Inilah 20 Kepala Daerah di Indonesia Penerima Penghargaan Revitalisasi Bahasa Daerah, Tak Ada dari Riau
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) terus menggencarkan program Revitalisasi Bahasa Daerah (RBD).
Hasilnya, 20 daerah di Indonesia mendapat penghargaan Revitalisasi Bahasa Daerah (RBD) 2024. Penghargaan ini diberikan Kemendedikbudristek dalam acara pembukaan Festival Tunas Bahasa Ibu Nasional (FTBIN) di Hotel Sultan, Jakarta Selatan, Kamis (2/5/2024).
Revitalisasi bahasa merupakan proses kompleks yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan termasuk pemerintah pusat dan daerah. Kedua unsur penting ini berperan dalam berbagai aspek dari pembuatan kebijakan hingga masalah pendanaan.
Pemerintah pusat ini telah mendukung program RBD melalui berbagai regulasi yang mengatur bahasa daerah seperti UUD 1945 Pasal 32 ayat (2) dan UU No 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah yang memiliki kewenangan dalam pelindungan bahasa dan sastra daerah. Karena memiliki kewenangan secara langsung berbagai daerah telah memiliki peraturan gubernur atau bupati/walikota yang telah disusun.
Badan Bahasa mencatat sedikitnya sudah ada 77 peraturan tingkat daerah yang mengatur penggunaan bahasa daerah sebagai muatan lokal, mandat dalam pelestarian dan pemeliharaan bahasa daerah, dan penggunaan bahasa/aksara daerah. Pada tahun 2024, ditetapkan 20 daerah yang paling berkomitmen dalam program RBD Badan Bahasa. Daerah mana saja? Berikut ini daftar selengkapnya.
Adapun 20 daerah yang menerima penghargaan RBD 2024 yakni:
1. Wakil Bupati Bandung (Jawa Barat)
2. PJ Bupati Lampung Barat
3. Gubernur Bengkulu
4. Wali Kota Banjarmasin (Kalimantan Selatan)
5. Bupati Banyuwangi (Jawa Timur)
6. Bupati Banggai (Sulawesi Tenggara)
7. PJ Walikota Jayapura
8. PJ Bupati Barito Utara (Kalimantan Tengah)
9. Bupati OKU Timur (Sumatera Selatan)
10. Bupati Kepulauan Aru (Maluku)
11. PJ Bupati Timor Tengah Selatan (NTT)
12. Bupati Kutai Kartanegara (Kalimantan Timur)
13. Bupati Bulungan (Kalimantan Utara)
14. Bupati Kab. Bener Meriah (Aceh)
15. PJ Bupati Tapanuli Tengah (Sumatera Utara)
16. Bupati Halmahera Selatan
17. Bupati Badung (Bali)
18. PJ Bupati Takalar (Sulawesi Selatan)
19. Wali Kota Surakarta (Jawa Tengah)
20. PJ Gubernur NTB (NTB)
Tidak hanya pemberian penghargaan, pemerintah daerah akan melakukan rapat koordinasi sebagai upaya untuk menguatkan sinergi, kolaborasi, dan koordinasi dalam pelestarian bahasa daerah di seluruh Indonesia.
Kegiatannya akan diikuti oleh 353 peserta Rakor (gubernur, bupati, dan wali kota) yang akan diselenggarakan pada 2-3 Mei 2024 di Jakarta.
Berbagi isu yang akan dibahas dalam rakor ini seperti regulasi kebijakan perlindungan bahasa daerah, penganggaran program pelindungan bahasa terutama RDB, penyediaan dan kebutuhan SDM/guru/pengajar bahasa daerah di setiap wilayah, serta kompleksitas bahasa yang ada dalam satu wilayah/provinsi. (R-04)