Wow! Golkar Tuding Mobilisasi Pemilih di PT Torganda Rokan Hulu Untungkan Caleg PDI Perjuangan, Ini Gugatannya di MK
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Partai Golkar mendalilkan telah terjadi pengerahan atau mobilisasi pemilih di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada kawasan perkebunan kelapa sawit PT Torganda di Rokan Hulu, Riau dalam Pemilu Legislatif 2024. Tudingan adanya mobilisasi tersebut diduga telah menguntungkan caleg dari PDI Perjuangan.
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Partai Golkar, Eva Nora dalam persidangan pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (29/4/2024).
Partai Golkar dalam gugatannya mempersoalkan rekapitulasi hasil pemilihan anggota legislatif daerah pemilihan (Dapil) Riau 3 untuk pengisian calon anggota DPRD Provinsi Riau.
Selain itu, Beringin Kuning juga menggugat rekapitulasi suara pada Dapil Rokan Hulu 3 dan Dapil Rokan Hulu 5 untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Rokan Hulu. Partai Golkar selalu Pemohon mendalilkan adanya mobilisasi pemilih di kawasan PT Torganda untuk pemenangan calon legislatif (caleg) tertentu.
Pemohon menyebut, Partai Golkar seharusnya mendapatkan 72.571 suara, selisih 3.137 suara dari yang ditetapkan oleh Termohon (KPU). Selisih perolehan suara Partai Golkar diklaim akibat terjadinya beberapa hal. Antara lain rendahnya tingkat kehadiran pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara disebabkan pemilih tidak menerima form C Pemberitahuan dari KPPS dan jarak rumah pemilih jauh dengan lokasi TPS.
Partai Golkar juga mendalilkan adanya mobilisasi pemilih oleh oknum PT Torganda kepada karyawannya diduga untuk kepentingan pemenangan salah satu calon anggota DPRD Kabupaten Rokan Hulu Dapil Rokan Hulu 3 inisial RMD.
Secara terbuka dalam gugatannya, Golkar menyebut mobilisasi pemilih diduga dilakukan oleh petinggi PT Torganda berinisial JSM yang notabenenya adalah ayah dari caleg RMD.
Golkar menyebut mobilisasi dilakukan kepada pemilih dengan menggunakan KTP di luar Provinsi Riau maupun di luar Kabupaten Rokan Hulu. Sebagian pemilih yang menggunakan KTP elektronik masuk dalam DPR di TPS lain yang berada di luar kawasan perkebunan milik PT Torganda Desa Tambusai Utara.
“Oleh karenanya banyak pemilih yang merupakan konstituen Pemohon dalam DPT yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena adanya kecurangan yang disengaja diduga dilakukan oleh pihak KPPS pada area TPS areal/ kawasan perkebunan PT Torganda tersebut untuk melakukan upaya melawan hukum dengan mengurangi suara pemilih dalam DPT, sehingga merugikan perolehan suara Pemohon,” kata kuasa hukum Partai Golkar, Eva Nora dalam pembacaan permohonannya.
Eva menyinggung terjadinya dugaan kecurangan tersebut telah membuat PDI Perjuangan memperoleh kursi keenam di Dapil Riau 3 untuk pengisian anggota DPRD Provinsi Riau
Dalam petitumnya, Partai Golkar meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, sepanjang untuk Dapil Riau 3 dalam pengisian calon anggota DPRD Provinsi Riau, Dapil Rokan Hulu 3 dan Dapil Rokan Hulu 5 untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Rokan Hulu.
Gugatan Partai Golkar ini juga meminta MK memerintahkan KPU melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada sejumlah tempat, meliputi:
a. Daerah Pemilihan Riau 3 untuk Pengisian Calon Anggota DPRD Provinsi Riau pada TPS 10, TPS 11, TPS 13, TPS 14, TPS 15, TPS 16, TPS 17, TPS 18, TPS 19, TPS 20, TPS 21, TPS 22, TPS 23, TPS 24, TPS 25, TPS 26, TPS 27, TPS 28, TPS 29, TPS 30, TPS 31, TPS 32, TPS 33, TPS 34, TPS 40, TPS 41, TPS 42, TPS 43, TPS 45, TPS 46 dan TPS 47 yang berada di Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.
Kemudian pada TPS 32, TPS 52, TPS 53, dan TPS 58 Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau
b. Daerah Pemilihan Rokan Hulu 3 untuk Pengisian Calon Anggota DPRD Kabupaten Rokan Hulu pada TPS 10, TPS 11, TPS 13, TPS 14, TPS 15, TPS 16, TPS 17, TPS 18, TPS 19, TPS 20, TPS 21, TPS 22, TPS 23, TPS 24, TPS 25, TPS 26, TPS 27, TPS 28, TPS 29, TPS 30, TPS 31, TPS 32, TPS 33, TPS 34, TPS 40, TPS 41, TPS 42, TPS 43, TPS 45, TPS 46 dan TPS 47 yang berada di Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau
Kemudian pada TPS 32, TPS 52, TPS 53, dan TPS 58 Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau
c. Daerah Pemilihan Rokan Hulu 5 untuk Pengisian Calon Anggota DPRD Kabupaten Rokan Hulu pada TPS 25 dan TPS 32 Desa Ujung Batu, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.
Adapun permohonan PHPU yang diajukan Partai Golkar ini tercatat dalam register perkara nomor: 247-01-04-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Perkara ini disidangkan di Panel 1 dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi hakim konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Pihak PDI Perjuangan dan manajemen PT Torganda belum dapat dikonfirmasi ikhwan tudingan Partai Golkar dalam gugatannya di MK ini. (R-04)