokowi. 

Soalnya, sejak pelaku usaha secara sukarela melakukan pengajuan (self reporting) hingga terbitnya surat keputusan Menteri LHK tentang daftar usaha dalam kawasan hutan, sampai saat ini belum ada informasi terkini perkembangannya. 

"Banyak kawan-kawan yang bertanya apa kelanjutan dari pendaftaran usaha kebun sawit yang pernah dilakukan beberapa waktu lalu. Padahal katanya berakhir pada September 2024 mendatang. Ini jelas membuat kegundahan," tegasnya.

Dasar Perhitungan Denda 

Penetapan besaran denda administratif keterlanjuran kebun sawit dalam kawasan hutan diatur lewat Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan.

Adapun formula perhitungan denda dihitung berdasarkan perkalian sejumlah variabel yakni luas areal hutan yang dikelola, jangka waktu pelanggaran (lama usaha) dan tarif denda. 

Jangka waktu pelanggaran dihitung berdasarkan perhitungan masa produksi usaha tersebut. Misalnya, untuk kebun sawit, masa produksinya mulai memasuki tahun ke 6 setelah usia tanam.

Besaran tarif denda diperoleh dari perkalian antara pendapatan bersih usaha per tahun dengan tarif denda tutupan hutan. Adapun kondisi tutupan hutan dilakukan berdasarkan hasil citra satelit dan data pendukung lainnya.

Variabel tutupan hutan dibagi dalam 3 kategori. Yakni kategori tutupan hutan tinggi (>50%) dengan tarif denda dikalikan 60 persen. Kemudian tutupan hutan sedang (21-49%) tarif denda dikalikan 40 persen). Sementara tutupan hutan rendah (<20%), tarif denda dikalikan 20 persen.

Berikut contoh kasusnya:

Ada sebuah usaha perkebunan kepala sawit seluas 10 ribu hektare yang dibuka sejak tahun 2005. Kemudian diasumsikan pendapatan bersih per hektare sebesar Rp 25 juta per tahun.

Kemudian berdasarkan hasil citra satelit, diketahui persentase tutupan hutan di kawasan itu adalah <20 persen (kategori rendah), sehingga tarif denda tutupan hutan masuk dalam kategori 20 persen.

 

Maka, besaran denda yang harus dibayarkan, perhitungannya dirumuskan sebagai berikut:

J= Jangka Waktu Pelanggaran

Maka, J= 15 tahun - 5 tahun (jika asumsinya perhitungan denda dilakukan tahun 2020)

J= 10 tahun

TD= Tarif Denda

Maka, TD= Pendapatan Bersih (PB) x Tarif Denda Tutupan Hutan (DTH)

TD= Rp 25.000.000 x 20%

TD= Rp 5.000.000

D= Denda Administratif

D= Luas Lahan x Jangka Waktu Pelanggaran x Tarif Denda

D= 10.000 hektare x 10 tahun x Rp 5.000.000

D= Rp 500.000.000.000 (Lima Ratus Miliar Rupiah)

Maka denda administratif yang harus dibayarkan oleh pengusaha kebun sawit tersebut yakni sebesar Rp 500 miliar. (R-04)

Editor: Raya Desmawanto
Tags :Denda Kebun SawitKeterlanjuran Kebun SawitUU Cipta KerjaSabangMeraukeNews

BERITA TERKAIT :

  • Sukarmis Tersangka Korupsi Hotel Kuansing Langsung Ditahan Kejaksaan, Ini Isi Surat Kemendagri yang Pernah Ingatkan Soal Proyek 3 Pilar

    Sukarmis Tersangka Korupsi Hotel Kuansing Langsung Ditahan Kejaksaan, Ini Isi Surat Kemendagri yang Pernah Ingatkan Soal Proyek 3 Pilar

    Daerah •
    03/05/2024 ❘ 13:28 WIB
  • Mantan Bupati Kuansing Sukarmis Jadi Tersangka Korupsi Proyek Hotel, Langsung Ditahan Kejaksaan

    Mantan Bupati Kuansing Sukarmis Jadi Tersangka Korupsi Proyek Hotel, Langsung Ditahan Kejaksaan

    Hukrim •
    03/05/2024 ❘ 12:02 WIB
  • Inilah 50 Anggota DPRD Kota Pekanbaru Terpilih Periode 2024-2029, Demokrat dan PKS Rebut 8 Kursi

    Inilah 50 Anggota DPRD Kota Pekanbaru Terpilih Periode 2024-2029, Demokrat dan PKS Rebut 8 Kursi

    Riau •
    03/05/2024 ❘ 11:28 WIB
  • Mahasiswa Dipolisikan Rektor Unri Gara-gara Kritik Pungutan Iuran Pengembangan Kampus: Saya Memperjuangkan Masyarakat Ekonomi Bawah!

    Mahasiswa Dipolisikan Rektor Unri Gara-gara Kritik Pungutan Iuran Pengembangan Kampus: Saya Memperjuangkan Masyarakat Ekonomi Bawah!

    Daerah •
    03/05/2024 ❘ 10:53 WIB
  • Rektor Unri Laporkan Mahasiswa ke Polda Riau, Buntut Kritik Pungutan Iuran Pengembangan Institusi

    Rektor Unri Laporkan Mahasiswa ke Polda Riau, Buntut Kritik Pungutan Iuran Pengembangan Institusi

    Hukrim •
    02/05/2024 ❘ 15:05 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
  • Dana Asing Kabur, IHSG Tetap Bertahan! Ini Fakta yang Mengejutkan Investor

    Dana Asing Kabur, IHSG Tetap Bertahan! Ini Fakta yang Mengejutkan Investor

    13/07/2026  ❘  09:49 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan