Karena Masalah Sepele, 5 Tahanan Polsek Bukit Raya Aniaya Rekan Satu Sel Hingga Tewas
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, menghadirkan lima orang tersangka penganiayaan dan pembunuhan terhadap sesama tahanan di Polsek Bukit Raya, Selasa (30/4/2024).
Kelima orang tersangka tersebut, FRS sebagai otak pelaku, AW, FR, IE dan TH. Mereka dijemput Polda Riau dari Rutan Sialang Bungkuk dan kembali menggunakan baju tahanan dengan tangan diborgol.
Penganiayaan tahanan di Polsek Bukit Raya diungkap Polda Riau setelah pihak keluarga korban Dimas Firnanda, meminta autopsi atau ekshumasi.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan Polda Riau, Direktur Reskrimum ,Kombes Pol. Asep Dermawan mengatakan kelima tersangka terlibat kasus penganiayaan kepada Dimas yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Mereka mengaku melakukan penganiayaan karena kesal lantaran korban yang kembali dari kamar mandi dengan kaki basah dan membasahi serta mengotori tempat tidur.
"Ada beberapa penyebab yang membuat para pelaku ini menganiaya korban, diantaranya mereka kesal karena korban setelah dari kamar mandi itu kakinya masih basah dan membuat tempat tidur jadi basah dan kotor. Tidak hanya itu, dari pengakuan pelaku, korban ini sering bikin kerusuhan sehingga para pelaku naik pitam dan menganiaya korban," terang Asep.
Para pelaku akan dijerat pasal 338 dan pasal 170 KUH Pidana tentang pengeroyokan dengan ancaman di atas 15 tahun penjara.
Korban merupakan tahanan Polsek Bukit Raya dalam kasus penggelapan dalam jabatan. (R-05/Novita Asri Irawan)