Buntut Sengketa Pemilu, KPU Kepulauan Meranti Tunda Penetapan Caleg DPRD Kabupaten Terpilih

Ketua Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) di Kepulauan Meranti. Foto: SM News/Ali Imran
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Meranti hingga saat ini terpaksa menunda penetapan calon legislatif (caleg) terpilih untuk DPRD kabupaten.
Hal itu dikarenakan masih menunggu keputusan terhadap gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Makamah Konstitusi (MK).
Tindakan ini diambil sebagai respons terhadap gugatan yang diajukan oleh pihak yang tidak puas dengan hasil pemilihan umum di kabupaten tersebut.
Sementara itu, di beberapa kabupaten dan kota di Provinsi Riau, mulai melakukan tahapan penetapan anggota DPRD terpilih.
Seperti hari ini, KPU di tujuh kabupaten dan kota menggelar rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan penetapan calon anggota DPRD terpilih hasil Pemilu 2024, Kamis (2/5/2024).
Ketua Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) Hanafi mengatakan, pleno di wilayahnya tertunda karena terdampak gugatan yang dilayangkan oleh salah satu partai, yaitu PKB yang tidak menerima hasil dari perolehan suara di Daerah Pemilihan (Dapil) Kepulauan Meranti 4 yang meliputi Kecamatan Pulau Merbau dan Tebingtinggi Barat.
Hanafi mengatakan, sidang putusan tersebut baru akan digelar pada 7 Mei 2024 mendatang. Untuk itu pihaknya tetap menunggu hasil gugatan serta keputusan dan arahan dari KPU RI soal penetapan calon DPRD Kepulauan Meranti.
Adapun gugatan tersebut terkait dengan ketidakpelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sehingga ada perselisihan perolehan sebanyak 72 suara antara PAN dan PKB. Dimana dalam pleno penetapan di dapil 4, PKB meraih 1.878 suara dan PAN meraih 1.950 suara.
"Meskipun begitu, perolehan suara di Dapil Kepulauan Meranti 4 itu tidak berpengaruh terhadap hasil pemilihan legislatif secara menyeluruh. Hanya saja berpengaruh terhadap jadwal pleno penetapan calon terpilih," kata Hanafi.
Dikatakan Hanafi, pihaknya menyatakan kesiapan untuk menghadapi gugatan yang diajukan oleh PKB. Melalui kuasa hukumnya, KPU menyatakan siap untuk memberikan respons dan menjalani proses hukum yang berlaku.