Perindo Bidik 1 Kursi DPRD Rokan Hilir Lewat Gugatan di MK, Minta PSU di TPS Balai Jaya
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Mahkamah Konstitusi (MK) menyidangkan gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan Partai Persatuan Indonesia (Perindo) terkait hasil Pileg DPRD Kabupaten Rokan Hilir. Dalam gugatannya, Perindo mempersoalkan pelaksanaan pemungutan suara di 1 Tempat Pemungutan Suara (TPS) berada di Kecamatan Balai Jaya.
Adapun gugatan Perindo berkaitan dengan perhitungan suara di TPS 006 di Kepenghuluan Pasir Putih Utara, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir. Gugatan ini teregister dalam perkara nomor: 198-01-16-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang disidangkan oleh Panel 1 diketuai Suhartoyo dengan didampingi hakim konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah pada Senin (29/4/2024).
Dalam permohonannya, kuasa hukum Perindo, Jimmi Yansen menjelaskan, berdasarkan surat hasil penelitian dan pemeriksaan Panwaslu Kecamatan Balai Jaya kepada Ketua PPK Balai Jaya tanggal 24 Februari 2024, dinyatakan telah terjadi kejadian khusus di TPS Nomor 006 Kepenghuluan Pasir Putih Utara. Yakni pada saat rekapitulasi berlangsung, terdapat ketidaksesuaian jumlah pengguna hak pilih dalam pemilihan anggota DPRD Kabupaten Rokan Hilir di Dapil Rohil 4 meliputi Kecamatan Bagan Balai Jaya, Bagan Sinembah dan Bagan Sinembah Raya.
Kemudian pihaknya melakukan penelitian C-Hasil. Dimana untuk pemilihan anggota DPRD Rohil terdapat 4 pengguna hak pilih berdasarkan daftar hadir yang tidak menerima surat suara. Jumlah pengguna hak pilih seharusnya 154 suara serta suara sah dan tidak sah sebanyak 150 suara.
Pada tanggal 25 Februari 2024 Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir menyampaikan surat nomor: 102/PM.00.02/K.RA-08/02/2024 bersifat penting perihal Pemberitahuan Penyampaian Hasil Penelitian dan Pemeriksaan Panwaslu Kecamatan Balai Jaya pada TPS Nomor 006 Kepenghuluan Pasir Putih Utara Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir.
"Surat tersebut disampaikan kepada Ketua KPU Rokan Hilir untuk menindaklanjuti hasil penelitian dan pemeriksaan Panwaslu erhadap keadaan yang menyebabkan pemungutan suara di TPS 006 wajib diulang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Jimmi.
Selain itu, menurut Jimmi, berdasarkan data Daftar Pemilih Tetap (DPT), jumlah pemilik suara di TPS 006 sebanyak 157 pemilih. Sehingga berdasarkan Model C. Hasil TPS 006 Desa Pasir Putih Utara, jumlah pengguna hak pilih dalam DPT adalah 119, jumlah pengguna dalam DPK adalah 38, namun total jumlah seluruh suara sah dan suara tidak sah adalah 150 suara. Berdasarkan daftar hadir, pemilih khusus DPK di TPS 006 jumlah seluruh pemilih DPK yang hadir adalah 35.
Dalam gugatanya, Jimmi menyebut diduga telah terjadi manipulasi suara dalam bentuk penambahan penggunaan hak pilih (DPK) sebanyak 38 suara. Namun berdasarkan daftar hadir pemilih khusus (DPK) di TPS 006 berjumlah sebanyak 35 orang, kemudian terdapat 38 DPT di TPS 006 tidak menggunakan hak pilihnya.
Terkait hal itu, saksi Partai Perindo telah mengajukan keberatan tentang rekomendasi PSU di TPS 006 oleh Panwascam Kecamatan Balai Jaya yang tidak dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Rokan Hilir sebagaimana telah disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir.
“Apabila dilaksanakan PSU di TPS 006, dimana DPT di TPS 006 Model A yang berjumlah 157 pemilih akan dapat menggunakan hak pilihnya dengan benar. Selain itu, maka dugaan manipulasi pengguna hak pilih DPK sebanyak 38 suara tentu sangat mempengaruhi perolehan suara Pemohon untuk pengisian kursi anggota DPRD Kabupaten Rokan Hilir Daerah Pemilihan Rokan Hilir 4,” tegas Jimmi.
Partai Perindo memohon kepada MK untuk membatalkan perolehan suara dan memerintahkan Termohon (KPU) melakukan PSU sebagaimana termuat dalam petitum permohonan. (R-04)