KPK Ungkap 'Kelemahan' Audit Kerugian Negara oleh BPK dan BPKP: Lambat dan Belum Konkret!
SabangMerauke News, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menceritakan penyidiknya menghadapi banyak kendala saat hendak menuntaskan berbagai kasus korupsi yang merugikan keuangan negara. Salah satu kendala utama adalah terkait proses penghitungan kerugian keuangan negara yang dinilai lamban.
Alex berharap proses penghitungan kerugian negara bisa lebih efektif lagi, khususnya yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Mengatasi lambatnya proses penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK atau BPKP, penyidik seharusnya bisa melakukan penghitungan itu sendiri," kata Alex, Rabu (9/3/2022).
Menurut Alex, ada dan tidaknya kerugian negara merupakan hal yang harus dibuktikan dalam penanganan perkara korupsi. Namun, penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan BPK atau BPKP bukan pada ranah korupsi, melainkan perbendaharaan negara. Hasil penghitungannya belum menunjukkan siapa yang harus membayar kerugian atau sifatnya belum konkret.
Alex menyebut, yang menentukan ada atau tidaknya kerugian negara dari korupsi adalah hakim, bukan dari BPK maupun BPKP. "Yang kami harapkan dari pemeriksaan kerugian keuangan negara adalah tidak harus dari auditor negara, supaya penanganan perkara korupsi cepat, tidak lewat dari satu tahun," ungkapnya.
Dia menekankan perlunya kompetensi penyidik KPK dalam menghitung kerugian keuangan negara. Sehingga perkara dapat berjalan lancar, tanpa harus mengandalkan audit investigatif dari BPK atau BPKP. (*)