Kehilangan 1 Kursi DPRD, PDI Perjuangan Minta MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang 4 TPS di Kota Dumai
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - PDI Perjuangan meminta KPU menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di 4 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Dumai. Permintaan itu disampaikan dalam gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang dilayangkan PDI Perjuangan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sidang pendahuluan perkara PHPU tersebut telah dilaksanakan MK lewat Panel 1 pada Senin (29/4/2024). Perkara ini teregister dalam gugatan bernomor: 234-01-03-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
PDI Perjuangan dalam gugatannya mempersoalkan hasil penghitungan suara untuk DPRD Kota Dumai pada Daerah Pemilihan (Dapil) Dumai 4. Partai ini juga menginginkan dilaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di 4 TPS pada Dapil tersebut.
Kuasa hukum PDI Perjuangan, Ridho Hidayat menyatakan, seharusnya KPU melakukan PSU di TPS 06 dan TPS 17 Kelurahan Simpang Tetap Darul Ikhsan, Kecamatan Dumai Barat dan TPS 07 Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat. Selain itu PSU juga harus dilaksanakan di TPS 04 Kelurahan Basilam Baru, Kecamatan Sungai Sembilan.
Menurut Ridho, pelaksanaan PSU bertujuan untuk menjamin kepastian pemilih yang benar-benar ada dan memiliki hak pilih secara konstitusional.
“Pemungutan suara ulang harus dilaksanakan pada TPS-TPS sebagaimana disebutkan di atas, mendasarkan Pasal 372 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” ujar Ridho Hidayat di ruang sidang pleno Gedung 1 Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Ia menjelaskan, perolehan suara PDI Perjuangan pada Dapil Dumai 4 sebanyak 6.864 suara. Menurutnya, dugaan pelanggaran-pelanggaran di TPS 06, TPS 17, TPS 07, dan TPS 04 dapat mempengaruhi perolehan suara PDI Perjuangan dan Partai Nasdem pada dapil tersebut.
Misalnya di TPS 17 Simpang Tetap Darul Ikhsan dan TPS 07 Kelurahan Purnama, terdapat pemilih yang seharusnya tidak berhak menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut. Hal itu tercatat dalam catatan khusus dan/atau keberatan saksi tentang selisih hasil penghitungan suara yang dilakukan pada 2 Maret 2024.
Kata Ridho, selisih suara mengakibatkan berkurangnya perolehan suara PDI Perjuangan, sehingga PDI Perjuangan kehilangan satu kursi DPRD Kota Dumai dari Dapil Dumai 4.
Ridho menegaskan, apabila KPU menindaklanjuti catatan kejadian khusus dan/atau keberatan saksi saat pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Kecamatan Dumai Barat pada 2 Maret 2024, maka akan sangat memungkinkan PDI Perjuangan mendapat satu kursi tambahan di DPRD Kota Dumai.
Gugatan Dapil Rohul 3
Dalam persidangan gugatan yang sama, PDI Perjuangan juga meminta agar KPU menggelar PSU di Dapil Kabupaten Rokan Hulu 3. Dalam permohonannya, PDI Perjuangan menyontohkan adanya 6 orang pemilih yang tidak berhak memilih di TPS 30 Desa Mahato. Tetapi pemilih tersebut tetap menggunakan hak pilihnya sebagaimana tercantum dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Menurut PDI Perjuangan, hal tersebut merupakan pelanggaran dalam pemilu sehingga harus dilakukan PSU di TPS 30 Desa Mahato.
Dalam petitumnya, PDI Perjuangan meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional 2024, sepanjang untuk Pemilihan Anggota DPRD Kota Dumai pada Dapil 4 dan Kabupaten Rokan Hulu di Dapil 3.
PDI Perjuangan juga meminta MK memerintahkan KPU untuk melaksanakan PSU di TPS-TPS yang disebutkan di atas.
Adapun perkara disidangkan di Panel 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi hakim konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah. (R-04/Pagar PS)