Gerindra vs Golkar Perang di Mahkamah Konstitusi Perebutkan Satu Kursi DPRD Indragiri Hulu
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) menggugat satu kursi DPRD yang diperoleh Partai Golkar dalam pemilihan umum calon anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau tahun 2024. Gerindra mempersoalkan kursi kedua atau kursi terakhir yang diperoleh Partai Golkar pada daerah pemilihan Indragiri Hulu 5.
Dalam sidang pendahuluan yang digelar Panel Hakim 1 Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (29/4/2024), kuasa hukum Partai Gerindra, Erizal menyebut perhitungan keseluruhan jumlah suara Partai Golkar setelah dilakukan pembagian kursi mendapatkan satu kursi, kemudian menyisakan sebanyak 2.954 suara. Sementara, suara Partai Gerindra ada sebanyak 2.779. Lalu, setelah dilakukan pembagian kursi kesembilan, kursi terakhir itu diperoleh caleg Partai Golkar.
Namun, kata Erizal, perolehan suara tersebut bukan merupakan hasil perolehan suara yang seharusnya dalam pemilu secara baik dan benar.
Ia menyebut terdapat kekurangan sebanyak 77 surat suara ditambah cadangan 2 persen surat suara yakni enam surat suara di TPS 04 Perkebunan Desa Sungai Lala. Sehingga menurut Erizal, total kekurangan surat suara ada sebanyak 83 surat suara.
Erizal menyatakan, akibat kekurangan surat suara tersebut, pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) tidak dapat menggunakan hak pilihnya.
“Saksi mandat kami sudah melakukan keberatan mulai dari tingkat TPS secara berjenjang sampai dengan pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten Indragiri Hulu. Kami sudah melakukan protes Yang Mulia," tegas Erizal.
Kala itu kliennya, terang Erizal menginginkan adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 4 Desa Sungai Lala, namun tidak ditanggapi.
Dalam petitumnya, Partai Gerindra meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/ Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, sepanjang Daerah Pemilihan Indragiri Hulu 5 untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu.
Partai Gerindra juga meminta MK memerintahkan KPU melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 04 Daerah Perkebunan Sungai Lala Kecamatan Sungai Lala untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu.
Partai Gerindra selalu Pemohon kemudian meminta MK menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Indragiri Hulu Dapil Indragiri Hulu 5 setelah dilakukan pemungutan suara ulang dengan menggabungkan sisa suara dan hasil PSU untuk Partai Golkar dan Partai Gerindra.
Adapun perkara ini teregister dengan nomor gugatan: 241-01-02-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Gugatan disidangkan di Panel 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi hakim konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah. (R-04/ Pagar PS)