Kasus Surat Keterangan Nikah Almarhum Pendeta Diproses Polda Riau, Pengacara Terlapor Mengadu ke Kapolda: Kan Sudah Pernah SP3!
SabangMerauke News, Pekanbaru - Kuasa hukum Sahat Tampubolon mempertanyakan langkah Polda Riau yang memproses kembali laporan tentang surat keterangan pernikahan seorang almarhum pendeta di Pekanbaru, Ray Firman Tampubolon. Sahat dijadwalkan akan dimintai keterangan sebagai terlapor pada Jumat (11/3/2022) mendatang.
"Pemanggilan klien kami ini janggal. Karena klien kami dilaporkan dalam kasus yang sudah pernah dihentikan penyidikannya oleh kepolisian atas dasar hasil gelar perkara di Mabes Polri beberapa tahun lalu," kata Janner Marbun SH, MH, kuasa hukum Sahat Tampubolan dalam konferensi pers, Selasa (8/3/2022) sore tadi.
Atas pemanggilan kliennya tersebut, Janner telah mengadukan hal tersebut ke Kapolda Riau, Irjen Pol M Iqbal. Ia berharap agar Kapolda Riau mengevaluasi langkah penyidik Ditreskrimum yang memproses ulang perkara yang sudah pernah di SP3-kan tersebut di Polda Sumatera Utara.
"Surat pengaduan sudah kami sampaikan ke Pak Kapolda. Kami berharap Beliau membacanya dengan seksama. Agar ada keadilan dan kepastian hukum untuk klien kami," tegas Janner.
Janner menjelaskan ikhwal sengkarut hukum yang dialami kliennya. Hal ini bermula dari terbitnya surat keterangan pernikahan antara Ray Firman Tampubolon dengan Relli Sopoan br Siahaan. Surat keterangan diterbitkan oleh Pdt Marlinang Marbun yang merupakan pendeta resor HKBP Simpang Dolog, Limapuluh, Sumatera Utara pada 14 Maret 2014 lalu. Ray dan Relli adalah orangtua Sahat bersama 4 saudaranya yang lain.
Surat keterangan itu dibuat sebagai pengganti dokumen pernikahan Ray Firman-Relli yang disebut telah dilakukan pada tahun 1957 lalu. Dokumen nikah lawas itu disebut hangus bersamaan dengan terjadinya kebakaran di rumah Bismar Tampubolon. Bismar adalah abang kandung Ray Firman Tampubolon yang merupakan pemimpin jemaat (guru huria) saat pernikahan antara Ray Firman dan Relli terjadi.
Belakangan, Ray Firman Tampubolan menikah kembali dengan Rosmery Hasibuan. Dari pernikahan kedua ini, Ray memperoleh lima orang anak.
Pasca-meninggalnya Ray Firman Tampubolon, terjadi ketidakharmonisan antara anak-anak Ray Firman dari hasil dua kali pernikahannya tersebut. Bahkan, kasus bergulir ke pengadilan hingga munculnya putusan Mahkamah Agung tanggal 13 Desember 2016 lalu. Gugatan yang dilayangkan Sahat bersama 4 saudaranya dikabulkan. Kelimanya oleh Mahkamah Agung dinyatakan sebagai anak Ray Firman.
Bersamaan dengan proses gugatan perdata tersebut, kata Janner Marbun, istri kedua Ray Firman yakni Rosmery Hasibuan membuat laporan polisi ke Polda Sumatera Utara (Sumut) pada 27 Mei 2016 lalu. Laporan terkait dengan terbitnya surat keterangan pernikahan yang diteken oleh Pdt Marlinang Marbun.
Pada 21 Maret 2018 lalu, Mabes Polri melakukan gelar perkara laporan tersebut. Hasilnya, laporan yang dilayangkan oleh Rosmery tidak bisa ditindaklanjuti penyidikannya. Mabes Polri menyebut tidak terdapat cukup bukti dalam laporan pidana tersebut. Hingga akhirnya terbitlah surat penghentian penyidikan nomor: S.Tap/342.b/III/2018/Ditreskrimum pada 28 Maret 2018 lalu oleh Polda Sumut.
Belakangan diketahui, Ray Yanto Tampubolon, anak dari Ray Firman-Rosmery, ternyata telah pernah membuat laporan polisi ke Polresta Pekanbaru pada 9 Juni 2015. Adapun substansi laporan juga terkait dengan terbitnya surat keterangan pemberkatan nikah antara Ray Firman dengan Relli Siahaan yang diterbitkan Pdt Marlinang Marbun. Inilah yang kemudian oleh Polda Riau diproses kembali.
Direktur Reserse Kriminal Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan belum membalas pesan konfirmasi via WhatsApp yang telah dikirimkan SabangMerauke News terkait pernyataan kuasa hukum Sahat Tampubolan tersebut.
SabangMerauke News juga belum bisa mengonfirmasi Ray Yanto Tampubolon. Informasi yang diperoleh, pihak Ray Yanto telah mengangkat pengacara yakni Frans Pasaribu. Namun, Frans Pasaribu juga tidak membalas pesan konfirmasi, meski telah membaca (centang biru dua) pesan WhatsApp yang dikirimkan malam ini. Panggilan WhatsApp juga belum diangkatnya. (*)